Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa I M. ARIFIN Alias ARIPIN Bin MISKUN bersama-sama dengan Terdakwa II MISKUN Bin TAWAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Simpang Pujut Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan Jahat Tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I mendatangi Sdr. YADI (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Pujut Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil sebanyak 10 Gram seharga Rp. 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I kemudian lalu membawa narkotika jenis sabu yang telah dibelinya dari Sdr. Yadi (DPO) ke rumahya yang beralamat di Jalan PU RT. 002 RW. 010 Kep. Tanjung Leban Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa peran Terdakwa II dalam hal penjualan narkotika jenis sabu milik Terdakwa I adalah membantu menawarkan narkotika jenis sabu kepada para pelanggan setelah itu pesanan tersebut akan dilaporkan kepada Terdakwa I. Bahwa Terdakwa II mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis sabu secara gratis dari Terdakwa I.
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Kepolisian Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan PU RT. 002 RW. 010 Kep. Tanjung Leban Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana Narkotika. Kemudian Anggota Kepolisian Polsek Kubu yakni Saksi BRIGPOL RIZIZHCO, Saksi BRIPKA FIRDAUS, Sdr. BRIPTU RIDWAN melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud di dalam informasi yang didapat guna mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi BRIGPOL RIZIZHCO, Saksi BRIPKA FIRDAUS, Sdr. BRIPTU RIDWAN mendatangi lokasi yang dimaksud lalu saksi menemukan Terdakwa I sedang tidur di ruang tamu dan Terdakwa II yang sedang tidur di kamar setelah itu dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang disaksikan Ketua RT setempat yakni Saksi SUTAR kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic bening di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa I. Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I lalu Terdakwa I mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya pada sebuah goni putih yang di gantung di pohon di samping rumah. Setelah dikeluarkan isi dari dalam goni putih tersebut, ditemukan sebuah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) skop plastic, 1 (satu) timbangan digital, 100 (seratus) plastik bening kosong, 1 (satu) hp android warna biru dan 1 (satu) unit handphone nokia. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 72/14324.000/2024 pada hari Rabu tanggal 19 bulan Juni 2024 yang ditandatangani oleh Faizal Dalimunthe, Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi, barang bukti 5 (lima) bungkus plastic bening berlis merah diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu memiliki berat bersih 7,54 (tujuh koma lima puluh empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1525/ NNF/2024 hari Senin tanggal 01 bulan Juli 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 7,54 (tujuh koma lima puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 2323/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa I M. ARIFIN Alias ARIPIN Bin MISKUN dan Terdakwa II MISKUN Bin TAWAN (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I M. ARIFIN Alias ARIPIN Bin MISKUN bersama-sama dengan Terdakwa II MISKUN Bin TAWAN (Alm) pada Hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan PU RT. 002 RW. 010 Kep. Tanjung Leban Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah Terdakwa I dan Terdakwa II atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Kepolisian Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan PU RT. 002 RW. 010 Kep. Tanjung Leban Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana Narkotika. Kemudian Anggota Kepolisian Polsek Kubu yakni Saksi BRIGPOL RIZIZHCO, Saksi BRIPKA FIRDAUS, Sdr. BRIPTU RIDWAN melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud di dalam informasi yang didapat guna mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi BRIGPOL RIZIZHCO, Saksi BRIPKA FIRDAUS, Sdr. BRIPTU RIDWAN mendatangi lokasi yang dimaksud lalu saksi menemukan Terdakwa I sedang tidur di ruang tamu dan Terdakwa II yang sedang tidur di kamar setelah itu dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang disaksikan Ketua RT setempat yakni Saksi SUTAR kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic bening di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa I. Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I lalu Terdakwa I mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya pada sebuah goni putih yang di gantung di pohon di samping rumah. Setelah dikeluarkan isi dari dalam goni putih tersebut, ditemukan sebuah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) skop plastic, 1 (satu) timbangan digital, 100 (seratus) plastik bening kosong, 1 (satu) hp android warna biru dan 1 (satu) unit handphone nokia. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa atas temuan barang bukti tersebut dilakukan interogasi terhadap para Terdakwa, lalu para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa I yang didapat dari Sdr. Yadi (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 72/14324.000/2024 pada hari Rabu tanggal 19 bulan Juni 2024 yang ditandatangani oleh Faizal Dalimunthe, Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi, barang bukti 5 (lima) bungkus plastic bening berlis merah diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu memiliki berat bersih 7,54 (tujuh koma lima puluh empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1525/ NNF/2024 hari Senin tanggal 01 bulan Juli 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 7,54 (tujuh koma lima puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 2323/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa I M. ARIFIN Alias ARIPIN Bin MISKUN dan Terdakwa II MISKUN Bin TAWAN (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |