Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Rhl JEHAR RITONGAH KEPOLISIAN DAERAH RIAU RESOR ROKAN HILIR SEKTOR PUJUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEHAR RITONGAH
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH RIAU RESOR ROKAN HILIR SEKTOR PUJUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Proses Penangkapan Tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 02 Oktober 2025 terhadap atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Proses Penahanan Tanpa adanya Surat Perintah Penahanan  pada tanggal 02 Oktober 2025 atas nama  JEHAR RITONGA Tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Penyitaan terhadap satu Unit mobil CALYA 1.2G MT, Warna Hitam, BA 1099 OT Nomor Rangka :MHKA6GJ6JNJ152482, Nomor Mesin 3NRH681794, Tahun 2022,  pada tanggal 02 Oktober 2025  Tanpa ada Surat Perintah Penyitaan Tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Proses penetapan tersangka Terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/59/X/RES.1.24/2025/Reskrim, Tanggal 03 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Proses penetapan tersangka Terhadap Pemohon dalam Dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 19:05 Wib di Pos Simpang Bingung PT. Tunggal Mitra MGE II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 368 Jo Pasal 335 KUH-Pidana Oleh Personil Kepolisian Daerah Riau Resor Rokan Hilir, Sektor Pujut tidak sah dan batal demi hukum; 
  7. Menyatakan Proses Penangkapan Terhadap Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP./Kap/59/X/RES 1.24/2025 Reskrim Pada  tanggal 03 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan Batal Demi hukum;
  8.  Menyatakan Proses Penahanan Terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/56/X/RSE 1.24/2025 Reskrim Pada tanggal 04 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan Batal Demi hukum;
  9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
  11. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  12. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon

 

SUBSIDER

 

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya