Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
3.Nadini Cista, S.H.
DEPRIADI Alias IDEB Bin KAMSIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 478/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-576/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2JUPRI WANDY BANJARNAHOR
3Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPRIADI Alias IDEB Bin KAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

 

------- Bahwa terdakwa DEPRIADI Alias IDEB Bin KAMSIR pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan lokasi Sedinginan 03, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Perkebunan Karet milik PT. Pertamina Hulu Rokan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juli sekira pukul 18.00 WIB, sdr. Yayan (DPO) mengajak saksi Julianto Alias Ucok Bin Alm. Zainal untuk mengambil kabel Power Line di Jalan Sedinginan 03, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Perkebunan karet milik PT. Pertamina Hulu Rokan dengan menggunakan gunting potong besar dan pahat kemudian membawa kabel power line tersebut kerumah sdr. Yayan sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) meter di daerah Dusun Datuk Bendahara, RT.-001/RW-001, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan cara menyeret kabel tersebut. setibanya dirumah sdr. Yayan, selanjutnya saksi Julianto Alias Ucok Bin Alm. Zainal  bersama dengan sdr. Yayan mulai mengupas kabel power line tersebut untuk diambil aluminiumnya dengan menggunakan gunting potong besar dan parang babat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Tomi Alias Kopun mendatangi rumah sdr. Yayan, sesampainya di rumah sdr. Yayan, terdakwa melihat sdr. Yayan dan saksi Julianto Alias Ucok Bin Alm. Zainal sedang mengupas kabel Power Line, didalam rumah tersebut terdakwa juga melihat ada saksi Julita Alias Izul Bin Mansur S, lalu sdr. Yayan mengajak terdakwa, saksi Tomi Alias Kopun dan saksi Julita Alias Izul Bin Mansur S, untuk mengupas kabel power line yang diambil oleh sdr. Yayan dan saksi Julianto Alias Ucok Bin Alm. Zainal dengan mengatakan “aku jumpa kabel Power Line di Jalan As Sedinginan lalu aku dan ucok potong dan bawa kesini bantu dulu ngupas kabel nih biar cepat selesai sekalian minta tolong jualkan kami gak ada motor”, lalu dijawab oleh terdakwa “kami mau cepat yan” lalu sdr. Yayan mengatakan “minta tolong kalilah ini nanti uangnya kita belanjakan semua” selanjutnya terdakwa, saksi Tomi Alias Kopun dan saksi Julita Alias Izul Bin Mansur S, setuju untuk membantu sdr. Yayan mengupas kabel Power Line tersebut yang mana terdakwa pergi meminjam 1 (satu) buah gunting potong milik sdr. Suman untuk mengupas kabel Power Line milik PT. Pertamina Hulu Rokan tersebut, setelah berhasil mengupas kabel power line tersebut kurang lebih 2 (dua) meter per orangnya, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB setelah berhasil mengupas kabel power line bersama-sama, selanjuntnya sdr. Yayan dan terdakwa pergi untuk menjual aluminium dari kabel power line yang berhasil dikupas tersebut.
  • Bahwa terdakwa dan sdr. Yayan (DPO) tidak memiliki ijin dari pihak PT. Pertamina Hulu Rokan untuk menjual kabel Power Line tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp.76.305.583 (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya