Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS bersama-sama dengan Sdr. ARITONANG (DPO), Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) dan Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rawa mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di kandang sapi milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan Sdr Budi (DPO) mengambil 4 (empat) ekor lembu milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN yang sebelumnya berada di dalam kandang miliknya di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) menggiring 4 (empat) ekor lembu tersebut dengan cara menarik 1 (satu) ekor lembu indukan sehingga ke-3 (tiga) ekor anakan lembu tersebut otomatis mengikuti indukan tersebut sejauh 4 (empat) kilometer melewati PT Asam Jawa yang terletak di Kecamatan Toragamba Kabupaten Labuhan Selatan. Kemudian Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) mengikatkan 4 (empat) ekor lembu di batang sawit dan kembali ke Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba untuk menemui Terdakwa dan Sdr. ARITONANG (DPO) untuk minta bantuan menggiring 4 (empat) ekor lembu menuju tempat yang aman untuk dapat di angkut ke kendaraan yang selanjutnya dapat dijual dengan menjanjikan imbalan. Dan Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) untuk membantu menggiring keempat sapi tersebut menuju tempat yang aman untuk dapat di angkut ke kendaraan untuk dijual.
- Bahwa kemudian sekira puul 15.00 WIB, Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama-sama Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) berangkat bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah tanpa Nopol menuju ke perkebunan PT Asam Jawa. Setibanya di PT Asam Jawa Terdakwa bersama Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) melepaskan ikatan tali pada 4 (empat) ekor lembu kemudian menggiring 4 (empat) ekor lembu tersebut dengan cara menarik 1 (satu) ekor indukan sapi sehingga ketiga ekor anakan otomatis mengikuti induk sapi tersebut melewati pasar pikul sejauh 1 (satu) kilometer, namun ditengah perjalanan Sdr Ariotang (DPO) pergi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah tanpa Nopol yang sebelumnya mereka gunakan untuk membeli minum, sementara Terdakwa bersama dengan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) tetap berada di ancak pasar pikul untuk menjaga 4 (empat) ekor lembu tersebut, namun sekira pukul 18.40 dikarenakan Sdr. Aritoang (DPO) tidak kunjung kembali sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke rumah menumpang mobil truck conter yang sedang melintas hendak pergi keluar dari perkebunan PT Asam Jawa, namun dipertengahan jalan mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh warga dan menurunkan Terdakwa secara paksa kemudian menanyakan perihal 4 (empat) ekor lambu yang sebelumnya Terdakwa giring.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil 4 (Empat) ekor Sapi/Lembu tersebut dari Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kebun PT. Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten, Labuhan Selatan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB, setelah mengambil tanpa izin 4 (empat) ekor lembu milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN yang terdiri dari 1 (satu) ekor lembu indukan dan 3 (tiga) ekor anakan lembu, Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) menemui Terdakwa dan Sdr. ARITONANG (DPO) untuk meminta bantuan menggiring 4 (empat) ekor lembu menuju tempat yang aman untuk dapat di angkut ke kendaraan yang selanjutnya dapat dijual dengan menjanjikan imbalan berupa keuntungan dari hasil penjualan lembu. Dan Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) untuk membantu menggiring keempat sapi tersebut menuju tempat yang aman untuk dapat di angkut ke kendaraan untuk dijual.
- Bahwa kemudian sekira puul 15.00 WIB, Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama-sama Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) berangkat bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah tanpa Nopol menuju ke perkebunan PT Asam Jawa. Setibanya di PT Asam Jawa Terdakwa bersama Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) melepaskan ikatan tali pada 4 (empat) ekor lembu kemudian menggiring 4 (empat) ekor lembu tersebut dengan cara menarik 1 (satu) ekor indukan sapi sehingga ketiga ekor anakan otomatis mengikuti induk sapi tersebut melewati pasar pikul sejauh 1 (satu) kilometer, namun ditengah perjalanan Sdr Ariotang (DPO) pergi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah tanpa Nopol yang sebelumnya mereka gunakan untuk membeli minum, sementara Terdakwa bersama dengan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) tetap berada di ancak pasar pikul untuk menjaga 4 (empat) ekor lembu tersebut, namun sekira pukul 18.40 dikarenakan Sdr. Aritoang (DPO) tidak kunjung kembali sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke rumah menumpang mobil truck conter yang sedang melintas hendak pergi keluar dari perkebunan PT Asam Jawa, namun dipertengahan jalan mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan oleh warga dan menurunkan Terdakwa secara paksa kemudian menanyakan perihal 4 (empat) ekor lambu yang sebelumnya Terdakwa giring.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa 4 (empat) ekor lembu tersebut diambil tanpa izin dan sepengeetahuan dari Saksi Korban oleh Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah) dan Sdr. Budi (DPO) yang rencananya akan dijual.
- Bahwa Terdakwa bersedia membawa atau menggiring 4 (empat) ekor lembu tersebut dikarenakan dijanjikan keuntungan oleh Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (berkas perkara terpisah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |