Petitum |
-
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 46 (Empat Puluh Enam) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;
- Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 46 (Empat Puluh Enam) hektar dankemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) serta melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia);
- Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekarang Menteri Kehutanan Republik Indonesia) sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |