Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
587/Pid.B/2025/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H RAHMAT REZKI Alias REZKI Bin NORJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 587/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-723/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT REZKI Alias REZKI Bin NORJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RAHMAT REZKI Alias REZKI Bin NORJAYA, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat Jalan Rimba Melintang Utama, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari, yang untuk masuk ke tempat melakuka dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahna, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untu masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa RAHMAT REZKI Alias REZKI Bin NORJAYA mengetahui bahwa saksi SUANDI tidak berada dirumah di Jalan Rimba Melintang Utama, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (rumah milik saksi SUANDI dalam keadaan kosong) terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah saksi SUANDI kemudian terdakwa memanjat atap kamar mandi dan mencongkel atap kamar mandi kemudian terdakwa masuk melalui atap tersebut kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar milik saksi SUANDI kemudian terdakwa langsung membuka lemari pakaian yang tidak terkunci dan mencari barang-barang berharga di dalam lemari tersebut dan terdakwa berhasil menemukan uang tunai yang berada di plastik warna hitam kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan keluar dari rumah milik saksi SUANDI dari pintu belakang rumah kemudian terdakwa pergi ke perkebunan warga untuk menghitung uang tersebut setelah terdakwa hitung uang tersebut berjumlah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian terdakwa membawa pulang kerumah dan menyimpan uang tersebut di dalam rumah terdakwa tanpa diketahui oleh istri terdakwa. Kemudian uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dipergunakan terdakwa untuk membayar kredit sepeda motor terdakwa sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang kepada saksi HAMIDI, Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) membeli sembako kebutuhan hidup sehari-hari, Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli token Listrik, Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli sepatu, baju serta perlengkapan sekolah anak, Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus) diduganakan untuk membayar pinjaman online, Rp.8.933.000,- (delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk top up dana bermain judi online, Rp.1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk top up judol QRIS melalui BRIMO, sisanya masih ada sekitar Rp.62.500,000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di rumah terdakwa.
  • Bahwa pemilik uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut adalah saksi SUANDI dan saksi SUANDI tidak ada memberi izin kepada terdakwa untuk masuk kedalam rumah, dan saksi SUANDI tidak ada memberi izin kepada terdakwa untuk mengambil uang tunai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rumah saksi SUANDI.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi SUANDI mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana;------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAHMAT REZKI Alias REZKI Bin NORJAYA, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat Jalan Rimba Melintang Utama, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa RAHMAT REZKI Alias REZKI Bin NORJAYA mengetahui bahwa saksi SUANDI tidak berada dirumah di Jalan Rimba Melintang Utama, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (rumah milik saksi SUANDI dalam keadaan kosong) terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah saksi SUANDI kemudian terdakwa memanjat atap kamar mandi dan mencongkel atap kamar mandi kemudian terdakwa masuk melalui atap tersebut kemudian terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar milik saksi SUANDI kemudian terdakwa langsung membuka lemari pakaian yang tidak terkunci dan mencari barang-barang berharga di dalam lemari tersebut dan terdakwa berhasil menemukan uang tunai yang berada di plastik warna hitam kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan keluar dari rumah milik saksi SUANDI dari pintu belakang rumah kemudian terdakwa pergi ke perkebunan warga untuk menghitung uang tersebut setelah terdakwa hitung uang tersebut berjumlah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian terdakwa membawa pulang kerumah dan menyimpan uang tersebut di dalam rumah terdakwa tanpa diketahui oleh istri terdakwa. Kemudian uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dipergunakan terdakwa untuk membayar kredit sepeda motor terdakwa sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang kepada saksi HAMIDI, Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) membeli sembako kebutuhan hidup sehari-hari, Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli token Listrik, Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli sepatu, baju serta perlengkapan sekolah anak, Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus) diduganakan untuk membayar pinjaman online, Rp.8.933.000,- (delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk top up dana bermain judi online, Rp.1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk top up judol QRIS melalui BRIMO, sisanya masih ada sekitar Rp.62.500,000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di rumah terdakwa.
  • Bahwa pemilik uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut adalah saksi SUANDI dan saksi SUANDI tidak ada memberi izin kepada terdakwa untuk masuk kedalam rumah, dan saksi SUANDI tidak ada memberi izin kepada terdakwa untuk mengambil uang tunai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rumah saksi SUANDI.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi SUANDI mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya