Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. SUTAN YOGI SILALAHI Alias YOGI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-130/L.4.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTAN YOGI SILALAHI Alias YOGI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa SUTAN YOGI SILALAHI Alias YOGI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Tutwuri, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Tutwuri, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan HilIr tepatnya dibelakang terminal terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gr (dua gram) dari sdr. David Simanjuntak (DPO) dengan harga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut langsung terdakwa pecah menjadi paket kecil didalam rumah kontrakan terdakwa untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) hingga harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang mengobrol didepan rumah kontrakan bersama dengan sdr. David Simanjuntak (DPO) dan sdr. Aris (DPO), didatangi oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto yang saat itu datang menggunakan mobil, melihat hal tersebut terdakwa, sdr. David Simanjutak dan sdr. Aris berhamburan kabur melarikan diri, dari salah satu yang kabur melarikan diri tersebut, terdakwa berhasil diamankan namun saat diamankan terdakwa membuang 1 (satu) buah tas sandang kecil berwarna hitam ke lantai ruang depan rumah kontrakan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT saksi Hasunuddin Lumban Tobing, ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna kuning dikantong celana terdakwa, selanjutnya dilanjutkan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas sandang kecil berwarna hitam yang sempat dibuang oleh terdakwa, didalam berisikan 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) sekop kecil yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah), puluhan plastik klip merah kosong, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu terdakwa beli dari sdr. David Simanjutak (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.       

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 141/10278/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4244/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,78 gram (empat koma enam belas gram) dengan nomor barang bukti 6285/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa SUTAN YOGI SILALAHI Alias YOGI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Tutwuri, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 November sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Tutwuri, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilr tepatnya dibelakang terminal terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gr (dua gram) dari sdr. David Simanjuntak (DPO) dengan harga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut langsung terdakwa pecah menjadi paket kecil didalam rumah kontrakan terdakwa untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) hingga harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang mengobrol didepan rumah kontrakan bersama dengan sdr. David Simanjuntak (DPO) dan sdr. Aris (DPO), didatangi oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto yang saat itu datang menggunakan mobil, melihat hal tersebut terdakwa, sdr. David Simanjutak dan sdr. Aris berhamburan kabur melarikan diri, dari salah satu yang kabur melarikan diri tersebut, terdakwa berhasil diamankan namun saat diamankan terdakwa membuang 1 (satu) buah tas sandang kecil berwarna hitam ke lantai ruang depan rumah kontrakan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT saksi Hasunuddin Lumban Tobing, ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna kuning dikantong celana terdakwa, selanjutnya dilanjutkan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas sandang kecil berwarna hitam yang sempat dibuang oleh terdakwa, didalam berisikan 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) sekop kecil yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah), puluhan plastik klip merah kosong, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu terdakwa beli dari sdr. David Simanjutak (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.       

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,78 gr (nol koma tujuh puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 141/10278/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 4244/NNF/2025 tanggal 08 Desember 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,78 gram (empat koma enam belas gram) dengan nomor barang bukti 6285/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya