Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Rhl PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) 1.EKA SUSILAWATI
2.BURHANUDDIN
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKA SUSILAWATI
2BURHANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.000.000,00
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang pokok sebesar Rp.196.399.998,- (seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah rupiah) dan bunga atas keterlambatan sebesar Rp. 10.680.509,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan rupiah) denda 2% atas keterlambatan sebesar Rp. 282.919.493,- (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) sehingga total pelunasan yang harus dilunaskan Tergugat I berjumlah Rp. Rp.490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika tanpa syarat setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Menyatakan Penggugat adalah yang mempunyai hak dan wewenang atas obyek Jaminan yang diagunkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, dan hasil penjualan obyek jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat, dan apabila terdapat sisa uang pelunasan dan biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan penjualan atau pelelangan maka menjadi milik Tergugat I, jaminan-jaminan antara lain sebagai berikut :
4.1. Surat : Surat Penyerahan Pemilikan/Penguasaan Sebidang Tanah An. EKA SUSILAWATI 
Nomor / Tanggal : 241/SP3T/SNY/2015-Tanggal 30 Maret 2015 
Luas : ± 15.000 M2
Terletak di : Jl. Meranti Rt 06 Rw 02 Dusun II Sinaboi
Di keluarkan oleh : Penghulu Sungai Nyamuk An. Rahmad Hidayat;
 
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bakir 300 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ardi Budiman 300 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Burhanuddin 50 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jl. Meranti 50 meter;
 
4.2. Surat : Surat Penyerahan Pemilikan/Penguasaan Tanah, Pernyataan Tidak Bersengketa dan Surat Pernyataan Saksi Sempadan An. BURHANUDDIN 
Nomor / Tanggal : 1128/SPPPT/SNY/2013-Tanggal 22 Juli 2013 
Luas : ± 20.000 M2
Terletak di : Jl. Harapan Jaya Rt 03 Rw 02 Dusun II Kecamatan Sinaboi
 
Di keluarkan oleh
 
: Penghulu Sungai Nyamuk An. Rahmad Hidayat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sibun 200 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Anton Suwariyo 200 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jl. Harapan Jaya 100 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Eka Susilawati 100 meter;
4.3. Surat : Surat Keterangan Riawayat Pemilikan / Penguasaan Tanah atas nama Ade Setiawan 
Nomor / Tanggal : 142/SKRPPT/SNY/2016 Tanggal 26 Juni 2016
Luas : ± 20.000 M2
Terletak di : Jl. / Gang Harapan Jaya Rt 06 Rw 02 Dusun 02 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir;
 
Di keluarkan oleh
 
: Penghulu Sungai Nyamuk An. Rahmad Hidayat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Parit Beko 200 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Serusa Mati 200 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ardi Budiman 100 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sumiati 100 meter;
 
4.4. Surat : Surat Keterangan Riawayat Pemilikan / Penguasaan Tanah atas nama Ardi Budiman 
Nomor / Tanggal : 143/SKRPPT/SNY/2016 Tanggal 26 Juni 2016
Luas : ± 20.000 M2
Terletak di : Jalan / Gang Harapan Jaya Rt 06 Rw 02 Dusun 02 Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir;
 
Di keluarkan oleh
 
: Penghulu Sungai Nyamuk An. Rahmad Hidayat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Parit Beko 200 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sei Serusa Mati 200 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sugeng 100 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ade Setiawan 100 meter;
5. Menghukum Tergugat I membayar biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan atau biaya pelalangan atas objek yang dijadikan jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : 
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak