Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy FREDDY HERMANTO SILALAHI Alias BABANG. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-314/L.4.20/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDDY HERMANTO SILALAHI Alias BABANG.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa FREDDY HERMANTO SILALAHI Alias BABANG bersama-sama dengan sdr. Lamhot Hutagaol (DPO) pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Bahtera Makmur, Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahter Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencahrian atau sumber nafkah utama seseorang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara bersama-sama dan bersekutu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak sdr. Lamhot Hutagaol (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada dikebun milik saksi Armeli Br Tampubolon yang terletak di Jalan Bahtera Makmur, Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahter Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang tidak jauh dari rumah terdakwa, selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa bersama dengan sdr. Lamhot Hutagaol menuju kekebun buah kelapa sawit milik saksi Armeli Br Tampubolon sambil membawa 1 (satu) unit egrek, setibanya dilokasi sdr. Lamhot Hutagaol langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa diketahui oleh saksi Armeli Br Tampubolon sambil terdakwa memperhatikan sekelilingnya, 30 menit kemudian sdr. Lamhot Hutagaol bergantian dengan terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan egrek begitu seterusnya hingga pukul 15.30 WIB terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol mulai melangsir buah kelapa sawit yang telah panen tersebut satu persatu keluar areal perkebunan sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan dengan mengangkat buah kelapa sawit tersebut diatas pundak, namun pada saat itu terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol ketahuan oleh Kepala Dusun setempat saksi Kusbani yang menegur terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol dengan mengatakan “kok kalian panen kebun nya Br Tampubolon itu, siapa yang suruh?”, dijawab terdakwa “gak ada”, saat itu saksi Kusbani langsung berteriak memanggil ketua RT setempat saksi Winson Napitupulu untuk memberitahukan kejadian tersebut, mendengar hal tersebut terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol langsung kabur pulang kerumah meninggalkan 62 (enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa diamankan oleh petugas Bhabinsa bersama dengan saksi Armelia Br Tampubolon dan terdakwa mengakui yang memanen serta mengambil buah kelapa sawit yang ada dikebun milik saksi Armelia Br Tampubolon tersebut bersama dengan sdr. Lamhot Hutagaol (DPO) yang kabur melarikan diri, kemudian terdakwa diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol (DPO) tidak memilik izin untuk memanen dan mengambil 62 (enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang ada dikebun milik saksi Armelia Br Tampubolon tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol (DPO), saksi Armelia Br Tampubolon mengalami kerugian sebesar Rp3.740.000 (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa FREDDY HERMANTO SILALAHI Alias BABANG pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Bahtera Makmur, Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahter Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak sdr. Lamhot Hutagaol (DPO) untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada dikebun milik saksi Armeli Br Tampubolon yang terletak di Jalan Bahtera Makmur, Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahter Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang tidak jauh dari rumah terdakwa, selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa bersama dengan sdr. Lamhot Hutagaol menuju kekebun buah kelapa sawit milik saksi Armeli Br Tampubolon sambil membawa 1 (satu) unit egrek, setibanya dilokasi sdr. Lamhot Hutagaol langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa diketahui oleh saksi Armeli Br Tampubolon sambil terdakwa memperhatikan sekelilingnya, 30 menit kemudian sdr. Lamhot Hutagaol bergantian dengan terdakwa melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan egrek begitu seterusnya hingga pukul 15.30 WIB terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol mulai melangsir buah kelapa sawit yang telah panen tersebut satu persatu keluar areal perkebunan sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan dengan mengangkat buah kelapa sawit tersebut diatas pundak, namun pada saat itu terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol ketahuan oleh Kepala Dusun setempat saksi Kusbani yang menegur terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol dengan mengatakan “kok kalian panen kebun nya Br Tampubolon itu, siapa yang suruh?”, dijawab terdakwa “gak ada”, saat itu saksi Kusbani langsung berteriak memanggil ketua RT setempat saksi Winson Napitupulu untuk memberitahukan kejadian tersebut, mendengar hal tersebut terdakwa dan sdr. Lamhot Hutagaol langsung kabur pulang kerumah meninggalkan 62 (enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa diamankan oleh petugas Bhabinsa bersama dengan saksi Armelia Br Tampubolon dan terdakwa mengakui yang memanen serta mengambil buah kelapa sawit yang ada dikebun milik saksi Armelia Br Tampubolon tersebut bersama dengan sdr. Lamhot Hutagaol (DPO) yang kabur melarikan diri, kemudian terdakwa diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk memanen dan mengambil 62 (enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang ada dikebun milik saksi Armelia Br Tampubolon tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Armelia Br Tampubolon mengalami kerugian sebesar Rp3.740.000 (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya