Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa YUSTINA ELVIKA RIANI Br. SIAGIAN Alias VIKA Bin MAHMUD, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Karaoke See You yang beralamat di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB sdr. Angga (DPO) datang menemui terdakwa dikos terdakwa yang beralamat di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, hendak membeli 2 (dua) butir pil ekstasi, lalu terdakwa menghubungin sdri. Sari (DPO) melalu via chat Whatsapp dengan mengatakan sdr. Angga yang merupakan pelanggan/tamu karaoke terdakwa hendak membeli pil ektasi sebanyak 2 (dua) butir, kemudian sdri. Sari membalas chat tersebut “ya sudah ambil saja satu sama kakak dek, kan masih ada sisa satu sama mu kan, kita jumpa di depan Café Uyang Bagan saja”, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil ekstasi tersebut kepada sdr. Angga sambil mengatakan “satu ini dulu, biar aku jemput 1 lagi sama kak sari”, lalu sdr. Angga membayar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdawa pergi menuju ke Café Uyang Bagan yang beralamat di Jalan Sumatera Laut, dan bertemu dengan sdri. Sari di depan Café tersebut, kemudian sdri. Sari memberikan 1 (satu) butir pil ekstasi kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada sdri. Sari, setelah itu terdakwa langsung pulang menuju kos terdakwa, setibanya dikos terdakwa memberikan 1 (satu) butir pil ekstasi tersebut kepada sdr. Angga, dan kemudian sdr. Angga memberikan uang sebesar Rp50.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan “ini ambil untuk beli makanan mu”,
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sedang berada di Room tempat Karaoke See You bersama dengan pelanggan/tamu terdakwa, tiba-tiba terdakwa dipanggil oleh penjaga karoake bahwa sdr. Angga memanggil terdakwa, lalu terdakwa menemui sdr. Angga dan sdr. Angga menanyakan tentang keaslian Pil Ekstasi yang dibeli dari terdakwa, lalu sdr. Angga menunjukkan sambil mengembalikan pil ekstasi tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengambil pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa langsung keluar menuju halaman depan karoke See You bersama penjaga karoke.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 00.10 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Rafira Siswandi, saksi Milda Wahyuni dan saksi Bio Nanda R. Sembiring, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Usaha Karoeke See You seorang perempuang sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya saksi Rafira Siswandi, saksi Milda Wahyuni dan saksi Bio Nanda R. Sembiring langsung menuju kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan pil ekstasi warna putih yang ditemukan didalam genggaman tangan kanan terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya untuk dijual kembali kepada sdr. Angga atas perintah dari sdri. Sari (DPO), ditemukan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vio berwarna hijau tua yang didalam tas milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi memiliki berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 100/14324.XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang tanda tangani oleh Faizal Dalimunthe selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3026/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) butir tablet warna putih dengan berat netto 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 4477/2024/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4478/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa YUSTINA ELVIKA RIANI Br. SIAGIAN Alias VIKA Bin MAHMUD, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Karaoke See You yang beralamat di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 00.10 WIB Unit Reskrim Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Rafira Siswandi, saksi Milda Wahyuni dan saksi Bio Nanda R. Sembiring, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Usaha Karoeke See You seorang perempuang sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya saksi Rafira Siswandi, saksi Milda Wahyuni dan saksi Bio Nanda R. Sembiring langsung menuju kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan pil ekstasi warna putih yang ditemukan didalam genggaman tangan kanan terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya untuk dijual kembali kepada sdr. Angga atas perintah dari sdri. Sari (DPO), ditemukan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vio berwarna hijau tua yang didalam tas milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi memiliki berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 100/14324.XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang tanda tangani oleh Faizal Dalimunthe selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3026/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) butir tablet warna putih dengan berat netto 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 4477/2024/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4478/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------- |