Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.B/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.SURYA ANANDA, SH
3.ARIO KIRANA WELPY
HENRY SIREGAR Alias ERIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 323/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-383/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2SURYA ANANDA, SH
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRY SIREGAR Alias ERIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

KESATU

------- Bahwa terdakwa HENRY SIREGAR Alias ERIK pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni tahun 2023 bertempat di Kantor Dusun Pematang Tonam, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tahun 1996 saksi Polem Ginting Alias Ginting bertemu dengan sdr. Alm Darwis dimana saksi Polem Ginting Alias Ginting sudah membuat kesepakatan dengan sdr. Alm. Darwis untuk membeli lahan nya yang berada di daerah Desa Sintong, KM-5 Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada awalnya seluas 80 Ha (delapan puluh Hektar), akan tetapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luas lahannya hanya sekitar 66 Ha (enam puluh enam hektar), kemudian saksi Polem Ginting Alias Ginting membayar panjar kepada sdr. Alm Darwis sebagai tanda jadi untuk membeli lahan tersebut, setelah itu saksi Polem Ginting Alias Ginting menceritakan hal tersebut kepada mertua saksi Polem Ginting Alias Ginting yang bernama sdri. Alm. Hestina Br. Harahap yang bertempat tinggal di Aek Nabara, Provinsi Sumatera Utara yang mana sdri. Alm Hestina Br Harahap tertarik ingin ikut membeli dan saksi Polem Ginting Alias Ginting menyambut baik hal tersebut, kemudian saksi Polem Ginting Alias Ginting membawa sdri. Alm. Hestina Br Harahap ke lokasi lahan untuk mensurvei yang kemudian sdri. Alm Hestina Br Harahap menambah modal pembelian lahan tersebut sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), dengan total dibayar oleh saksi Polem Ginting Alias Ginting kepada sdr. Alm Darwis sebesar Rp26.400.000 (dua enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan alas haknya masih berupa Surat Pernyataan Tanah yang menerangkan bahwa saksi Polem Ginting Alias Ginting sudah menyerahkan uang sebesar Rp26.400.000 (dua enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Alm Darwis, belum dalam bentuk SKGR setelah itu saksi Polem Ginting Alias Ginting kelola secara bertahap dengan membersihkan lahan tersebut untuk ditanami buah kelapa sawit, namun karena biaya pengelolaannya sangat besar, sdri Alm Hestina Br Harahap menarik diri dengan mengatakan “oh segini rupanya biayamu keluar bapak edu kelola lahan itu, gak sanggup aku kalau besar biayanya, karena masih ada adek-adek mu yang kuliah, jadi lanjutkan ajalah” sehingga sejak saat itu saksi Polem Ginting Alias Ginting sendiri yang mengelola lahan tersebut.     

 

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 sdri. Alm Hestina Br Harahap meninggal dunia, terdakwa bersama dengan abang kandungnya yang bernama sdr. Aryamsyah Siregar pergi ke lahan tersebut yang berlokasi di daerah Desa Sintong, KM-5 Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pengecekan yang mana terdakwa beranggapan bahwa lahan tersebut adalah milik orang tuanya sdri Alm. Hestina Br Harahap yang mana terdakwa juga mengetahui bahwa Surat Pernyataan Tanah  tersebut atas nama saksi Polem Ginting Alias Ginting, namun setibanya dilokasi terdakwa kaget bahwa lahan tersebut, ada di garapi oleh orang lain yang mana membuat terdakwa berinisiatif untuk melakukan pengukuran ulang yang mana dihadiri oleh apara desa setmpat, didapat lah hasil pengukuran lahan tersebut seluas 26 ha (dua puluh enam hektar) yang awalnya seluas 66 ha (enam puluh enam hektar), kemudian pada bulan Mei tahun 2022, ada orang yang menawar lahan tersebu untuk dibeli dan sudah terdakwa sampaikan kepada saksi Polem Ginting Alias Ginting, namun saksi Polem Ginting Alias Ginting tidak menjual lahan tersebut, kemudian pada bulan Juni tahun 2023, terdakwa dihubungi oleh ketua RT setempat yang bernama saksi Irwanto yang mengatakan bahwa ada yang akan membeli lahan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Erlina, saksi Jone Morena Siregar dan sdr. Angga berserta aparat desa setempat dan pembeli lahan yang bernama saksi Pardamean Simarmata pergi kelokasi untuk melakukan pengecekan karena lahan tersebut akan terdakwa jual kepada saksi Pardamean Simarmata, kemudian terdakwa bersama keluarganya pergi ke rumah Kepala Dusun Pematang Tonam yang bernama saksi Salmon Barus untuk meminta solusi terkait surat tanah yang ada pada terdakwa yang mana masih atas nama saksi Polem Ginting Alias Ginting, selanjutnya saksi Salmon Barus memberitahukan bahwa untuk memecah surat tersebut atau diterbitkan surat baru syaratnya harus ada KTP saksi Polem Ginting Alias Ginting, setelah itu terdakwa kembali pulang ke Aek Nabara untuk mencari KTP saksi Polem Ginting Alias Ginting, kemudian setelah mendapatkannya terdakwa kembali lagi kerumah saksi Salmon Barus, untuk menyerahkan KTP tersebut, tak berapa lama kemudian terdakwa dihubungin kembali oleh saksi Salmon Barus, karena 13 (tiga belas) SKGR (surat keterangan ganti kerugian) atas nama terdakwa, skasi Erlina dan saksi Jone Maorena serta sdr. Angga sudah siap kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Polem Ginting Alias Ginting   tanpa sepengetahun saksi Polem Ginting Alias Ginting, sehingga seolah-olah saksi Polem Ginting Alias Ginting, telah mengalihkan lahan tersebut kepada terdakwa yang kemudian dijual kembali kepada saksi Pardamean Simarmata.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Polda Riau, No Lab : 2498/DTF/2024, tertanggal 12 Oktober, yang diperiksa oleh Ipda Dwiki Zuliyandi, S. Si., S.H dan Briptu Kadek Suriningsih, S. Sos., yang menyatakan disimpukan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) dengan KT atau dengan kata lain 37 (tiga puluh tujuh) buah tanda tangan atas nama DRS. POLEM GINTING yang terdapat pada Dokumen Bukti tersebut (SKGR terlampir dalam berkas perkara) pada Bab1 A dengan tangan tangan atas nama DRS POLEM GINTING Pembanding merupakan tanda tangan yang berbeda

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menerbitkan SKGR baru disertai memalsukan tanda tangan saksi Polem Ginting Alias Ginting dan menjual tanah tersebut kepada saksi Pardamean menyebabkan timbul kerugian bagi saksi Polem Ginting Alias Ginting.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa HENRY SIREGAR Alias ERIK pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni tahun 2023 bertempat di Kantor Dusun Pematang Tonam, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta oktetik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tahun 1996 saksi Polem Ginting Alias Ginting bertemu dengan sdr. Alm Darwis dimana saksi Polem Ginting Alias Ginting sudah membuat kesepakatan dengan sdr. Alm. Darwis untuk membeli lahan nya yang berada di daerah Desa Sintong, KM-5 Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada awalnya seluas 80 Ha (delapan puluh Hektar), akan tetapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luas lahannya hanya sekitar 66 Ha (enam puluh enam hektar), kemudian saksi Polem Ginting Alias Ginting membayar panjar kepada sdr. Alm Darwis sebagai tanda jadi untuk membeli lahan tersebut, setelah itu saksi Polem Ginting Alias Ginting menceritakan hal tersebut kepada mertua saksi Polem Ginting Alias Ginting yang bernama sdri. Alm. Hestina Br. Harahap yang bertempat tinggal di Aek Nabara, Provinsi Sumatera Utara yang mana sdri. Alm Hestina Br Harahap tertarik ingin ikut membeli dan saksi Polem Ginting Alias Ginting menyambut baik hal tersebut, kemudian saksi Polem Ginting Alias Ginting membawa sdri. Alm. Hestina Br Harahap ke lokasi lahan untuk mensurvei yang kemudian sdri. Alm Hestina Br Harahap menambah modal pembelian lahan tersebut sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), dengan total dibayar oleh saksi Polem Ginting Alias Ginting kepada sdr. Alm Darwis sebesar Rp26.400.000 (dua enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan alas haknya masih berupa Surat Pernyataan Tanah yang menerangkan bahwa saksi Polem Ginting Alias Ginting sudah menyerahkan uang sebesar Rp26.400.000 (dua enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Alm Darwis, belum dalam bentuk SKGR setelah itu saksi Polem Ginting Alias Ginting kelola secara bertahap dengan membersihkan lahan tersebut untuk ditanami buah kelapa sawit, namun karena biaya pengelolaannya sangat besar, sdri Alm Hestina Br Harahap menarik diri dengan mengatakan “oh segini rupanya biayamu keluar bapak edu kelola lahan itu, gak sanggup aku kalau besar biayanya, karena masih ada adek-adek mu yang kuliah, jadi lanjutkan ajalah” sehingga sejak saat itu saksi Polem Ginting Alias Ginting sendiri yang mengelola lahan tersebut.    

