Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa SUHERI SIREGAR alias HERI bersama-sama dengan Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah), Sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) Sdr. ARITONANG (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di kandang sapi milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. Budi (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawari pekerjaan mengambil tanpa izin Lembu milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN yang berada di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, dan Terdakwa menerima tawaran tersebut dan sepakat untuk bertemu di perbatasan perkebunan sawit PT Asam Jawa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira sekira pukul 02.00 WIB.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mendatangi tempat yang sudah disepakati sebelumnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah tanpa Nopol untuk menunggu Lembu Petikan (yang diambil tanpa izin) dari Sdr Budi (DPO) yang telah dibicarakan melalui telepon sebelumnya. Sekira pukul 05.00 WIB, Sdr. Budi datang membawa 4 (empat) ekor lembu yang terdiri dari 1 (satu) ekor lembu indukan dan 3 (tiga) ekor anakan dan menyerahkan ke empat ekor lembu tersebut kepada Terdakwa dan kemudian Sdr. BUDI (DPO) meninggalkan Terdakwa sendirian. Selanjutnya, Terdakwa melanjutkan menarik 4 (empat) ekor lembu tersebut melalui kebun PT. Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten, Labuhan Selatan dengan cara menarik 1 (satu) ekor lembu indukan dan ke-3 (tiga) ekor lembu anakan tersebut otomatis mengikuti Induknya sampai jarak 4 (empat) kilometer, kemudian Terdakwa mengikatkan 4 (empat) ekor lembu tersebut di batang pohon kelapa sawit dan selanjutnya Terdakwa kembali ke Pinang Awan, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labuhan Selatan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember pukul 07.30 Wib Terdakwa menemui Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) yang sedang duduk disebuah warung makan yang terletak di Pinang Awan, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labuhan Selatan, dan mengajak Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) untuk menggiring 4 (empat) ekor lembu menuju ketempat yang aman untuk dapat di angkut ke kendaraan yang selanjutnya dapat dijual dengan menjanjikan imbalan. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) berangkat bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah tanpa Nopol menuju ke perkebunan PT Asam Jawa. Setibanya di PT Asam Jawa Terdakwa bersama Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) melepaskan ikatan tali pada 4 (empat) ekor lembu kemudian menggiring 4 (empat) ekor lembu tersebut dengan cara menarik 1 (satu) ekor indukan sapi sehingga ketiga ekor anakan otomatis mengikuti induk sapi tersebut melewati pasar pikul sejauh 1 (satu) kilometer, namun ditengah perjalanan Sdr Ariotang (DPO) pergi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah tanpa Nopol yang sebelumnya mereka gunakan untuk membeli minum, sementara Terdakwa bersama dengan Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) tetap berada di ancak pasar pikul untuk menjaga 4 (empat) ekor lembu tersebut, namun sekira pukul 18.40 dikarenakan Sdr. Aritoang (DPO) tidak kunjung kembali sehingga Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) memutuskan untuk kembali ke rumah dengan berjalan kaki meninggalkan Terdakwa, dan setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam dari waktu Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) meninggalkan Terdakwa, Terdakwa juga memutuskan untuk pergi dengan menumpang pada kendaraan sepeda motor yang lewat dan meninggalkan 4 (empat) ekor lembu tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. Budi (DPO) mengambil 4 (empat) ekor lembu milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa SUHERI SIREGAR alias HERI pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di kandang sapi milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------- -------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa menuju ke Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir dan mengambil tanpa izin 4 (empat) ekor lembu milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN yang terdiri dari 1 (satu) ekor lembu indukan dan 3 (tiga) ekor anakan, Selanjutnya, Terdakwa melanjutkan menarik 4 (empat) ekor lembu tersebut melalui kebun PT. Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten, Labuhan Selatan dengan cara menarik 1 (satu) ekor lembu indukan sehingga ke-3 (tiga) ekor lembu anakan tersebut otomatis mengikuti Induknya sampai jarak 4 (empat) kilometer, kemudian Terdakwa mengikatkan 4 (empat) ekor lembu tersebut di batang pohon kelapa sawit dan selanjutnya Terdakwa kembali ke Pinang Awan, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Labuhan Selatan. Kemudian, sekira pukul 07.30 WIB melanjutkan menggiring sapi tersebut dibantu oleh Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. ARITONANG (DPO) menuju ketempat yang aman untuk dapat di angkut ke kendaraan yang selanjutnya dapat dijual dengan menjanjikan imbalan. Namun ditengah perjalanan Sdr Ariotang (DPO) pergi untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah tanpa Nopol yang sebelumnya mereka gunakan untuk membeli minum, sementara Terdakwa bersama dengan Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) tetap berada di ancak pasar pikul untuk menjaga 4 (empat) ekor lembu tersebut, namun sekira pukul 18.40 dikarenakan Sdr. Aritoang (DPO) tidak kunjung kembali sehingga Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) memutuskan untuk kembali ke rumah dengan berjalan kaki meninggalkan Terdakwa, dan setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam dari waktu Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) meninggalkan Terdakwa, Terdakwa juga memutuskan untuk pergi dengan menumpang pada kendaraan sepeda motor yang lewat dan meninggalkan 4 (empat) ekor lembu tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Sdr. Budi (DPO) mengambil 4 (empat) ekor lembu milik Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban HUSEIN SARAGIH alias HUSEIN mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------- |