Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.LANI REGINA YULANDA
1.JOHERY SUKADA PANJAITAN Alias HERI
2.HERIANTO ARBI SINAGA Alias ARBI
3.JHON FERI IMANUEL PURBA Alias PERI
4.OJANK FELIX TAMBUNAN Alias YONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-308/L.4.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2DANIEL SITORUS, S.H.
3LANI REGINA YULANDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHERY SUKADA PANJAITAN Alias HERI[Penahanan]
2HERIANTO ARBI SINAGA Alias ARBI[Penahanan]
3JHON FERI IMANUEL PURBA Alias PERI[Penahanan]
4OJANK FELIX TAMBUNAN Alias YONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:                                                                           

-----Bahwa ia TERDAKWA I JOHERY SUKADA PANJAITAN Alias HERI bersama sama dengan TERDAKWA II HERIANTO ARBI SINAGA Alias ARBI, Terdakwa III JHON FERI IMANUEL PURBA Alias PERI dan TERDAKWA IV OJANK FELIX TAMBUNAN Alias YONG Pada Hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan jendral Sudirman RT 001 RW 003 Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa IV Ojank Felix Tambunan Alias Yong datang ke bengkel Tedakwa I Johery Sukada Panjaitan alias Heri bertempat di Jalan jendral Sudirman RT 001 RW 003 Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, sesampainya kebengkel tersebut kemudian Tedakwa IV Ojank Feliz Tambunan Alias Yong menyerahkan uang sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I JOHERY Sukada Panjaitan alias Heri sembari berkata “Ada alat mu lae” terdakwa I  JOHERY Sukada Panjaitan Alias Heri Menjawab “ada didalam” kemudian terdakwa IV Ojank Felix Tambunan Alias Yong Masuk kedalam bengkel mengkonsumsi Narkotika Yang sudah dibeli setelah selesai menggunakan narkotika tersebut, Terdakwa IV Ojank Felix Tambunan Alias Yong Keluar dari bengkel dan menunggu diluar bengkel kemudian dipukul 18.00 WIB Terdakwa III Jhon Feri Imanuel Purba Alias Peri datang ke bengkel milik Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setelah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa III Jhon Feri Imanuel Purba Alias Peri kemudian Terdakwa III Jhon Feri Imanuel Purba Alias peri mengajak Terdakwa II Herianto Arbi Sinaga Alias Arbi dan terdakwa I JOHERY Sukada Panjaitan Alias Heri menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama didalam bengkel milik Terdakwa I.
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi Ronal Siregar bersama saksi Ferdinan Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap Terdakwa I Johery Sukada Panjaitan Alias Heri, Terdakwa II Herianto Arbi Sinaga Alias Arbi, Terdakwa III Jhon Feri Imanuel Purba Alias Peri dan Terdakwa IV Ojank Felix Tambunan Alias Yong kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat yaitu saksi wagino ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berlakban hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah kaca pirex, beberapa plastic kecil bening klip merah kosong, 2 (dua) buah mancis, 1(satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastic kecil, Uang tunai sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit Handhone Merek Realme dan 1 (satu) unit Hendphone merek Infinix yang mana semua barang bukti narkotika jenis sabu sabu milik terdakwa I Johery Sukada Panjaitan alias Heri. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I Johery Sukada Panjaitan alias Heri sudah berjualan narkotika jenis sabu sabu selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa III Jhon Feri Imanuel Purba Alias Peri sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) pada tanggal 02 Februari 2025, 03 Februari 2025 dan 04 Februari 2025, Terdakwa IV Ojank Felix Tambunan Alias Yong membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 04 Februari 2025 dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I Johery Sukada Panjaitan alias Heri, sedangkan Terdakwa II Herianto Arbi Sinaga Alias Arbi anggota bengkel Terdakwa I Johery Sukada Panjaitan alias Heri sering menggunakan narkotika jenis sabu dan mengetahui bahwa Terdakwa I Johery Sukada Panjaitan alias Heri sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0502/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :

0721/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • 0722/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa Jhon Fery Imanuel Purba Alias Feri adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0723/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Terdakwa Ojank Felix Tambunan alias Yong adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0724/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Terdakwa Joheri Sukada Panjaitan Alias Heri adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0725/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa Herianto Arbi Sinaga Alias Arbi adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 018/10278/2025 tanggal 07 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bekas pembungkus dengan berat bersih : 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia TERDAKWA I JOHERY SUKADA PANJAITAN Alias HERI bersama sama dengan TERDAKWA II HERIANTO ARBI SINAGA Alias ARBI, Terdakwa III JHON FERI IMANUEL PURBA Alias PERI dan TERDAKWA IV OJANK FELIX TAMBUNAN Alias YONG Pada Hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan jendral Sudirman RT 001 RW 003 Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saksi Ronal Siregar Bersama saksi Ferdinan Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) mendapatkan dari inforimasi Masyarakat bahwasannya Di Jalan jendral Sudirman RT 001 RW 003 Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Bersama saksi Ferdinan Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan serangakain penyelidikan kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi Ronal Siregar Bersama saksi Ferdinan Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap Terdakwa I JOHERY Sukada Panjaitan Alias Heri Bersama Sama Dengan Terdakwa II Herianto Arbi Sinaga Alias Arbi, Terdakwa III Jhon Feri Imanuel Purba Alias Peri Dan Terdakwa IV Ojank Felix Tambunan Alias Yong disebuah bengkel yang beralamat di Di Jalan jendral Sudirman RT 001 RW 003 Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat yaitu saksi wagino ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berlakban hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah kaca pirex, beberapa plastic kecil bening klip merah kosong, 2 (dua) buah mancis, 1(satu) buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastic kecil, Uang tunai sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit Handhone Merek Realme dan 1 (satu) unit Hendphone merek Infinix yang mana semua barang bukti narkotika jenis sabu sabu milik terdakwa I JOHERY Sukada Panjaitan alias Heri Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Guna Penyidikan Lebih lanjut.
  • Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0502/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
  • 0721/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0722/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa Jhon Fery Imanuel Purba Alias Feri adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0723/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Terdakwa Ojank Felix Tambunan alias Yong adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0724/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Terdakwa Joheri Sukada Panjaitan Alias Heri adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0725/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa Herianto Arbi Sinaga Alias Arbi adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Nomor :018/10278/2025 tanggal 07 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bekas pembungkus dengan berat bersih : 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya