| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa SYAHRIL HASIBUAN Alias INCEK bersama-sama dengan saksi AHMAD BASTARI RITONGA Alias ARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kapuas, Bagan Batu, Desa/Kel Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari menemui terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Kapuas Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan maksud untuk mengajak terdakwa untuk kerjasama dalam jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari pergi bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor honda beat ke daerah Sikampak, Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari tiba dirumah sdr. Robet yang berada di Jalan SMA Negeri 1 Sikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, awalnya terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bertemu dengan anggota kerja sdr. Robet yang bernama saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, kemudian saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bertanya “ada bang robet?” dijawab saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino “ya ada, sebentar ya”, dijawab kembali oleh terdakwa I “saya sudah ada komunikasi dengan bang robet dan mau jumpa”, tidak berapa lama kemudian sdr. Robet datang sambil mengatakan “kalian bawa panjar/dp”, dijawab saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari “kami bang tidak ada diberitahu kak yuni untuk bawa panjar, disini kami mau kerja bang”, lalu sdr. Robet mengatakan “yang menjamin kak yuni?”, saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari “iya bang, boleh abang hubungi kak yuni”, setelah mendengar penjelasan dari saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari, kemudian sdr. Robet mengambil narkotika jenis sabu dari dalam ember warna hijau sebelumnya berada di dekat saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, dengan cara menyendoknya dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipa listrik warna putih kedalam plastik bening besar klip merah dan tidak berapa lama kemudian sdr. Robet mendapat telepon dari sdri. Kak Yuni yang membahasa tentang pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari tersebut, yang mana saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino melanjutkan menyendoki narkotika jenis sabu tersebut sambil ditimbang hingga beratnya pas 50 gr (lima puluh gram) setelah selesai saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino menyerah 1 (satu) bungkus plastik klip merah besar berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dan terdakwa, namun diambil kembali oleh sdr. Robet dari tangan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari untuk memastikan beratnya, setelah merasa pas beratnya, sdr. Robet menyerahkannya kembali sambil mengatakan “ini kamu yang bertanggung jawab” dijawab oleh saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari “siap, saya bertanggung jawab”, selanjutnya sdr. Robet menyerah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai bonus untuk terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari selanjutnya terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari, langsung pulang ke Bagan Batu menuju ke rumah terdakwa, setibanya dirumah terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari langsung menyimpan narkotika jenis sabu seberat 50 gr (lima puluh gram) tersebut dirumah terdakwa, setelah itu saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari diantar oleh terdakwa kehotel Sekip yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir untuk bertemu dengan sdr. Sair Murni yang merupakan pacar dari saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari, setelah didalam kamar tepatnya kamar no 14, saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bersama-sama saksi Sari Murni menggunakan narkotika jenis sabu pemberian sdr. Robet tersebut, setelah selasai menggunakan narkotika jenis sabu saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari kembali dijemput oleh terdakwa, untuk bersama-sama kerumah terdakwa dengan maksud untuk mempaket-paketkan narkotika jenis sabu seberat 50 gr (lima gram) tersebut menjadi 10 (sepuluh) kantong dengan berat perkantong 5 gr (lima gram), setelah selesai saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota kerja saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari yang bernama sdr. Anju, sdr. Irul dan sdr. Alex yang berada di Bagan Sari, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang masing-masing mendapatkan untuk sdr. Anju sebanyak 2 (dua) kantong atau seberat 10 gr (sepuluh gram), sdr. Irul sebanyak 4 (empat) kantong atau sebesar 20 gr (dua puluh gram) sedangkan untuk sdr. Alex pada awalnya diberikan sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 gr (lima gram) namun sekira pukul 19.30 WIB sdr. Alex kembali meminta tambahan sebanyak 2 (dua) kantong atau berat 10 gr (sepuluh gram), sisanya sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 gr (lima gram) saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bagi dengan terdakwa, dimana sebanyak 3 gr (tiga gram) untuk terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari mendapatkan 2 gr (dua gram), selanjutnya narkotika jenis sabu seberat 2 gr (dua gram) tersebut, saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil untuk saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari jual kembali dengan harga perkaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I kembali pergi ke Hotel Sekip untuk bertemu dengan sdr. Sari Murni sambil membawa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut, setibanya dihotel didalam premium no 16, sedangkan terdakwa tetap berada dirumahnya sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu, didalam kamar hotel tersebut saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari sudah menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu diantara 2 (dua) pembeli datang langsung ke hotel bertemu dengan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari sedangkan 8 (delapan) paket saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari langsung yang mengantarkannya ke pembeli, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander didalam kamar hotel tersebut, kemudian saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari diamankan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari ditemukan barang bukti berupa sebuah tas selempang yang sedang digunakan oleh saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 11 bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok/sekop, 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya terdapat puluhan plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian diakui saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari yang diperoleh saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bersama dengan terdakwa, dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Kapuas, Desa/Kel Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir yang mana terdakwa melihat kedatangan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir langsung membuang 1 (satu) buah dompet kecil pink berisian 1 (satu) paket kecil sabu, plastik dan pipet sekop sabu kehalaman rumah, namun dilihat oleh salah satu dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir, setelah itu terdakwa digeledah, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink berisikan 1 (satu) paket kecil sabu, 2 (dua) plastik kosong dan juga mengamankan handphone milik terdakwa, kemudian 13 (tiga belas) kerta warna putih dan kuning yang berisi catatan transaksi penerimaan sabu oleh sdr. Alex, sdr. Irul, sdr. Anju dan sdr. Ari, lalu terdakwa mengakui terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari ada terkaitannya dengan terdakwa yang ikut mengambil narotika jenis sabu tersebut dari sdr. Robet (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 211/10278/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,64 gr (nol koma enam puluh empat gram).
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3817/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,64 gr (nol koma enam puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 5682/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa SYAHRIL HASIBUAN Alias INCEK bersama-sama dengan saksi AHMAD BASTARI RITONGA Alias ARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kapuas, Bagan Batu, Desa/Kel Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam Kamar Premium No 14 Hotel Sekip atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari menemui terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Kapuas Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan maksud untuk mengajak terdakwa untuk kerjasama dalam jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari pergi bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor honda beat ke daerah Sikampak, Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari tiba dirumah sdr. Robet yang berada di Jalan SMA Negeri 1 Sikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, awalnya terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bertemu dengan anggota kerja sdr. Robet yang bernama saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, kemudian saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bertanya “ada bang robet?” dijawab saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino “ya ada, sebentar ya”, dijawab kembali oleh terdakwa I “saya sudah ada komunikasi dengan bang robet dan mau jumpa”, tidak berapa lama kemudian sdr. Robet datang sambil mengatakan “kalian bawa panjar/dp”, dijawab saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari “kami bang tidak ada diberitahu kak yuni untuk bawa panjar, disini kami mau kerja bang”, lalu sdr. Robet mengatakan “yang menjamin kak yuni?”, saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari “iya bang, boleh abang hubungi kak yuni”, setelah mendengar penjelasan dari saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari, kemudian sdr. Robet mengambil narkotika jenis sabu dari dalam ember warna hijau sebelumnya berada di dekat saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, dengan cara menyendoknya dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipa listrik warna putih kedalam plastik bening besar klip merah dan tidak berapa lama kemudian sdr. Robet mendapat telepon dari sdri. Kak Yuni yang membahasa tentang pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari tersebut, yang mana saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino melanjutkan menyendoki narkotika jenis sabu tersebut sambil ditimbang hingga beratnya pas 50 gr (lima puluh gram) setelah selesai saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino menyerah 1 (satu) bungkus plastik klip merah besar berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dan terdakwa, namun diambil kembali oleh sdr. Robet dari tangan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari untuk memastikan beratnya, setelah merasa pas beratnya, sdr. Robet menyerahkannya kembali sambil mengatakan “ini kamu yang bertanggung jawab” dijawab oleh saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari “siap, saya bertanggung jawab”, selanjutnya sdr. Robet menyerah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai bonus untuk terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari selanjutnya terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari, langsung pulang ke Bagan Batu menuju ke rumah terdakwa, setibanya dirumah terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari langsung menyimpan narkotika jenis sabu seberat 50 gr (lima puluh gram) tersebut dirumah terdakwa, setelah itu saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari diantar oleh terdakwa kehotel Sekip yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir untuk bertemu dengan sdr. Sair Murni yang merupakan pacar dari saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari, setelah didalam kamar tepatnya kamar no 14, saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bersama-sama saksi Sari Murni menggunakan narkotika jenis sabu pemberian sdr. Robet tersebut, setelah selasai menggunakan narkotika jenis sabu saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari kembali dijemput oleh terdakwa, untuk bersama-sama kerumah terdakwa dengan maksud untuk mempaket-paketkan narkotika jenis sabu seberat 50 gr (lima gram) tersebut menjadi 10 (sepuluh) kantong dengan berat perkantong 5 gr (lima gram), setelah selesai saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota kerja saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari yang bernama sdr. Anju, sdr. Irul dan sdr. Alex yang berada di Bagan Sari, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang masing-masing mendapatkan untuk sdr. Anju sebanyak 2 (dua) kantong atau seberat 10 gr (sepuluh gram), sdr. Irul sebanyak 4 (empat) kantong atau sebesar 20 gr (dua puluh gram) sedangkan untuk sdr. Alex pada awalnya diberikan sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 gr (lima gram) namun sekira pukul 19.30 WIB sdr. Alex kembali meminta tambahan sebanyak 2 (dua) kantong atau berat 10 gr (sepuluh gram), sisanya sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 gr (lima gram) saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bagi dengan terdakwa, dimana sebanyak 3 gr (tiga gram) untuk terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari mendapatkan 2 gr (dua gram), selanjutnya narkotika jenis sabu seberat 2 gr (dua gram) tersebut, saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil untuk saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari jual kembali dengan harga perkaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I kembali pergi ke Hotel Sekip untuk bertemu dengan sdr. Sari Murni sambil membawa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut, setibanya dihotel didalam premium no 16, sedangkan terdakwa tetap berada dirumahnya sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu, didalam kamar hotel tersebut saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari sudah menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu diantara 2 (dua) pembeli datang langsung ke hotel bertemu dengan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari sedangkan 8 (delapan) paket saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari langsung yang mengantarkannya ke pembeli, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander didalam kamar hotel tersebut, kemudian saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari diamankan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari ditemukan barang bukti berupa sebuah tas selempang yang sedang digunakan oleh saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 11 bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok/sekop, 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya terdapat puluhan plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian diakui saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari yang diperoleh saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari bersama dengan terdakwa, dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Kapuas, Desa/Kel Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir yang mana terdakwa melihat kedatangan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir langsung membuang 1 (satu) buah dompet kecil pink berisian 1 (satu) paket kecil sabu, plastik dan pipet sekop sabu kehalaman rumah, namun dilihat oleh salah satu dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir, setelah itu terdakwa digeledah, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink berisikan 1 (satu) paket kecil sabu, 2 (dua) plastik kosong dan juga mengamankan handphone milik terdakwa, kemudian 13 (tiga belas) kerta warna putih dan kuning yang berisi catatan transaksi penerimaan sabu oleh sdr. Alex, sdr. Irul, sdr. Anju dan sdr. Ari, lalu terdakwa mengakui terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari ada terkaitannya dengan terdakwa yang ikut mengambil narotika jenis sabu tersebut dari sdr. Robet (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 211/10278/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,64 gr (nol koma enam puluh empat gram).
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3817/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,64 gr (nol koma enam puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 5682/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |