Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa terdakwa HIBATUL WAFI Als WAFI Bin ABDUL RAHMAN bersama- sama dengan Sdr. AGUS (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.00 wib dan pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Balam Km. 39 RT. 002/ RW. 001, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. AGUS (DPO) melihat ada 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong merah yang terletak di sebuah ruko yang akan dibangun milik saksi SUPRIANTO Als. ANTO, kemudian terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) berniat untuk mengambil 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong merah untuk digunakan mengangkut buah kelapa sawit, setelah melihat situasi aman tidak ada orang lalu terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) mengambil 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah untuk di gunakan mengangkut kelapa sawit, setelah itu terdakwa menyimpan 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah di bawah pelepah sawit di halaman SMPN 5 yang lokasinya tidak jauh dari ruko tersebut;
- Bahwa pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) berjalan menuju ruko milik saksi SUPRIANTO Als. ANTO dan melihat ada 20 (dua puluh) sak semen yang ditutupi menggunakan terpal, kemudian terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) mengambil dan memindahkan dengan cara mengangkat satu persatu 20 (dua puluh) sak semen tersebut ke dalam gedung taman kanak-kanak (TK) yang tidak jauh dari lokasi untuk disimpan;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 saat terdakwa makan di sebuah rumah makan di datangi oleh saksi SUPRIANTO Als. ANTO setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah dan 20 (dua puluh) sak semen milik saksi SUPRIANTO Als. ANTO yang kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah dan 20 (dua puluh) sak semen tersebut ;
- Bahwa dalam mengambil 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah dan 9 (sembilan) sak semen merah putih tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi SUPRIANTO Als. ANTO selaku pemilik barang, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi SUPRIANTO Als. ANTO mengalami kerugian sebesar Rp 2.740.000, (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). ----------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa HIBATUL WAFI Als WAFI Bin ABDUL RAHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa HIBATUL WAFI Als WAFI Bin ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.00 wib dan pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Balam Km. 39 RT. 002/ RW. 001, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. AGUS (DPO) melihat ada 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong merah yang terletak di sebuah ruko yang akan dibangun milik saksi SUPRIANTO Als. ANTO, kemudian terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) berniat untuk mengambil 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong merah untuk digunakan mengangkut buah kelapa sawit, setelah melihat situasi aman tidak ada orang lalu terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) mengambil 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah untuk di gunakan mengangkut kelapa sawit, setelah itu terdakwa menyimpan 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah di bawah pelepah sawit di halaman SMPN 5 yang lokasinya tidak jauh dari ruko tersebut;
- Bahwa pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) berjalan menuju ruko milik saksi SUPRIANTO Als. ANTO dan melihat ada 20 (dua puluh) sak semen yang ditutupi menggunakan terpal, kemudian terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO) mengambil dan memindahkan dengan cara mengangkat satu persatu 20 (dua puluh) sak semen tersebut ke dalam gedung taman kanak-kanak (TK) yang tidak jauh dari lokasi untuk disimpan;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 saat terdakwa makan di sebuah rumah makan di datangi oleh saksi SUPRIANTO Als. ANTO setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah dan 20 (dua puluh) sak semen milik saksi SUPRIANTO Als. ANTO yang kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah dan 20 (dua puluh) sak semen tersebut ;
- Bahwa dalam mengambil 2 (dua) unit angkong/ gerobak sorong warna merah dan 9 (sembilan) sak semen merah putih tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi SUPRIANTO Als. ANTO selaku pemilik barang, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi SUPRIANTO Als. ANTO mengalami kerugian sebesar Rp 2.740.000, (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). ----------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa HIBATUL WAFI Als WAFI Bin ABDUL RAHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------- |