Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Als IYIN Bin IDRIS (Alm) bersama sama FAUZI (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah makan dua putri yang beralamat di jalan simpang tugu ayam, kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Jika antara beberapa perbuatan --------------------------------------------”
yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira Pukul 22.00 WIB terdakwa bersama FAUZI (DPO) baru pulang dari simpang tengki kecamatan Rimba Melintang dan berhenti di Rumah Makan Dua Putri yang bersebelahan dengan Salon DENAFA, selanjutnya terdakwa pergi kebelakang ruko rumah makan dua putri untuk membuang air besar , saat tedakwa buang air besar selanjutnya FAUZI (DPO) memantau situasi keadaan rumah makan dan salon DENAFA , setelah terdakwa selesai buang air besar , FAUZI (DPO) menjumpai terdakwa dan mengatakan “KOSONG RUMAH INI, BUKAK” melihat situasi aman selanjutnya terdakwa bersama - sama FAUZI (DPO) berjalan menuju kebelakang rumah makan dua putri dan melihat pintu belakang dalam keadaan tertutup , tidak kehabisan akal selanjutnya terdakwa mencongkel pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah gunting yang telah dibawa terdakwa sebelumnya.
- selanjutnya terdakwa bersama FAUZI (DPO) masuk kedalam rumah makan dua putri dan melihat 2 ( dua ) unit kipas angin merek maspion dan 2 (dua) Unit Kipas Angin arashi terpasang di dinding ruko dan mengambilnya kipas angin tersebut , selanjanjutnya terdakwa bersama dengan FAUZI (DPO) juga turut mengambil 9 (sembilan) bungkus gula pasir dengan berat 1 (satu) kilogram , 6 (enam) bungkus minyak makan merek bimoli isi 2 (dua) liter , 1 (satu) bungkus minyak makan merek SOVIA isi 2 (dua) liter , 1 (satu) bungkus minyak makan merek minyak kita isi 2 (dua) liter , 4 (empat) bungkus garam kasar , 2 (dua) bungkus ajinomoto, 1 (satu) bungkus kopi kapal api , 1 (Satu) bungkus garam halus , 1 (satu) bungkus bumbu kaldu royco dan 1 (satu) bungkus soda sayur, selanjutnya terdakwa bersama dengan FAUZI (DPO) mengumpulkan hasil barang curian dan membawanya kerumah FAUZI (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan FAUZI (DPO) mengakibatkan saksi RESIMA mengalami kerugian sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari saksi RESIMA dalam mengambil 2 ( dua ) unit kipas angin merek maspion , 2 (dua) Unit Kipas Angin arashi , 9 (sembilan) bungkus gula pasir dengan berat 1 (satu) kilogram , 6 (enam) bungkus minyak makan merek bimoli isi 2 (dua) liter , 1 (satu) bungkus minyak makan merek SOVIA isi 2 (dua) liter , 1 (satu) bungkus minyak makan merek minyak kita isi 2 (dua) liter , 4 (empat) bungkus garam kasar , 2 (dua) bungkus ajinomoto, 1 (satu) bungkus kopi kapal api , 1 (Satu) bungkus garam halus , 1 (satu) bungkus bumbu kaldu royco dan 1 (satu) bungkus soda sayur
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3 , ke -4 dan ke -5 ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Als IYIN Bin IDRIS (Alm) bersama - sama FAUZI (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah makan dua putri yang beralamat di jalan simpang tugu ayam, kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Jika antara beberapa perbuatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira Pukul 22.00 WIB terdakwa bersama FAUZI (DPO) baru pulang dari simpang tengki kecamatan Rimba Melintang dan berhenti di Rumah Makan Dua Putri yang bersebelahan dengan Salon DENAFA, selanjutnya terdakwa pergi kebelakang ruko rumah makan dua putri untuk membuang air besar , saat tedakwa buang air besar selanjutnya FAUZI (DPO) memantau situasi keadaan rumah makan dan salon DENAFA , setelah terdakwa selesai buang air besar , FAUZI (DPO) menjumpai terdakwa dan mengatakan “KOSONG RUMAH INI, BUKAK” melihat situasi aman selanjutnya terdakwa bersama - sama FAUZI (DPO) berjalan menuju kebelakang rumah makan dua putri dan melihat pintu belakang dalam keadaan tertutup , tidak kehabisan akal selanjutnya terdakwa mencongkel pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah gunting yang telah dibawa terdakwa sebelumnya.
- selanjutnya terdakwa bersama FAUZI (DPO) masuk kedalam rumah makan dua putri dan melihat 2 ( dua ) unit kipas angin merek maspion dan 2 (dua) Unit Kipas Angin arashi terpasang di dinding ruko dan mengambilnya kipas angin tersebut , selanjanjutnya terdakwa bersama dengan FAUZI (DPO) juga turut mengambil 9 (sembilan) bungkus gula pasir dengan berat 1 (satu) kilogram , 6 (enam) bungkus minyak makan merek bimoli isi 2 (dua) liter , 1 (satu) bungkus minyak makan merek SOVIA isi 2 (dua) liter , 1 (satu) bungkus minyak makan merek minyak kita isi 2 (dua) liter , 4 (empat) bungkus garam kasar , 2 (dua) bungkus ajinomoto, 1 (satu) bungkus kopi kapal api , 1 (Satu) bungkus garam halus , 1 (satu) bungkus bumbu kaldu royco dan 1 (satu) bungkus soda sayur, selanjutnya terdakwa bersama dengan FAUZI (DPO) mengumpulkan hasil barang curian dan membawanya kerumah FAUZI (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan FAUZI (DPO) mengakibatkan saksi RESIMA mengalami kerugian sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari saksi RESIMA dalam mengambil 2 ( dua ) unit kipas angin merek maspion , 2 (dua) Unit Kipas Angin arashi , 9 (sembilan) bungkus gula pasir dengan berat 1 (satu) kilogram , 6 (enam) bungkus minyak makan merek bimoli isi 2 (dua) liter , 1 (satu) bungkus minyak makan merek SOVIA isi 2 (dua) liter , 1 (satu) bungkus minyak makan merek minyak kita isi 2 (dua) liter , 4 (empat) bungkus garam kasar , 2 (dua) bungkus ajinomoto, 1 (satu) bungkus kopi kapal api , 1 (Satu) bungkus garam halus , 1 (satu) bungkus bumbu kaldu royco dan 1 (satu) bungkus soda sayur
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------
|