Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-670/L.4.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

         Bahwa ia terdakwa TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON bersama dengan saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dan saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar ( masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/spilitzing), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025  sekira pukul 19.00  WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di   rumah saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar Jl. Lintas Sumatera –Sumatera Utara KM 5 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau , atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir  , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika,yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I  (satu), bukan tanaman ,jenis shabu , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat bersih 97,29 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh sembilan) gram,  perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON dengan cara sebagai berikut :

 

      Bahwa berawal pada bulan Mei 2025  terdakwa dihubungi oleh Sdr. Birong (belum tertangkap) menanyakan tentang ada buah (Narkotika jenis shabu), lalu terdakwa menghubungi Sdr. Budi (belum tertangkap) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram sambil  menanyakan ”Bud ada buah?”  dijawab oleh Sdr. Budi ”mau dibawa kemana bang” dijawab oleh terdakwa ”mau aku bawa kedaerah Balam (Riau)” dijawab oleh Sdr, Budi ”nanti ngak jelas bang?” dijawab oleh terdakwa ”biar aku jamin kalau nggak jelas” dijawab oleh Sdr, Budi ”oke bang” setelah Sdr, Budi setuju lalu terdakwa mengirimkan nomor handpone Sdr. Birong (belum tertangkap) kepada Sdr. Budi yang nantinya Sdr. Birong lah yang akan menjemput/menerima pesanan Narkotika jenis shabu tersebut, setelah satu hari pesanan Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram sampai di daerah Balam Kabupaten Rokan Hilir telah diterima oleh Sdr. Birong , kemudian Sdr. Birong menghubungi terdakwa mengatakan ”buah sudah aku terima bang ?” dijawab oleh terdakwa ”ok”, pada tanggal 24 Mei 2025 Sdr.Birong menghubungi terdakwa memberitahukan bahwa Sdr.Birong sudah melakukan pembayaran angsuran untuk Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram dari rekening Bank BRI an. Subaroto kerekening Bank BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 0154-0107-8930-501 an.Tuasman Tindaon, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira 19.00 WIB saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH  bersama dengan team anggota Dit Res Narkoba Polda Riau bertempat di dalam kamar   rumah saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar Jl. Lintas Sumatera –Sumatera Utara KM 5 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dan saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar, yang sedang akan melakukan penjualan Narkotika jenis shabu  , selanjutnya saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team menggeledah  kamar tersebut ditemukan barang bukti dari saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman berupa : 1 (satu) buah tas sandang merk choral warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kacamata warna merah yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handpone Android merk Realme warna hitam berikut simcard, 1 (satu) unit handpone Android merk Samsung warna biru berikut simcard , 1 (satu) unit handpone lipat merk Samsung warna hitam berikut simcard, sedangkan dari saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna coklat, lalu saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team mengintrogasi saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dan saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar terhadap barang bukti yang ditemukan dan saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman mengakui mendapat Narkotika jenis shabu tersebut  dari Sdr.Haradongan Simanjuntak Als Juntak (belum tertangkap) dan Sdr. Edi Susanto Als Birong (belum tertangkap) dan pembayaran Narkotika jenis shabu dilakukan dengan cara transfer dari rekening an. Subaroto Als Broto Bin Sabar yang dalam penguasaan saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman kerekening yang diberikan Sdr. Birong kepadanya yaitu a.n.Tuasman Tindaon , berdasarkan informasi tersebut saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team melakukan profeiling terhadap terdakwa sebagai anggota Kepolisian berpangkat Aiptu dari Brimob Polda Sumatera Utara yang berdinas di Batalyon B kompi 3 Tanjung Balai , kemudian saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Sumatera Utara untuk menghadapkan terdakwa di mako Batalyon B Kompi 3 Tanjung Balai Jl. Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai   Provinsi Sumatera Utara, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Aula mako Batalyon B Kompi 3 Tanjung Balai Jl. Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai   Provinsi Sumatera Utara saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handpone Android merk Oppo A3X warna silver , 1 (satu) unit handpone Android merk Oppo A38  warna hitam, kemudian saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team mengintrogasi terdakwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dan saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Birong dan Sdr.Juntak dengan harga Rp.30.000,000,- (tiga puluh  rupiah)/perkilogram,sedangkan Sdr. Birong menjual kepada saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dengan harga Rp. 35.000,000,- (tiga puluh lima juta rupiah)/ons dan Sdr. Juntak menjual kepada saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dengan harga Rp. 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah)/ons, dengan melakukan pembayaran melalui transfer kerekening Bank BRI milik. Terdakwa dengan nomor rekening 0154-0107-8930-501 an Tuasman Tindaon dan Sdr, Birong mentransfer dengan menggunakan nomor rekening Banj BRI dengan nomor 77590100475508 an Subaroto, dan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. Budi (belum tertangkap) dengan terlebih dahulu memesan kepada Sdr, Budi untuk Sdr. Birong dan selanjutnya Sdr. Budi berhubungan dengan Sdr, Budi lalu Sdr. Birong berhubungan dengan terdakwa untuk pembayaran melalui transfers sedangkan terdakwa dengan Sdr. Budi bekerja  cara system kerja apabila terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram maka terdakwa membayar kepada Sdr. Budi sebesar Rp, 2.500,000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kerekening Bank BRI an.Budi Zunaidi dengan nomor rekening 015401078930501,  selanjutnya saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team membawa terdakwa beserta barang bukti untuk diserahkan ke kantor Dit Res Narkoba Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.

    Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu dari Sdr. Birong dan Sdr. Juntak sebanyak 10 (sepuluh) kilogram sebesar Rp. 500.000,000,- (lima ratus juta rupiah) dan terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Birong serta Sdr. Juntak sebanyak 2 (dua) kali.

 

                                

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2261/NNF/2025 tanggal 15 Juli  2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh PS.Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola ST.MT.M.Eng serta Pemeriksa Dewi Arni, MM . Yoga Ramadi Gusti,S,Si.dan Abdullah Adam S,S,Si , barang bukti disita dari saksi  Pujiono Als Puji Bin Saman, pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus  plastik klip yang   berisikan kristal warna pultih dengan berat netto 10,00 (sepuluh koma sepuluh) gram  diberi Nomor barang bukti  3156/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :

  • dengan nomor : 3156/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

  • Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran Undang Undang  RI No. 35 Tahun   2009 tentang Narkotika.

 

                  Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 400/BB/VI/10267/2025 tanggal 30 Juni 2025  atas nama saksi  Pujiono Als Puji Bin Saman, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 (dua puluh empat koma dua) gram, berat pembungkusnya 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram,dan berat bersihnya 22,5 (dua puluh dua koma lima) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 (dua puluh empat koma dua) gram, berat pembungkusnya 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram,dan berat bersihnya 22,40 (dua puluh dua koma empat puluh) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,1 (dua puluh empat koma satu) gram, berat pembungkusnya 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram,dan berat bersihnya 22,41 (dua puluh dua koma empat puluh satu) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 (dua puluh empat koma dua) gram, berat pembungkusnya 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram,dan berat bersihnya 22,5 (dua puluh dua koma lima) gram.
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,6 (enam koma enam) gram, berat pembungkusnya 0,89 (nol koma delapan puluh Sembilan) gram, dan berat bersihnya 5,71 (lima koma tujuh puluh satu) gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,3 (dua koma tiga) gram, berat pembungkusnya 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram. dan berat bersihnya 1.6 (satu koma enam) gram.

Total kerusuhan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 105,6 (seratus lima koma  enam) gram. berat pembungkusnya 8,39 (delapan koma tiga puluh Sembilan) gram dan berat bersihnya 97,21 (sembilam puluh tujuh koma dua puluh satu) gram.

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10 (sepuluh) gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu  sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau., untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. Barang bukti Narkotika jenis shabu  dengan berat bersihnya 87,21 (delapan puluh tujuh koma dua puluh satu) gram ., untuk dimusnahkan.
  4. 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening ukuran sedang dan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 8,39 (delapan koma tiga puluh Sembilan) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

 

        Bahwa ia terdakwa  TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON, tidak   mempunyai izin dari pejabat yang berwenang , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I (satu), bukan tanaman, jenis shabu,  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

           Perbuatan ia terdakwa TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

       

         Bahwa ia terdakwa TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON bersama dengan saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dan saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar ( masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/spilitzing), pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025  sekira pukul 19.00  WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di   rumah saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar Jl. Lintas Sumatera –Sumatera Utara KM 5 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau , atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir  , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman ,jenis shabu , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat bersih 97,29 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh Sembilan) gram,  perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON dengan cara sebagai berikut :

 

        Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira 19.00 WIB saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH  bersama dengan team anggota Dit Res Narkoba Polda Riau bertempat di dalam kamar   rumah saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar Jl. Lintas Sumatera –Sumatera Utara KM 5 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dan saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar, yang sedang akan melakukan penjualan Narkotika jenis shabu  , selanjutnya saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team menggeledah  kamar tersebut ditemukan barang bukti dari saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman berupa : 1 (satu) buah tas sandang merk choral warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kacamata warna merah yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handpone Android merk Realme warna hitam berikut simcard, 1 (satu) unit handpone Android merk Samsung warna biru berikut simcard , 1 (satu) unit handpone lipat merk Samsung warna hitam berikut simcard, sedangkan dari saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna coklat, lalu saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team mengintrogasi saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dan saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar terhadap barang bukti yang ditemukan dan saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman mengakui mendapat Narkotika jenis shabu tersebut  dari Sdr.Haradongan Simanjuntak Als Juntak (belum tertangkap) dan Sdr. Edi Susanto Als Birong (belum tertangkap) dan pembayaran Narkotika jenis shabu dilakukan dengan cara transfer dari rekening an. Subaroto Als Broto Bin Sabar yang dalam penguasaan saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman kerekening yang diberikan Sdr. Birong kepadanya yaitu a.n.Tuasman Tindaon , berdasarkan informasi tersebut saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team melakukan profeiling terhadap terdakwa sebagai anggota Kepolisian berpangkat Aiptu dari Brimob Polda Sumatera Utara yang berdinas di Batalyon B kompi 3 Tanjung Balai , kemudian saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda Sumatera Utara untuk menghadapkan terdakwa di mako Batalyon B Kompi 3 Tanjung Balai Jl. Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai   Provinsi Sumatera Utara, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Aula mako Batalyon B Kompi 3 Tanjung Balai Jl. Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso kota Tanjung Balai   Provinsi Sumatera Utara saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handpone Android merk Oppo A3X warna silver , 1 (satu) unit handpone Android merk Oppo A38  warna hitam, kemudian saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team mengintrogasi terdakwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dan saksi Subaroto Als Broto Bin Sabar dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Birong dan Sdr.Juntak dengan harga Rp.30.000,000,- (tiga puluh  rupiah)/perkilogram,sedangkan Sdr. Birong menjual kepada saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dengan harga Rp. 35.000,000,- (tiga puluh lima juta rupiah)/ons dan Sdr. Juntak menjual kepada saksi Pujiono Alias Puji Bin Saman dengan harga Rp. 45.000,000,- (empat puluh lima juta rupiah)/ons, dengan melakukan pembayaran melalui transfer kerekening Bank BRI milik. Terdakwa dengan nomor rekening 0154-0107-8930-501 an Tuasman Tindaon dan Sdr, Birong mentransfer dengan menggunakan nomor rekening Banj BRI dengan nomor 77590100475508 an Subaroto, dan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. Budi (belum tertangkap) dengan terlebih dahulu memesan kepada Sdr, Budi untuk Sdr. Birong dan selanjutnya Sdr. Budi berhubungan dengan Sdr, Budi lalu Sdr. Birong berhubungan dengan terdakwa untuk pembayaran melalui transfers sedangkan terdakwa dengan Sdr. Budi bekerja  cara system kerja apabila terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram maka terdakwa membayar kepada Sdr. Budi sebesar Rp, 2.500,000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kerekening Bank BRI an.Budi Zunaidi dengan nomor rekening 015401078930501,  selanjutnya saksi Nofri Nando, saksi Robby Tambunan,SH bersama dengan team membawa terdakwa beserta barang bukti untuk diserahkan ke kantor Dit Res Narkoba Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.

    Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu dari Sdr. Birong dan Sdr. Juntak sebanyak 10 (sepuluh) kilogram sebesar Rp. 500.000,000,- (lima ratus juta rupiah) dan terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Birong serta Sdr. Juntak sebanyak 2 (dua) kali.

      Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2261/NNF/2025 tanggal 15 Juli  2025 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh PS.Kepala Bidang  Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola ST.MT.M.Eng serta Pemeriksa Dewi Arni, MM . Yoga Ramadi Gusti,S,Si.dan Abdullah Adam S,S,Si , barang bukti disita dari saksi  Pujiono Als Puji Bin Saman, pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus  plastik klip yang   berisikan kristal warna pultih dengan berat netto 10,00 (sepuluh koma sepuluh) gram  diberi Nomor barang bukti  3156/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti :

  • dengan nomor : 3156/2025/NNF berupa Kristal warna putih , tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

  • Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 Lampiran Undang Undang  RI No. 35 Tahun   2009 tentang Narkotika.

 

                  Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 400/BB/VI/10267/2025 tanggal 30 Juni 2025  atas nama saksi  Pujiono Als Puji Bin Saman, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 (dua puluh empat koma dua) gram, berat pembungkusnya 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram,dan berat bersihnya 22,5 (dua puluh dua koma lima) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 (dua puluh empat koma dua) gram, berat pembungkusnya 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram,dan berat bersihnya 22,40 (dua puluh dua koma empat puluh) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,1 (dua puluh empat koma satu) gram, berat pembungkusnya 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram,dan berat bersihnya 22,41 (dua puluh dua koma empat puluh satu) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 24,2 (dua puluh empat koma dua) gram, berat pembungkusnya 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram,dan berat bersihnya 22,5 (dua puluh dua koma lima) gram.
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,6 (enam koma enam) gram, berat pembungkusnya 0,89 (nol koma delapan puluh Sembilan) gram, dan berat bersihnya 5,71 (lima koma tujuh puluh satu) gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,3 (dua koma tiga) gram, berat pembungkusnya 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram. dan berat bersihnya 1.6 (satu koma enam) gram.

Total kerusuhan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 105,6 (seratus lima koma  enam) gram. berat pembungkusnya 8,39 (delapan koma tiga puluh Sembilan) gram dan berat bersihnya 97,21 (sembilam puluh tujuh koma dua puluh satu) gram.

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 10 (sepuluh) gram, untuk bahan uji ke laboratories Forensik Polda Riau.
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu  sisa pengembalian dari laboratories Forensik Polda Riau., untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  3. Barang bukti Narkotika jenis shabu  dengan berat bersihnya 87,21 (delapan puluh tujuh koma dua puluh satu) gram ., untuk dimusnahkan.
  4. 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening ukuran sedang dan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 8,39 (delapan koma tiga puluh Sembilan) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

 

         Bahwa ia terdakwa  TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON, tidak   mempunyai izin dari pejabat yang berwenang , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu ,yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

         Perbuatan ia terdakwa TUASMAN TINDAON ALIAS TINDAON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya