INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Rhl | 1.Iwan Syahputra 2.Syahrial Aritonang 3.Zainal Arifin Aritonang 4.Nurmayanti |
4.PT. Bank Perkereditan Rakyat Cempaka Wadah Sejahtera 5.Suhendrik Nasution |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Rhl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan batal pelelangan dan penjualan atas Objek Jaminan Hutang atas nama Debitur Nur Helan Daulay dan Abu Hamid Aritonang berupa sebidang tanah seluas 8.310 m2 (delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Bangun Jadi, RT. 003, RW. 006, Dusun III, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (dahulu Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau) sebagaimana ditegaskan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 177 Tahun 1992 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, antara Tergugat I sebagai Penjual dengan Tergugat II sebagai Pembeli sebagaimana Berita Acara Serah Terima bertanggal 6 Maret 2023;
4. Menyatakan sebidang tanah seluas 8.310 m2 (delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Bangun Jadi, RT. 003, RW. 006, Dusun III, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (dahulu Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau) sebagaimana ditegaskan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 177 Tahun 1992 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis adalah hak milik Penggugat III yang sedang menjadi Objek Jaminan Hutang pada Tergugat I atas nama Debitur Nur Helan Daulay dan Abu Hamid Aritonang;
5. Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghindarkan diri dari melakukan tindakan penguasaan atas sebidang tanah seluas 8.310 m2 (delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana ditegaskan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 177 Tahun 1992 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan memanen buah tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya, serta tindakan apapun yang mengganggu Penggugat III untuk menguasai sebidang tanah tersebut dan memanen buah tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya;
6. Menghukum para Tergugat serta siapa saja selain dari Penggugat III yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas sebidang tanah seluas 8.310 m2 (delapan ribu tiga ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana ditegaskan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 177 Tahun 1992 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dari para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah tersebut berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat III dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, dengan mengosongkan barang-barang pribadi, bangunan dan tanaman yang dibangun maupun ditanam diatas bidang tanah tersebut selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat III, serta tanpa beban apapun;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat III setiap kali para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melanggar amar putusan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 5 dan 6;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat III sebesar Rp.57.090.000,- (lima puluh tujuh juta sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian moril kepada para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, para Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |