Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Rhl Jehar Ritonga 1.AJUDAN KOMISARIS POLISI BOY SETIAWAN
2.IPDA ISSAC DAVIDS PANJAITAN, S.H,.M.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jehar Ritonga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARTONO, SHJehar Ritonga
Tergugat
NoNama
1AJUDAN KOMISARIS POLISI BOY SETIAWAN
2IPDA ISSAC DAVIDS PANJAITAN, S.H,.M.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR (KAPOLRES ROKAN HILIR)
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI RIAU KAPOLDA RIAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan  Penangkapan atas nama JEHAR RITONGA Tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 02 Oktober 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum  yang Tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Proses Penahanan Tanpa adanya Surat Perintah Penahanan  pada tanggal 02 Oktober 2025 atas nama  JEHAR RITONGA adalah Perbuatan Melawan Hukum  yang Tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Penyitaan terhadap satu Unit mobil CALYA 1.2G MT, Warna Hitam, BA 1099 OT Nomor Rangka :MHKA6GJ6JNJ152482, Nomor Mesin 3NRH681794, Tahun 2022,  pada tanggal 02 Oktober 2025  Tanpa ada Surat Perintah Penyitaan adalah Perbuatan Melawan Hukum  yang Tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan penetapan tersangka Terhadap Penggugat berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/59/X/RES.1.24/2025/Reskrim, Tanggal 03 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
7. Menyatakan penetapan tersangka Terhadap atas nama JEHAR RITONGA dalam Dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 19:05 Wib di Pos Simpang Bingung PT. Tunggal Mitra MGE II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 368 Jo Pasal 335 KUH-Pidana Oleh Personil Kepolisian Daerah Riau Resor Rokan Hilir, Sektor Pujut tidak sah dan batal demi hukum;  
8. Menyatakan Penangkapan Terhadap atas nama JEHAR RITONGA, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP./Kap/59/X/RES 1.24/2025 Reskrim Pada  tanggal 03 Oktober 2025 Tidak sah dan Batal Demi hukum;
9. Menyatakan Penahanan Terhadap Penggugat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/56/X/RSE 1.24/2025 Reskrim Pada tanggal 04 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan Batal Demi hukum;
10. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkenan dengan penetapan tersangka atas nama JEHAR RITONGA;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Secara tanggung rentan untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Kerugian Materil sebesar Rp 500.000.000,00 (Limaratus Juta Rupiah), ditambah sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak Tanggal 02 Oktober 2025 sampai pelaksanaan putusan ini;
b. Kerugian Immateril sebesar Rp 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah);
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Secara tanggung rentan untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta) Per hari setiap kali Tergugat I dan Tergugat II Lalai dalam Melaksanakan Putusan ini;
13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
14. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, atau Kasasi;
15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
 
 
SUBSIDER
 
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak