INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2026/PN Rhl | Bustami | ARISMAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah); secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah dwangsom) perhari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
