INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2023/PN Rhl | AHLIA BR. MANULLANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2023/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa, yang bernama :
2.1 DELON SAPUTRA MARBUN lahir di Balige pada tanggal 9 (sembilan) November Tahun 2008 atau berumur 15 Tahun;-------------------------------
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak untuk dan atas nama sendiri dan atas nama anak Pemohon tersebut, selaku ahli waris dari Almrhum SEMPURNA MARBUN;-----------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;--
ATAU :
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, pemohon mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |