Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. SUGIARTO SURYA Alias SUGI Bin MHD HARIS. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-214/L.4.20/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO SURYA Alias SUGI Bin MHD HARIS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SUGIARTO SURYA Alias SUGI Bin MHD HARIS pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Perumahan SKL, RT-002/RW-004, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi sdr. Habibi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem setoran, lalu terdakwa dan sdr. Habibi bersepakat untuk melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan tepatnya di daerah Jalan Perumahan SKL, RT-002/RW-004, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berjumpa dengan sdr Habibi dan sdr. memberikan narkotikan jenis sabu tersebut dalam sebuah kotak Rokok merk Club X, pada saat posisi terdakwa sudah menerima narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang Tim Opsnal Satreskrim Polsek Simpang Kanan yang terdiri dari saksi Roy Horas, saksi Ramalo Hasibuan dan saksi Jerrycho Boy Caesar Bakara melakukan penangkapan terhadap terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan sedangkan sdr. Habibi (DPO) berhasil kabur melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak Rokok merk Club X didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan 2 (dua) plastik bening berisikan narkotik jenis sabu, 1 (satu) unit handpbone Oppo warna putih, uang tunai sejumlah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mancis warna hijau yang didalam kantong celana terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Habibi (DPO) dengan sistem setoran untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,81 gr (satu koma delapan puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 207/14325.00/2025 tanggal 15 September 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3226/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,81 gr (satu koma delapan puluh satu gram) dengan nomor barang bukti 4719/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya