Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.RIZKI DWI WAHYUDI Alias RISKI.
2.SUPARMAN Alias PARMAN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-136/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI DWI WAHYUDI Alias RISKI.[Penahanan]
2SUPARMAN Alias PARMAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I RIZKI DWI WAHYUDI Alias RISKI, bersama-sama dengan terdakwa II SUPARMAN Alias PARMAN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam areal perkebunan buah kelapa sawit PT. SPC atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I datang kerumah terdakwa II, sesampainya disana terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. SPC dikarenakan para terdakwa tidak memiliki uang lagi, kemudian para terdakwa menyiapkan senter kepala, egrek dan keranjang gandeng, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamah Jupiter Z tanpa nomor polisi para terdakwa menuju ke dalam areal perkebunan buah kelapa sawit PT. SPC yang berada di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya lokasi terdakwa I memantau situasi disekitar perkebunan yang sepi, setelah merasa aman terdakwa I mulai melakukan pemanen buah kelapa sawit satu persatu dari pohonnya dengan menggunakan egrek sedangkan terdakwa melakukan pelangsiran buah kelapa sawit yang telah dipane oleh terdakwa I, saat sedang asik memanen buah kelapa sawit, para terdakwa diamankan oleh karyawan PT. SPC, awanya terdakwa II melakukan perlawan dengan mencoba melarikan diri namun berhasil dimanakan, selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti berupa 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil/memanen buah kelapa sawit tersebut dari PT. SPC selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. SPC mengalami kerugian sebesar Rp606.000 (enam ratus enam ribu rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya