| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------------Bahwa ia Terdakwa DANIEL SIAGIAN Alias GUSDUR Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Perjuangan Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir Tepatnya sebuah rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang duduk di teras rumah yang bertempat di Jalan Perjuangan Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir, kemudian datang sdr Ikel (DPO) dan Sdr Reza (DPO) Anggota Tedakwa untuk jual beli narkotika jenis sabu, lalu menuju ke depan rumah di areal sawitan, tidak lama kemudian datang sdr Tompul (DPO) menghampiri terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus paket sabu sabu dan berkata “Ini Barang Mu” lalu terdakwa menerimanya lalu sdr Sitompul (DPO) berkata “Terus Uangnya Cemana” lalu terdakwa menjawab “Iya Bang Nantilah Bang” lalu sdr Sitompul (DPO) berkata “Kalau Bisa jangan Lama lama” setelah itu sdr Tompul berkata kepada Terdakwa “ Mana plastic mu sini biar ku kasi untuk pakek pakean mu” mendengar hal tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) plastic kosong lalu menyerahkan kepada sdr Sitompul (DPO) Tidak lama kemudian Sdr Tompul (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket untuk dikonsumsi gratis oleh terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 17.30 Wib datang seorang laki laki yang hendak membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan mengatakan “Bang belanja” lalu terdakwa menjawab “Berapa” lalu laki-laki tersebut menjawab “Delapan Puluh” kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket yang diberikan oleh sdr Tompul (dpo) kepada pembeli tersebut lalu seorang laki laki tersebut pergi, kemudian Terdakwa kembali ke teras rumah menghampiri sdr Tompul (Dpo), lalu sdr Ikel (DPO) dan sdr Reza (DPO) datang menghampiri Terdakwa mengatakan “Bang ada belanja Rp.70.000 (tujuh puluh ribu) bang” kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan menyerahakannya kepada sdr Reza (DPO) dan sdr Ikel (DPO).
- Kemudian sekira pukul 18.00 Wib datang sdr Ikel (DPO) dan sdr Reza (DPO) bergabung untuk berbincang di depan rumah terdakwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah untuk mandi dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tiang atas teras Rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 20.00 Wib Saksi Hendrik F sihaan, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing-masing Anggota Sat narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebekan dirumah terdakwa beralamat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinemabah Kabupaten Rokan Hilir yang pada saat itu Sdr Tompul (DPO), sdr Reza (DPO) dan Sdr Ikel (DPO) berhasil melarikan diri dan terdakwa berhasil diamankan, Kemudian dilakukan penggeledahan disaksi kan oleh Pihak RT setempat yaitu saksi Firman Ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan beberapa plastic klip merah kosong kondisi baru dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet diatas tiang Teras rumah terdakwa yang diakui barang bukti tersebut Adalah milik terdakwa, Kemudian dilakukan penggeledahan Dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic yang didalam nya berisikan 1 (satu) paket bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu didinding Papan Teras Rumah dipertanyakan tentang kepemilikan sabu tersebut terdakwa mengakui barang bukti tersebut Adalah milik sdr tompul (DPO) yang disimpan sebelum terjadinya penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan dikantong celana terdakwa Uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna penghusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Sitompul (DPO) dengan system setelah laku terjual baru kemudian membayarkan kepada Sdr Sitompul (DPO).
- Bahwa sdr Reza (DPO) dan sdr Ikel (DPO) merupakan anggota terdakwa yang membantu menjualkan atau sebagai perantara pembeli yang datang dengan menyerahkan uang.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari sdr Tompul dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per gram dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) Gramnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 149/10278/ 2025 tanggal 08 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4.25 (Empat Koma Dua Puluh Lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2785/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4033/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4034/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine Milik Terdakwa Daniel Siagian Alias Gusdur tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan 3. ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa DANIEL SIAGIAN Alias GUSDUR Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Perjuangan Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir Tepatnya sebuah rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa Pada Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 Wib Saksi Hendrik F sihaan, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing-masing Anggota Sat narkoba Polres Rohil) mendapat informasi dari Masyarakat yang bisa dipercaya bahwa disebuah rumah Jalan Perjuangan Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir sering terjadi nya transaksi narkotika jenis sabu sabu, setelah mendapat informasi tersebut Saksi Hendrik F sihaan, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing-masing Anggota Sat narkoba Polres Rohil) dilengkapi surat tugas menuju kelokasi yang dimaksud Kemudian sekira pukul pukul 20.00 Wib Saksi Hendrik F sihaan, Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing-masing Anggota Sat narkoba Polres Rohil) Tiba dilokasi TKP melakukan penggerebekan dirumah terdakwa beralamat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinemabah Kabupaten Rokan Hilir yang pada saat itu Sdr Tompul (DPO), sdr Reza (DPO) dan Sdr Ikel (DPO) berhasil melarikan diri dan terdakwa berhasil diamankan, Kemudian dilakukan penggeledahan disaksi kan oleh Pihak RT setempat yaitu saksi Firman Ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan beberapa plastic klip merah kosong kondisi baru dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet diatas tiang Teras rumah terdakwa yang diakui barang bukti tersebut Adalah milik terdakwa, Kemudian dilakukan penggeledahan Dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic yang didalam nya berisikan 1 (satu) paket bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu didinding Papan Teras Rumah dipertanyakan tentang kepemilikan sabu tersebut terdakwa mengakui barang bukti tersebut Adalah milik sdr tompul (DPO) yang disimpan sebelum terjadinya penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan dikantong celana terdakwa Uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna penghusutan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 149/10278/ 2025 tanggal 08 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4.25 (Empat Koma Dua Puluh Lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2785/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4033/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4034/2024/NNF berupa 25 mL cairan Urine Milik Terdakwa Daniel Siagian Alias Gusdur tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan 3. ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |