Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.NADINI CISTA, S.H.
TAUFIK Alias TAUFIK Bin RAHMAD DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-145L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK Alias TAUFIK Bin RAHMAD DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

----- Terdakwa TAUFIK Alias TAUFIK Bin RAHMAD DANI pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok 14 D Kebun PT. RAMA SALOMO Kep. Akar Belingkar Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, saat terdakwa sedang berada dirumah di jemput oleh sdr ALDI SAPUTRA (DPO) dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit punya PT. Rama Salomo, kemudian sdr ALDI SAPUTRA (DPO) mengatakan bahwasanya Sdr. JECK (DPO) dan adik iparnya sudah menunggu di perbatasan kebun milik PT. RAMA SALOMO dengan lahan milik masyarkat, sesampainya disana terdakwa masuk kedalam kebun kelapa sawit milik PT. RAMA SALOMO dilanjutkan dengan memanen atau mengegrek buah kelapa sawit dari pohon sawit milik PT. RAMA SALOMO kemudian melangsir buah tersebut menyeberangkan ke perbatasan di luar kebun PT. RAMA SALOMO ke lahan kebun sawit milik masyarakat dengan menggunakan angkong, tiba-tiba saksi WAN BUDI TUAH KASOGI dan saksi MUHAMMAD NURDIANSYAH yang merupakan security sedang melakukan patroli melihat terdakwa bersama teman-temanya sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. RAMA SALOMO segera melakukan pengamanan terhadap terdakwa dengan barang bukti  berupa 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) buah angkong, dan 2 (dua) buah keranjang, sementara teman-teman terdakwa berhasil melarikan diri.

 

  • Bahwa Adapun akibat perbuatan para terdakwa, PT. RAMA SALOMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.808.000 (lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah) atau sejumlah uang tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Terdakwa TAUFIK Alias TAUFIK Bin RAHMAD DANI pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok 14 D Kebun PT. RAMA SALOMO Kep. Akar Belingkar Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, saat terdakwa sedang berada dirumah di jemput oleh sdr ALDI SAPUTRA (DPO) dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit punya PT. Rama Salomo, kemudian sdr ALDI SAPUTRA (DPO) mengatakan bahwasanya Sdr. JECK (DPO) dan adik iparnya sudah menunggu di perbatasan kebun milik PT. RAMA SALOMO dengan lahan milik masyarkat, sesampainya disana terdakwa masuk kedalam kebun kelapa sawit milik PT. RAMA SALOMO dilanjutkan dengan memanen atau mengegrek buah kelapa sawit dari pohon sawit milik PT. RAMA SALOMO kemudian melangsir buah tersebut menyeberangkan ke perbatasan di luar kebun PT. RAMA SALOMO ke lahan kebun sawit milik masyarakat dengan menggunakan angkong, tiba-tiba saksi WAN BUDI TUAH KASOGI dan saksi MUHAMMAD NURDIANSYAH yang merupakan security sedang melakukan patroli melihat terdakwa bersama teman-temanya sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. RAMA SALOMO segera melakukan pengamanan terhadap terdakwa dengan barang bukti  berupa 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit, 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) buah angkong, dan 2 (dua) buah keranjang, sementara teman-teman terdakwa berhasil melarikan diri.

 

  • Bahwa Adapun akibat perbuatan para terdakwa, PT. RAMA SALOMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.808.000 (lima juta delapan ratus delapan ribu rupiah) atau sejumlah uang tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya