Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
683/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.elsa karina Br gultom
3.AKBAR HAMDANI, SH
JUNAIDI Alias JUN Bin NAZARUDDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 683/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-832/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2elsa karina Br gultom
3AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias JUN Bin NAZARUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

       PRIMAIR

       -----------Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI Alias JUN Bin NAZARUDDIN (Alm)  pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.00 terdakwa JUNAIDI Alias JUN Bin NAZARUDDIN (Alm) berjalan kaki ke Jalan Pusara, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan kemudian terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenal untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima sabu tersebut dan kembali pulang kerumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berada di rumah Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada saat sedang duduk diteras rumah, saksi HELMI SURADI AMRI dan saksi RAFIRA SISWADI (merupakan anggota Polri Polsek Bangko) melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti dikantong celana belakang kiri terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk realme yang dipegang ditangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah bermotif bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah berukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang kosong, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah sendok kecil terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah mancis hijau, kemudian di saku celana sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3202/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 4680/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4681/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan unrine dengan volume 15 (lima belas) ml Milik terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina Narkotika dan psikotropika;

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : B/472/IX/ 2025 tanggal  11 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.Pegadaian Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI,S.H telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 14 (empat belas)  bungkus plastik klip warna merah bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.2 (Satu Koma Dua) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa RUDI RINALDI Alias RUDI Bin ROHIMIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan Tongkol, Daerah Jalur II, Paket B, Bagan Batu, Desa Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.00 terdakwa JUNAIDI Alias JUN Bin NAZARUDDIN (Alm) berada di rumah Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada saat sedang duduk diteras rumah kemudian saksi HELMI SURADI AMRI dan saksi RAFIRA SISWADI (merupakan anggota Polri Polsek Bangko) melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti dikantong celana belakang kiri terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk realme yang dipegang ditangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah bermotif bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah berukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang kosong, 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, 1 (satu) buah sendok kecil terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah mancis hijau, kemudian di saku celana sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
        1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3202/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 4680/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4681/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan unrine dengan volume 15 (lima belas) ml Milik terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina Narkotika dan psikotropika;

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si.

        1. Berita Acara Penimbangan Nomor : B/472/IX/ 2025 tanggal  11 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.Pegadaian Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI,S.H telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 14 (empat belas)  bungkus plastik klip warna merah bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.2 (Satu Koma Dua) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya