Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. HENDRA Alias USUP Bin SYAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-127/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Alias USUP Bin SYAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa HENDRA Alias USUP Bin SYAHDAN  pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 03.17 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pahlawan  RT.005 RW.002 Klurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Toko Grosir/Toko A CAI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakuakn oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa HENDRA Alias USUP Bin SYAHDAN membeli Rokok di Toko Grosir/Toko A CAI milik saksi ANDI HALIM Alias ANDI yang berada di Jalan Pahlawan  RT.005 RW.002 Klurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian pada saat membayar di kasir Terdakwa melihat di laci meja kasir ada uang terikat dan bertumpuk dengan nominal pecahan Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah). Setelah membeli rokok tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Kampung baru (Kpl) Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rohil, sesampainya dirumah Terdakwa berfikir untuk mengambil suatu barang dan uang yang dilihatnya bertumpuk di meja kasir Toko Grosir/ Toko A CAI tersebut. Kemudian Pada Hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya menuju Toko Grosir/Toko A CAI dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) Buah gunting, sesampainya di Toko Grosir/Toko A CAI sudah tutup Terdakwa juga melihat warung ayam penyet yang tidak jauh dari Toko Grosir/Toko A CAI masih buka berjualan dan Terdakwa menunda niat untuk mengambil suatu barang dan uang ditoko tersebut. Lalu Terdakwa pergi duduk di simpang Jalan Siak sambil menunggu warung ayam penyet tersebut tutup. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa berjalan kaki kembali menuju Toko Grosir/Toko A CAI dan juga melihat bahwa warung ayam penyet yang berada di dekat Toko Grosir/Toko A CAI tersebut sudah tutup dan tidak ada orang, kemudian sampai di depan Toko Grosir/Toko A CAI Terdakwa langsung memanjat pagar untuk naik ke atas atap/seng toko tersebut, setelah di atap Terdakwa menggunting dan membuka atap/seng hingga terlepas dari paku dan terbuka dengan menggunakan gunting yang dibawa Terdakwa dari rumah, kemudian Terdakwa masuk kedalam Toko Grosir/Toko A CAI langsung menuju meja kasir dan mengambil 1 (Satu) bungkus rokok Dji Sam Soe yang berada di belakang meja kasir dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci meja kasir yang tidak dikunci dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa memasukkan kedalam celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar melalui atap/seng yang Terdakwa buka sebelumnya dan pulang kerumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas/ransel dan memasukkan seluruh uang yang Terdakwa ambil ke dalam tas, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mencari ojek untuk di antarkan ke Ujung Tanjung dan menginap di Hotel yang berada di Ujung Tanjung, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa naik Bus ANTAR LINTAS SUMATERA (ALS) untuk pergi ke Medan dan Menghabiskan uang yang Terdakwa ambil di Toko Grosir/Toko A CAI milik ANDI HALIM Alias ANDI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban ANDI HALIM Alias ANDI untuk mengambil 1 (Satu) bungkus rokok Dji Sam Soe dan uang tunai sebanyak Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) milik Saksi Korban ANDI HALIM Alias ANDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban ANDI HALIM Alias ANDI mengalami kerugian sebanyak Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf  f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa HENDRA Alias USUP Bin SYAHDAN  pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 03.17 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pahlawan  RT.005 RW.002 Klurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Toko Grosir/Toko A CAI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa HENDRA Alias USUP Bin SYAHDAN membeli Rokok di Toko Grosir/Toko A CAI milik saksi ANDI HALIM Alias ANDI yang berada di Jalan Pahlawan  RT.005 RW.002 Klurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian pada saat membayar di kasir Terdakwa melihat di laci meja kasir ada uang terikat dan bertumpuk dengan nominal pecahan Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah). Setelah membeli rokok tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Kampung baru (Kpl) Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rohil, sesampainya dirumah Terdakwa berfikir untuk mengambil suatu barang dan uang yang dilihatnya bertumpuk di meja kasir Toko Grosir/ Toko A CAI tersebut. Kemudian Pada Hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa pergi dari rumahnya menuju Toko Grosir/Toko A CAI dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) Buah gunting, sesampainya di Toko Grosir/Toko A CAI sudah tutup Terdakwa juga melihat warung ayam penyet yang tidak jauh dari Toko Grosir/Toko A CAI masih buka berjualan dan Terdakwa menunda niat untuk mengambil suatu barang dan uang ditoko tersebut. Lalu Terdakwa pergi duduk di simpang Jalan Siak sambil menunggu warung ayam penyet tersebut tutup. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa berjalan kaki kembali menuju Toko Grosir/Toko A CAI dan juga melihat bahwa warung ayam penyet yang berada di dekat Toko Grosir/Toko A CAI tersebut sudah tutup dan tidak ada orang, kemudian sampai di depan Toko Grosir/Toko A CAI Terdakwa langsung memanjat pagar untuk naik ke atas atap/seng toko tersebut, setelah di atap Terdakwa menggunting dan membuka atap/seng hingga terlepas dari paku dan terbuka dengan menggunakan gunting yang dibawa Terdakwa dari rumah, kemudian Terdakwa masuk kedalam Toko Grosir/Toko A CAI langsung menuju meja kasir dan mengambil 1 (Satu) bungkus rokok Dji Sam Soe yang berada di belakang meja kasir dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci meja kasir yang tidak dikunci dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa memasukkan kedalam celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar melalui atap/seng yang Terdakwa buka sebelumnya dan pulang kerumah. Setelah sampai dirumah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas/ransel dan memasukkan seluruh uang yang Terdakwa ambil ke dalam tas, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mencari ojek untuk di antarkan ke Ujung Tanjung dan menginap di Hotel yang berada di Ujung Tanjung, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa naik Bus ANTAR LINTAS SUMATERA (ALS) untuk pergi ke Medan dan Menghabiskan uang yang Terdakwa ambil di Toko Grosir/Toko A CAI milik ANDI HALIM Alias ANDI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban ANDI HALIM Alias ANDI untuk mengambil 1 (Satu) bungkus rokok Dji Sam Soe dan uang tunai sebanyak Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) milik Saksi Korban ANDI HALIM Alias ANDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban ANDI HALIM Alias ANDI mengalami kerugian sebanyak Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya