Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Rhl 1.RAHMAD HIDAYAT SH
2.ABU ABDURRACHMAN, S.H.
ROBI SUGARA Als ROBI Bin SAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-198/L.4.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD HIDAYAT SH
2ABU ABDURRACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI SUGARA Als ROBI Bin SAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ROBI SUGARA Als ROBI Bin SAHARUDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan FAREL Als FAREL (DPO), pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat dirumah saksi Ely Als Meling Badawi Jl. Perdagangan Kel. Bagan Barat  Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) minggu mengintai rumah saksi Ely Als Meling Badawi di Jl. Perdagangan Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir yang sering sepi dan tertutup, kemudian Terdakwa ROBI SUGARA Als ROBI Bin SAHARUDIN mengajak FAREL Als FAREL (DPO) untuk mengambil mesin Outdoor AC (Air Conditioner) di rumah saksi Ely Als Meling Badawi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa ROBI SUGARA Als ROBI Bin SAHARUDIN bersama dengan FAREL Als FAREL (DPO) mendatangi rumah saksi Ely Als Meling Badawi tersebut, kemudian Terdakwa dan FAREL Als FAREL (DPO) langsung memanjat pagar rumah dan naik keatas rumah tersebut, lalu Terdakwa dan FAREL Als FAREL (DPO) melepaskan mesin Outdoor AC (Air Conditioner) sebanyak 2 (dua) unit dari dinding dengan menggunakan 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah pisau kater, kemudian Terdakwa dan FAREL Als FAREL (DPO) membuka tutup mesin Outdoor AC (Air Conditioner), lalu ketika Terdakwa dan FAREL Als FAREL (DPO) sedang menurunkan mesin Outdoor AC (Air Conditioner) tersebut, melintas saksi Ananda Muhammad Ridho bersama seorang kawannya dengan mengendarai sepeda motor dan melihat Terdakwa dan FAREL Als FAREL (DPO) sedang berada diatas rumah saksi Ely Als Meling Badawi, kemudian saksi Ananda Muhammad Ridho langsung berteriak “Maling,,maling”, lalu Terdakwa dan FAREL Als FAREL (DPO) berusaha melarikan diri, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Ananda Muhammad Ridho sedangkan FAREL Als FAREL (DPO) berhasil melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.                  

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan FAREL Als FAREL (DPO) tersebut, saksi Ely Als Meling Badawi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya