Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX, bersama dengan AHMAD (DPO) dan SUKRI (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Pembuatan Pelabuhan, Jalan Pelabuhan RT 001, RW 001, Kepenghuluan Mesah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa bersama dengan AHMAD dan SUKRI pergi menuju tangkahan yang berada di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, pada saat itu terdakwa bersama dengan AHMAD dan SUKRI melihat ada tumpukan seng yang masih baru berada di samping pondok tempat orang bekerja membangun proyek Pembangunan tangkahan, kemudian terdakwa bersama dengan AHMAD dan SUKRI mengambil seng tersebut mengangkat menggunakan tangan dan disembunyikan di samping tangkahan. Kemudian terdakwa bersama dengan AHMAD dan SUKRI menjual seng tersebut kepada HERMAN (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) lembar seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa pada saat itu HERMAN hanya membayar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa membagi uang tersebut dengan terdakwa bagi kepada AMAT sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) SUKRI sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sendiri mendapat uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) terdakwa isi deposit bermain judi online. Dan keesokan hari pada Selasa tanggal 28 Januari HERMAN melunasi uang seng tersebut dengan membayar sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), AMAT mendapat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) SUKRI sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa mengisi deposit untuk judi online.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 27 Januari sekira Pukul 23.30 WIB terdakwa dan SATRIA Alias YAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kembali mengambil seng di pembangunan tangkahan, Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa dan SATRIA Alias YAYA membawa dan menyembunyikan seng tersebut di rumah SATRIA Alias YAYA, dan pada keesokan harinya Rabu tanggal 29 Januari 2025 terdakwa bersama SATRIA Alias YAYA menjual seng tersebut kepada LATIAH dan SARIYATI sebanyak 7 (tujuh) lembar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 27 (dua puluh tujuh) lembar seng milik Saksi Korban WELLY SAPUTRA Alias WILLY Bin WANCE untuk Proyek Pembangunan tangkahan yang berada di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir tersebut tanpa ada ijin dari yang memiliki korban WELY SAPUTRA Alias WILLY Bin WANCE.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.5.913.000- (Lim Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana;-----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RESKI Alias MUHMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX, bersama dengan AHMAD (DPO) dan SUKRI (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Pembuatan Pelabuhan, Jalan Pelabuhan RT 001, RW 001, Kepenghuluan Mesah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa bersama dengan AHMAD dan SUKRI pergi menuju tangkahan yang berada di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, pada saat itu terdakwa bersama dengan AHMAD dan SUKRI melihat ada tumpukan seng yang masih baru berada di samping pondok tempat orang bekerja membangun proyek Pembangunan tangkahan, kemudian terdakwa bersama dengan AHMAD dan SUKRI mengambil seng tersebut mengangkat menggunakan tangan untuk dibawa kemudian terdakwa bersama AHMAD dan SUKRI menyembunyikan seng tersebut di samping tangkahan. Kemudian terdakwa bersama dengan AHMAD dan SUKRI menjual seng tersebut kepada HERMAN sebanyak 20 (dua puluh) lembar sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 27 Januari sekira Pukul 23.30 WIB terdakwa dan SATRIA Alias YAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil seng di pembangunan tangkahan, Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, bahwa terdakwa mengambil seng yang berada di samping pondok pekerja proyek Pembangunan tangkahan, kemudian terdakwa dan SATRIA Alias YAYA membawa dan menyembunyikan seng tersebut di rumah SATRIA Alias YAYA, dan pada keesokan harinya Rabu tanggal 29 Januari 2025 terdakwa bersama SATRIA Alias YAYA menjual seng tersebut kepada AHMAT JAIS sebanyak 7 (tujuh) lembar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 27 (dua puluh tujuh) lembar seng milik Saksi Korban WELLY SAPUTRA Alias WILLY Bin WANCE untuk Proyek Pembangunan tangkahan yang berada di Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir dengan cara mengangkat menggunakan tangan, bahwa saksi korban tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil seng tersebut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.5.913.000- (Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362KUHPidana;--------------------------------------------------------------------
|