Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.Lani Regina Yulanda
3.Hade Rachmat Daniel
JASMAN Alias IJAS Bin MANJO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 396/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-478/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2Lani Regina Yulanda
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASMAN Alias IJAS Bin MANJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa JASMAN Alias IJAS Bin MANJO bersama-sama dengan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga dan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Sukajadi, RT-010/RW-004, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli berkumpul dirumah milik saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga yang beralamat di bawah Jembatan Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, untuk merencanakan mengambil sepeda motor di Rumah milik saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat yang beralamat di Jalan Sukajadi, RT-010/RW-004, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir di selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli dan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga langsung berangkat berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor Supra X menuju ke Rumah milik saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat yang beralamat di Jalan Sukajadi, RT-010/RW-004, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa, saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli dan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga memberhentikan sepeda motornya dan terdakwa turun sambil berjalan menuju ke teras rumah saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat, lalu terdakwa membuka pintu pagar rumah tersebut lalu masuk saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli, sedangkan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga memperhatikan keadaan sekitar, selanjutnya saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli mendorong sepeda motor merk Honda Beat Streat dengan nomor polisi BM 2843 PG yang terparkir dihalaman rumah dan membawanya keluar dari halaman rumah, selanjutnya saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga menaiki sepeda motor tersebut sambil didorong oleh terdakwa dan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli menjauh dari rumah saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat, setelah sampai di daerah Pasar Sungai Nyamuk, saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga mengeluarkan kunci berbentuk huruf T yang mana sebelumnya sudah dibawa oleh saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara memasukan kunci berbentuk huruf T tersebut kedalam kunci kontak sepeda motor dan memutarnya secara paksa hingga kunci kontak sepeda motornya rusak namun sepeda motornya tidak bisa menyala, kemudian saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga membuka body sepeda motor dengan menggunakan obeng dan menyambungkan kabel kunci kontak sepeda motor, lalu sepeda motor tersebut menyala, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga dan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli  membawa sepeda motor merk Honda Beat Streat dengan nomor polisi BM 2843 PG ke arah kota Bagansiapiapi           
  • Bahwa terdakwa, saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli dan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga tidak memilik izin dari saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat sebagai pemilik 1 sepeda motor merk Honda Beat Streat dengan nomor polisi BM 2843 PG tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli dan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga, saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa JASMAN Alias IJAS Bin MANJO bersama-sama dengan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga dan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Sukajadi, RT-010/RW-004, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh  dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli berkumpul dirumah milik saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga yang beralamat di bawah Jembatan Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, untuk merencanakan mengambil sepeda motor di sebuah Rumah milik saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat yang beralamat di Jalan Sukajadi, RT-010/RW-004, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir di selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli dan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga langsung berangkat berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor Supra X menuju ke Rumah milik saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat yang beralamat di Jalan Sukajadi, RT-010/RW-004, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 03.00 WIB terdakwa, saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli dan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga memberhentikan sepeda motornya dan terdakwa turun sambil berjalan menuju ke teras rumah saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat, lalu terdakwa membuka pintu pagar rumah tersebut lalu masuk saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli, sedangkan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga memperhatikan keadaan sekitar, selanjutnya saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli mendorong sepeda motor merk Honda Beat Streat dengan nomor polisi BM 2843 PG yang terparkir dihalaman rumah dan membawanya keluar dari halaman rumah, selanjutnya saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga menaiki sepeda motor tersebut sambil didorong oleh terdakwa dan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli menjauh dari rumah saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat, setelah sampai di daerah Pasar Sungai Nyamuk, saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga mengeluarkan kunci berbentuk huruf T yang mana sebelumnya sudah dibawa oleh saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara memasukan kunci berbentuk huruf T tersebut kedalam kunci kontak sepeda motor dan memutarnya secara paksa hingga kunci kontak sepeda motornya rusak namun sepeda motornya tidak bisa menyala, kemudian saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga membuka body sepeda motor dengan menggunakan obeng dan menyambungkan kabel kunci kontak sepeda motor, lalu sepeda motor tersebut menyala, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga dan saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli  membawa sepeda motor merk Honda Beat Streat dengan nomor polisi BM 2843 PG ke arah kota Bagansiapiapi                
  • Bahwa terdakwa, saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli dan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga tidak memilik izin dari saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat sebagai pemilik 1 sepeda motor merk Honda Beat Streat dengan nomor polisi BM 2843 PG tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Safrizal Alias Boyak Bin Rusli dan saksi Rinto Ritoga Alias Rinto Bin Murni Ritonga, saksi Lasmi Alias Ilas Binti Alm. Amat mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya