Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.Sus/2025/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. Feri Syahputra Als Feri Bin Sugimin (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 696/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-857/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Feri Syahputra Als Feri Bin Sugimin (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

      PRIMAIR

 

     ------- Bahwa ia Terdakwa Feri Syahputra Als Feri Bin Sugimin (alm) bersama-Sama dengan Saksi Andresta Adinata Als Andes Bin Matius Peranginangin, Saksi Alponsius Potan Haoloan Manurung Als Andes Bin Matius Peranginangin (perkara terpisah penuntutan) pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Jalan Jl. Lintas Sumatera KM 16 Dusun Balam Utara Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat Terdakwa bersama temannya saksi Alfonsius Manurung sedang berada dirumah saksi Andresta yang mana saat itu saksi Andresta mengeluarkan 1 (satu) buah kaleng kotak rokok merk gudang garam surya dari tas selempang yang dipegangnya, dan saksi Andresta sempat memerintahkan Terdakwa dan saksi Alfonsius untuk bergantian duduk didepan pintu rumah untuk melihat orang jika ada yang datang, dan saat situasi sekeliling aman dan terkendali kemudian saksi Andresta mengeluarkan  1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu yang berada dikaleng kotak rokok merk gudang garam surya, setelah itu Terdakwa bersama dengan temannya saksi Alfonsius diperintahkan oleh saksi Andresta untuk memasukkan kedalam plastik klep untuk dibuat paket kecil dan saksi Andrestapun menimbang Narkotika jenis shabu yang telah dibuat oleh Terdakwa bersama saksi Alfonsius, dan setelah dibuat paket kecil dijual dengan cara pembeli narkotika jenis shabu datang kerumah saksi Andresta menjumpai Terdakwa atau saksi Alfonsius dan setelah pembeli memberikan uang kepada Terdakwa atau kepada saksi Alfonsius kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi Andresta, dan saat Terdakwa bersama sama dengan temannya saksi Alfonsius, saksi Andresta serta saksi Suhendri dan saksi Ade sedang kumpul dirumah saksi Andresta, kemudian saksi Rio Nagrino, saksi Hicler dan saksi Sefromi (Buser BNNP Riau)  yang sudah melakukan pemantauan terhadap Terdakwa langsung masuk kerumah saksi Andresta yang mana dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama dengan temannya saksi Alfonsius, saksi Andresta dan ditemukan : 1 (Satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu,1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merek HEYLOOK yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang berisikan   diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sejumlah Rp5.495.000 (Lima Juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Tupperware warna hijau yang di dalamnya terdapat : 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam.1 (Satu) set plastik klip bening les merah dengan berbagai ukuran, 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver , 1 (Satu)  unit HP merek oppo Reno 6 warna biru nomor kartu 082364205220 nomor WA 085765723837, 1 (Satu)  buah sendok plastik warna hijau, Di mana Barang Bukti tersebut juga Milik saksi Andresta, sementara 1 (Satu)  unit HP merek oppo A92 warna biru dengan nomor kartu dan WhatsApp 0822840641 67 Milik saksi Alponsius,
  • Sementara menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya shabu tersebut diperoleh saksi Andresta dari temannya yang bernama Fross (DPO) sebanyak 8 (delapan) paket ukuran sedang seharga Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer oleh saksi Andresta melalui BRI Link
  • Adapun peran dari Terdakwa dan saksi Alfonsius membuat paket narkotika jenis shabu milik saksi Andresta dan menjualnya, sementara peran dari saksi Andresta adalah sebagai orang yang menyimpan shabu dan yang memerintahkan shabu untuk dijual, dan upah yang diterima Terdakwa bersama dengan temannya saksi Alfonsius dari saksi Andresta adalah sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya

 

------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa :

  1. 1 (satu) bungkus kaleng rokok merk gudang garam surya yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yan masing-masing berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 93,9 gram, berat pembungkusnya 1,98 gram dan berat bersihnya 32,82 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,6 gram berat pembungkusnya 0,28 gram dan berat bersihnya 1,2 gam.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,3 gram, berat pembungkusnya 0,09 gram dan berat bersihnya 0,21 gram

Total keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 95,8 gram, berat pembungkusnya 2,35 gram, berat kaleng rokok 59,1 gram, dan berat bersih narkotika jenis shabu 34,35 gram

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersihnya 10 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Foreksik Polda Riau;
  2. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu sisa pengembalian dari Laboratories Polda Riau,.untuk bukti persidangan di Pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersihnya 24,35 gram gram untuk dimusnahkan.
  4. 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus besar plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2,35 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  5. 1 (satu) kaleng rokok gudang garam surya adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 59,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan

 

Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 787/BB/IX/10267/2024 tanggal 12 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Panam Pekanbaru Pengelola UPC AFDHILLA IHSAN,SH

 

   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 4085/NNF/2025, tanggal 20 Nopember 2025, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10 gram, diberi nomor barang bukti 6046/2025/NNF

 

   Dengan kesimpulan :

 

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor Lab :6046/2025`/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif Mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika

 

Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak ada izin dari pejabat yang berwenang

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

SUBSIDAIR

 

  ------- Bahwa ia Terdakwa Feri Syahputra Als Feri Bin Sugimin (alm) bersama-Sama dengan Saksi Andresta Adinata Als Andes Bin Matius Peranginangin, Saksi Alponsius Potan Haoloan Manurung Als Andes Bin Matius Peranginangin (perkara terpisah penuntutan) pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Jalan Jl. Lintas Sumatera KM 16 Dusun Balam Utara Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 20.00 wib saksi Rio Nagrino, saksi Hicler, saksi Sefromi (buser BNNP Riau) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang beralamatkan di Jl. Lintas Sumatera KM 16 Dusun Balam Kabupaten Rohil ada menjual dan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, dan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima kemudian saksi Rio Nagrino, saksi Hicler, saksi Sefromi (buser BNNP Riau) langsung menuju tempat informasi yang dimaksud
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat Terdakwa bersama temannya saksi Alfonsius Manurung sedang berada dirumah saksi Andresta yang mana saat itu saksi Andresta mengeluarkan 1 (satu) buah kaleng kotak rokok merk gudang garam surya dari tas selempang yang dipegangnya, dan saksi Andresta sempat memerintahkan Terdakwa dan saksi Alfonsius untuk bergantian duduk didepan pintu rumah untuk melihat orang jika ada yang datang, dan saat situasi sekeliling aman dan terkendali kemudian saksi Andresta mengeluarkan  1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu yang berada dikaleng kotak rokok merk gudang garam surya, setelah itu Terdakwa bersama dengan temannya saksi Alfonsius diperintahkan oleh saksi Andresta untuk memasukkan kedalam plastik klep untuk dibuat paket kecil dan saksi Andrestapun menimbang Narkotika jenis shabu yang telah dibuat oleh Terdakwa bersama saksi Alfonsius, dan setelah dibuat paket kecil dijual dengan cara pembeli narkotika jenis shabu datang kerumah saksi Andresta menjumpai Terdakwa atau saksi Alfonsius dan setelah pembeli memberikan uang kepada Terdakwa atau kepada saksi Alfonsius kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang kepada saksi Andresta, dan saat Terdakwa bersama sama dengan temannya saksi Alfonsius, saksi Andresta serta saksi Suhendri dan saksi Ade sedang kumpul dirumah saksi Andresta, kemudian saksi Rio Nagrino, saksi Hicler dan saksi Sefromi (Buser BNNP Riau)  yang sudah melakukan pemantauan terhadap Terdakwa langsung masuk kerumah saksi Andresta yang mana dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama dengan temannya saksi Alfonsius, saksi Andresta dan ditemukan : 1 (Satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu,1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merek HEYLOOK yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang berisikan   diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sejumlah Rp5.495.000 (Lima Juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Tupperware warna hijau yang di dalamnya terdapat : 1 (Satu) unit timbangan digital warna hitam.1 (Satu) set plastik klip bening les merah dengan berbagai ukuran, 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver , 1 (Satu)  unit HP merek oppo Reno 6 warna biru nomor kartu 082364205220 nomor WA 085765723837, 1 (Satu)  buah sendok plastik warna hijau, Di mana Barang Bukti tersebut juga Milik saksi Andresta, sementara 1 (Satu)  unit HP merek oppo A92 warna biru dengan nomor kartu dan WhatsApp 0822840641 67 Milik saksi Alponsius,
  • Sementara menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya shabu tersebut diperoleh saksi Andresta dari temannya yang bernama Fross (DPO) sebanyak 8 (delapan) paket ukuran sedang seharga Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer oleh saksi Andresta melalui BRI Link
  • Adapun peran dari Terdakwa dan saksi Alfonsius membuat paket narkotika jenis shabu milik saksi Andresta dan menjualnya, sementara peran dari saksi Andresta adalah sebagai orang yang menyimpan shabu dan yang memerintahkan shabu untuk dijual, dan upah yang diterima Terdakwa bersama dengan temannya saksi Alfonsius dari saksi Andresta adalah sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya

 

------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa :

  1. 1 (satu) bungkus kaleng rokok merk gudang garam surya yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yan masing-masing berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 93,9 gram, berat pembungkusnya 1,98 gram dan berat bersihnya 32,82 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,6 gram berat pembungkusnya 0,28 gram dan berat bersihnya 1,2 gam.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,3 gram, berat pembungkusnya 0,09 gram dan berat bersihnya 0,21 gram

Total keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 95,8 gram, berat pembungkusnya 2,35 gram, berat kaleng rokok 59,1 gram, dan berat bersih narkotika jenis shabu 34,35 gram

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersihnya 10 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Foreksik Polda Riau;
  2. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu sisa pengembalian dari Laboratories Polda Riau,.untuk bukti persidangan di Pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersihnya 24,35 gram gram untuk dimusnahkan.
  4. 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus besar plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2,35 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
  5. 1 (satu) kaleng rokok gudang garam surya adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 59,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan

 

Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 787/BB/IX/10267/2024 tanggal 12 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Panam Pekanbaru Pengelola UPC AFDHILLA IHSAN,SH

 

   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 4085/NNF/2025, tanggal 20 Nopember 2025, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10 gram, diberi nomor barang bukti 6046/2025/NNF

 

   Dengan kesimpulan :

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor Lab :6046/2025`/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif Mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika

 

  Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang

 

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika    

Pihak Dipublikasikan Ya