 

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 sdri. Alm Hestina Br Harahap meninggal dunia, terdakwa bersama dengan abang kandungnya yang bernama sdr. Aryamsyah Siregar pergi ke lahan tersebut yang berlokasi di daerah Desa Sintong, KM-5 Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pengecekan yang mana terdakwa beranggapan bahwa lahan tersebut adalah milik orang tuanya sdri Alm. Hestina Br Harahap yang mana terdakwa juga mengetahui bahwa Surat Pernyataan Tanah  tersebut atas nama saksi Polem Ginting Alias Ginting, namun setibanya dilokasi terdakwa kaget bahwa lahan tersebut, ada di garapi oleh orang lain yang mana membuat terdakwa berinisiatif untuk melakukan pengukuran ulang yang mana dihadiri oleh apara desa setmpat, didapat lah hasil pengukuran lahan tersebut seluas 26 ha (dua puluh enam hektar) yang awalnya seluas 66 ha (enam puluh enam hektar), kemudian pada bulan Mei tahun 2022, ada orang yang menawar lahan tersebu untuk dibeli dan sudah terdakwa sampaikan kepada saksi Polem Ginting Alias Ginting, namun saksi Polem Ginting Alias Ginting tidak menjual lahan tersebut, kemudian pada bulan Juni tahun 2023, terdakwa dihubungi oleh ketua RT setempat yang bernama saksi Irwanto yang mengatakan bahwa ada yang akan membeli lahan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Erlina, saksi Jone Morena Siregar dan sdr. Angga berserta aparat desa setempat dan pembeli lahan yang bernama saksi Pardamean Simarmata pergi kelokasi untuk melakukan pengecekan karena lahan tersebut akan terdakwa jual kepada saksi Pardamean Simarmata, kemudian terdakwa bersama keluarganya pergi ke rumah Kepala Dusun Pematang Tonam yang bernama saksi Salmon Barus untuk meminta solusi terkait surat tanah yang ada pada terdakwa yang mana masih atas nama saksi Polem Ginting Alias Ginting, selanjutnya saksi Salmon Barus memberitahukan bahwa untuk memecah surat tersebut atau diterbitkan surat baru syaratnya harus ada KTP saksi Polem Ginting Alias Ginting, setelah itu terdakwa kembali pulang ke Aek Nabara untuk mencari KTP saksi Polem Ginting Alias Ginting, kemudian setelah mendapatkannya terdakwa kembali lagi kerumah saksi Salmon Barus, untuk menyerahkan KTP tersebut, tak berapa lama kemudian terdakwa dihubungin kembali oleh saksi Salmon Barus, karena 13 (tiga belas) SKGR (surat keterangan ganti kerugian) atas nama terdakwa, skasi Erlina dan saksi Jone Maorena serta sdr. Angga sudah siap kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Polem Ginting Alias Ginting   tanpa sepengetahun saksi Polem Ginting Alias Ginting, sehingga seolah-olah saksi Polem Ginting Alias Ginting, telah mengalihkan lahan tersebut kepada terdakwa yang kemudian dijual kembali kepada saksi Pardamean Simarmata.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Polda Riau, No Lab : 2498/DTF/2024, tertanggal 12 Oktober, yang diperiksa oleh Ipda Dwiki Zuliyandi, S. Si., S.H dan Briptu Kadek Suriningsih, S. Sos., yang menyatakan disimpukan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) dengan KT atau dengan kata lain 37 (tiga puluh tujuh) buah tanda tangan atas nama DRS. POLEM GINTING yang terdapat pada Dokumen Bukti tersebut (SKGR terlampir dalam berkas perkara) pada Bab1 A dengan tangan tangan atas nama DRS POLEM GINTING Pembanding merupakan tanda tangan yang berbeda

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menerbitkan SKGR baru disertai memalsukan tanda tangan saksi Polem Ginting Alias Ginting dan menjual tanah tersebut kepada saksi Pardamean menyebabkan timbul kerugian bagi saksi Polem Ginting Alias Ginting.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa HENRY SIREGAR Alias ERIK pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni tahun 2023 bertempat di Kantor Dusun Pematang Tonam, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan Credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak  diatasnya adalah orng lain perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tahun 1996 saksi Polem Ginting Alias Ginting bertemu dengan sdr. Alm Darwis dimana saksi Polem Ginting Alias Ginting sudah membuat kesepakatan dengan sdr. Alm. Darwis untuk membeli lahan nya yang berada di daerah Desa Sintong, KM-5 Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada awalnya seluas 80 Ha (delapan puluh Hektar), akan tetapi setelah dilakukan pengukuran ternyata luas lahannya hanya sekitar 66 Ha (enam puluh enam hektar), kemudian saksi Polem Ginting Alias Ginting membayar panjar kepada sdr. Alm Darwis sebagai tanda jadi untuk membeli lahan tersebut, setelah itu saksi Polem Ginting Alias Ginting menceritakan hal tersebut kepada mertua saksi Polem Ginting Alias Ginting yang bernama sdri. Alm. Hestina Br. Harahap yang bertempat tinggal di Aek Nabara, Provinsi Sumatera Utara yang mana sdri. Alm Hestina Br Harahap tertarik ingin ikut membeli dan saksi Polem Ginting Alias Ginting menyambut baik hal tersebut, kemudian saksi Polem Ginting Alias Ginting membawa sdri. Alm. Hestina Br Harahap ke lokasi lahan untuk mensurvei yang kemudian sdri. Alm Hestina Br Harahap menambah modal pembelian lahan tersebut sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah), dengan total dibayar oleh saksi Polem Ginting Alias Ginting kepada sdr. Alm Darwis sebesar Rp26.400.000 (dua enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan alas haknya masih berupa Surat Pernyataan Tanah yang menerangkan bahwa saksi Polem Ginting Alias Ginting sudah menyerahkan uang sebesar Rp26.400.000 (dua enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Alm Darwis, belum dalam bentuk SKGR setelah itu saksi Polem Ginting Alias Ginting kelola secara bertahap dengan membersihkan lahan tersebut untuk ditanami buah kelapa sawit, namun karena biaya pengelolaannya sangat besar, sdri Alm Hestina Br Harahap menarik diri dengan mengatakan “oh segini rupanya biayamu keluar bapak edu kelola lahan itu, gak sanggup aku kalau besar biayanya, karena masih ada adek-adek mu yang kuliah, jadi lanjutkan ajalah” sehingga sejak saat itu saksi Polem Ginting Alias Ginting sendiri yang mengelola lahan tersebut.    

 

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 sdri. Alm Hestina Br Harahap meninggal dunia, terdakwa bersama dengan abang kandungnya yang bernama sdr. Aryamsyah Siregar pergi ke lahan tersebut yang berlokasi di daerah Desa Sintong, KM-5 Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pengecekan yang mana terdakwa beranggapan bahwa lahan tersebut adalah milik orang tuanya sdri Alm. Hestina Br Harahap yang mana terdakwa juga mengetahui bahwa Surat Pernyataan Tanah  tersebut atas nama saksi Polem Ginting Alias Ginting, namun setibanya dilokasi terdakwa kaget bahwa lahan tersebut, ada di garapi oleh orang lain yang mana membuat terdakwa berinisiatif untuk melakukan pengukuran ulang yang mana dihadiri oleh apara desa setmpat, didapat lah hasil pengukuran lahan tersebut seluas 26 ha (dua puluh enam hektar) yang awalnya seluas 66 ha (enam puluh enam hektar), kemudian pada bulan Mei tahun 2022, ada orang yang menawar lahan tersebu untuk dibeli dan sudah terdakwa sampaikan kepada saksi Polem Ginting Alias Ginting, namun saksi Polem Ginting Alias Ginting tidak menjual lahan tersebut, kemudian pada bulan Juni tahun 2023, terdakwa dihubungi oleh ketua RT setempat yang bernama saksi Irwanto yang mengatakan bahwa ada yang akan membeli lahan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Erlina, saksi Jone Morena Siregar dan sdr. Angga berserta aparat desa setempat dan pembeli lahan yang bernama saksi Pardamean Simarmata pergi kelokasi untuk melakukan pengecekan karena lahan tersebut akan terdakwa jual kepada saksi Pardamean Simarmata, kemudian terdakwa bersama keluarganya pergi ke rumah Kepala Dusun Pematang Tonam yang bernama saksi Salmon Barus untuk meminta solusi terkait surat tanah yang ada pada terdakwa yang mana masih atas nama saksi Polem Ginting Alias Ginting, selanjutnya saksi Salmon Barus memberitahukan bahwa untuk memecah surat tersebut atau diterbitkan surat baru syaratnya harus ada KTP saksi Polem Ginting Alias Ginting, setelah itu terdakwa kembali pulang ke Aek Nabara untuk mencari KTP saksi Polem Ginting Alias Ginting, kemudian setelah mendapatkannya terdakwa kembali lagi kerumah saksi Salmon Barus, untuk menyerahkan KTP tersebut, tak berapa lama kemudian terdakwa dihubungin kembali oleh saksi Salmon Barus, karena 13 (tiga belas) SKGR (surat keterangan ganti kerugian) atas nama terdakwa, skasi Erlina dan saksi Jone Maorena serta sdr. Angga sudah siap kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Polem Ginting Alias Ginting   tanpa sepengetahun saksi Polem Ginting Alias Ginting, sehingga seolah-olah saksi Polem Ginting Alias Ginting, telah mengalihkan lahan tersebut kepada terdakwa yang kemudian dijual kembali kepada saksi Pardamean Simarmata.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Polda Riau, No Lab : 2498/DTF/2024, tertanggal 12 Oktober, yang diperiksa oleh Ipda Dwiki Zuliyandi, S. Si., S.H dan Briptu Kadek Suriningsih, S. Sos., yang menyatakan disimpukan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) dengan KT atau dengan kata lain 37 (tiga puluh tujuh) buah tanda tangan atas nama DRS. POLEM GINTING yang terdapat pada Dokumen Bukti tersebut (SKGR terlampir dalam berkas perkara) pada Bab1 A dengan tangan tangan atas nama DRS POLEM GINTING Pembanding merupakan tanda tangan yang berbeda

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menerbitkan SKGR baru disertai memalsukan tanda tangan saksi Polem Ginting Alias Ginting dan menjual tanah tersebut kepada saksi Pardamean menyebabkan timbul kerugian bagi saksi Polem Ginting Alias Ginting.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya