Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa I ZAKARIA alias ETET dan Terdakwa II AL ANSORI alias ANSOR pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 05.51 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di komplek Pekong Pajak, Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di samping kedai kopi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat diatas, bermula pada hari Rabu tangggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.30 pada saat Terdakwa I sedang mengendarai motornya menuju rumahnya setelah selesai jalan-jalan bersama temannya, Terdakwa I diberhentikan oleh Terdakwa II dengan maksud untuk mengajak Terdakwa I mengambil sepeda motor tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya Pada saat Terdakwa I diberhentikan oleh Terdakwa II, Terdakwa I bertanya "ADA APA INI?" lalu Terdakwa II menjawab "ADA CAN INI, KERETA SUPRA PUNYA CINA, YANG PUNYA PEREMPUAN" lalu Terdakwa I bertanya kembali "MANA POSISINYA?" lalu Terdakwa II menjawab "DI PEKONG PAJAK, SETIAP SUBUH KRETANYA ADA DI SITU, BESOK KAU DATANG KE RUMAHKU JAM 5 SUBUH, AKU NUNGGU DI RUMAH" kemudian Terdakwa I menjawab "IYA BANG". Kemudian setelah itu Terdakwa I langsung pergi ke kedai Kopi Sahabat di JI. Bhakti Panipahan untuk menunggu sampai jam 5 subuh. Kemudian, Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 04.30 wib, Terdakwa I berangkat ke rumah Terdakwa II. Setibanya di rumah Terdakwa II, Terdakwa II mengeluarkan keranjang dari dalam rumahnya dan menaikkan ke atas motor Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke Pekong Pajak dan tiba sekira pukul 05.00 wib, Akan tetapi pada saat itu belum terlihat sepeda motor yang menjadi target sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu motor tersebut datang sambil beristirahat di sekitar pajak tersebut. Kemudian, sekira pukul 05.18 WIB Saksi ANA SIREGAR berangkat menuju ke Pajak Pekong menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 2197 YBL miliknya untuk berjualan sayuran, setibanya di Pajak Pekong, Saksi ANA SIREGAR memarkirkan motornya di samping kedai kopi komplek Pekong Pajak dalam kondisi tidak dikunci stang. Terdakwa II melihat keberadaan sepeda motor tersebut langsung membangunkan Terdakwa I yang tertidur dengan mengatakan "ITU KRETANYA, APALAGI AYOKLAH KITA SORONG, KAU YANG SORONG BIAR AKU YANG DI ATAS KERETA ITU" kemudian pada pukul 05.50 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 2197 YBL yang terparkir di samping kedai kopi komplek Pekong Pajak dalam kondisi tidak terkunci stang, kemudian Terdakwa II menaikkan keranjang yang semula berada di atas motor Terdakwa I ke atas sepeda motor milik Saksi ANA SIREGAR dengan maksud agar merek sepeda motor tidak terlihat, setelah menaikkan keranjang ke atas motor tersebut, kemudian Terdakwa II memundurkan sepeda motor tersebut dan langsung menaikinya selanjutnya Terdakwa I juga langsung menaiki motornya dan langsung mendorong pakai kaki sepeda motor milik Saksi ANA SIREGAR yang di bawa oleh Terdakwa II menuju rumah sewa Terdakwa II dan tiba sekira pukul 06.30 wib. Setelah itu Terdakwa I langsung pergi ke rumah kos adiknya di Panipahan untuk beristirahat.
- Pada sekira pukul 09.00 WIB, Saksi ANA SIREGAR hendak pulang ke rumahnya untuk mengambil nasi di rumahnya, akan tetapi Saksi ANA SIREGAR tidak melihat keberadaan sepeda motor miliknya, dan setelah di cek melalui CCTV terlihat bahwa sekira pukul 05.51 WIB sepeda motor milik Saksi ANA SIREGAR telah dibawa pergi tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi ANA SIREGAR oleh 2 (dua) orang yang tidak di kenal.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 2197 YBL milik Saksi ANA SIREGAR tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi ANA SIREGAR, sehingga mengakibatkan Saksi mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,-
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|