Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.Fikry Ariga, S.H
ABRAHAM MAJU SIHOMBING Als Anju Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-202/L.4.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2Fikry Ariga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM MAJU SIHOMBING Als Anju[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----------- Bahwa  Terdakwa ABRAHAM MAJU SIHOMBING Als Anju pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Lintas Pesisir Gang Tangkahan, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan HIlir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini penganiayaan” --------------------------------------------------------

 yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 22.45 WIB , terdakwa bertemu Saksi Hendra di Jalan Lintas Pesisir Gang Tangkahan Kepenghuluan Pekaitan Kecacamatan Pekaitan Kabupaten Rokan HIlir , selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi hendra dengan mengatakan “Apa Maksudmu bilang mamaku pencuri?” lalu Saksi Hendra menjawab “Gak ada ku bilang mama mu mencuri , berarti kalian merasa” mendengar jawaban tersebut terdakwa tidak terima dan akhirnya terjadi cekcok, saling dorong, dan saling mencekik antara terdakwa dan saksi Hendra , kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa meninju mata kiri saksi hendra dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi hendra dan terdakwa terjatuh ke tanah , kemudian terdakwa kembali meninju mata sebelah kiri menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali saat saksi hendra dan terdakwa dalam keadaan berguling , kemudian saksi Samuel Pasaribu mendatangi terdakwa dan saksi hendra mencoba melerai dengan cara menarik memisahkan terdakwa dan saksi hendra , setelah terpisah terdakwa pergi meninggalkan saksi hendra , tidak beberapa lama kemudian terdakwa kembali lagi mendatangi saksi Hendra dan menendang saksi Hendra sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa  berdasarkan Visum Et Repertum No.05/Vsm-Rm/II/2024 yang ditandatangani dr.FUKUNDA IZAH TAMARA dokter umum pada RSUD dr.RM.Pratomo Bagansiapiapi pada tanggal 22 februari 2024 atas nama Hendra ALS. HENDRA MARBUN berkesimpulan “ditemukan bengkak pada kelopak mata kiri, luka terbuka pada alis mata, dan luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul, Cedera tersebut telah menyebabkan halangan dalam pekerjaan , jabatan , atau pencarian untuk sementara waktu.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1)  KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya