Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
248/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Nadini Cista, S.H. |
NOVTA RUWAH PURNAMA ALIAS NOVTA BIN DIDI (ALM) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-298/L.4.20/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N
KESATU ---Bahwa terdakwa NOVTA RUWAH PURNAMA ALIAS NOVTA BIN DIDI (ALM) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Imam Munandar Daerah Simpang Riset Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota kepolisian) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa yang terletak di Jalan H. Imam Munandar Daerah Simpang Riset Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi rumah terdakwa. ---Bahwa sesampainya di rumah terdakwa kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di depan kamar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto dengan didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar terdakwa ditemukan diatas lantai yakni barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan bungkusan-bungkusan plastic klip kosong berbagai ukuran, 3 (tiga) buah kaca pirex, mancis dan kotak rokok merk On Bold yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil narkotika jenis sabu, alat hisap sabu serta didalam sarung bantal di dalam kamar terdakwa juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. ---Berdasarkan penemuan barang bukti terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam kotak rokok on bold adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli terdakwa dari saudara Ijul (DPO) seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dimana saat itu saudara Ijul (DPO) mengantarkan langsung narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa, sementara 2 (dua) bungkus plastic klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sarung bantal adalah milik saudara Ijul (DPO) yang sebelumnya dititipkan oleh saudara Ijul (DPO) kepada terdakwa. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr. Rully Ibrahim menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket memiliki berat bersih 6,87 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0263/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T,M.Eng, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0452/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---Bahwa terdakwa NOVTA RUWAH PURNAMA ALIAS NOVTA BIN DIDI (ALM) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Imam Munandar Daerah Simpang Riset Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota kepolisian) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa yang terletak di Jalan H. Imam Munandar Daerah Simpang Riset Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi rumah terdakwa. ---Bahwa sesampainya di rumah terdakwa kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di depan kamar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto dengan didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar terdakwa ditemukan diatas lantai yakni barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan bungkusan-bungkusan plastic klip kosong berbagai ukuran, 3 (tiga) buah kaca pirex, mancis dan kotak rokok merk On Bold yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil narkotika jenis sabu, alat hisap sabu serta didalam sarung bantal di dalam kamar terdakwa juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. ---Berdasarkan penemuan barang bukti terkait narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Hendri F. Siahaan bersama-sama dengan saksi Firmansyah dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam kotak rokok on bold adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli terdakwa dari saudara Ijul (DPO) seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dimana saat itu saudara Ijul (DPO) mengantarkan langsung narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa yang kemudian 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kemudian disimpan terdakwa di dalam kotak rokok On Bold, sementara 2 (dua) bungkus plastic klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sarung bantal adalah milik saudara Ijul (DPO) yang sebelumnya dititipkan oleh saudara Ijul (DPO) kepada terdakwa yang kemudian diketahui oleh terdakwa bahwa disimpan oleh saudara Ijul (DPO) di dalam sarung bantal dalam kamar terdakwa . ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr. Rully Ibrahim menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket memiliki berat bersih 6,87 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0263/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T,M.Eng, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0452/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |