Dakwaan |
DAKWAAN :
-----------Bahwa terdakwa AWALIADI Alias AWAL BIN SUPRIADI bersama-sama saksi RETNO Als RETNO Bin WAGIMAN, saksi INO Als INOK Bin WAGIMAN, dan saksi SARIF Als TULIP Bin WAGIMAN (ketiga saksi dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dibulan Februari 2025, bertempat di Blok C08 Divisi I Kebun Sungai Dua PT.SALIM IVOMAS PRATAMA, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa sedang melakukan patroli di Blok C08,C09 dan C10 Divisi I Kebun Sungai Dua PT.SALIM IVOMAS PRATAMA, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi SARIF Als TULIP Bin WAGIMAN menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ WAL, BOLEH NGGAK SAYA IZIN MASUK KEBUN IVOMAS”, kemudian terdakwa mengatakan “ YA UDAH MASUK RIF, TAPI WASPADA DAN HATI_HATI YA”, lalu saksi SARIF Als TULIP Bin WAGIMAN mengatakan “ IYA WAL”, kemudian sekira 16.00 WIB terdakwa didatangi saksi ADHY SAPUTRA selaku Staf Keamanan PT SALIM IVOMAS PRATAMA dan membawa terdakwa kekantor Kebun Sungai Dua PT Salim Ivomas Pratama, setibanya dikantor tersebut terdakwa bertemu saksi RETNO Als RETNO Bin WAGIMAN, saksi INO Als INOK Bin WAGIMAN, dan saksi SARIF Als TULIP Bin WAGIMAN yang sudah berada dikantor tersebut, selanjutnya terdakwa mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.SALIM IVOMAS PRATAMA, adapun peran terdakwa adalah sebagai pemberi informasi dan menjaga areal lokasi terjadinya pencurian sedangkan saksi RETNO Als RETNO Bin WAGIMAN berperan melangsir buah kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA dengan menggunakan gerobak sorong warna merah, saksi INO Als INOK Bin WAGIMAN berperan melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah tojok terbuat dari besi warna putih dan SARIF Als TULIP Bin WAGIMAN berperan mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan enggrek terbuat dari besi yang gagangnya terbuat dari piber warna putih, selanjut terdakwa, saksi RETNO Als RETNO Bin WAGIMAN, saksi INO Als INOK Bin WAGIMAN, dan saksi SARIF Als TULIP Bin WAGIMAN beserta barang bukti berupa : 63 (enam puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit gerobak sorong (angkong) warna merah dibawa kepolsek bagan sinembah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi RETNO Als RETNO Bin WAGIMAN, saksi INO Als INOK Bin WAGIMAN, dan saksi SARIF Als TULIP Bin WAGIMAN mengakibatkan PT.SALIM IVOMAS PRATAMA mengalami kerugian berupa 63 (enam puluh tiga) tandan buah kelapa sawit senilai Rp 3.415.300,- (tiga juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.------ |