Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.Sus/2025/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 586/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-724/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 08, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Pinggir Jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF menghubungi Sdr.OMBUD (DPO) untuk menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “BANG BARANG UDAH HABIS BANG” Sdr.OMBUD mengatakan “UDAH NANTI ANGGOTAKU YANG NGANTAR” selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Sdr.OMBUD menghungi terdakwa dengan mengatakan “BANG BENTAR LAGI KE BALAM NGANTAR” terdakwa menjawab “YA” kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda SCOOPY menuju ke Jalan Lintas Riau-Sumut Km 08, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk menjualkan narkotika jenis shabu dari Sdr.AMBUD, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bertemu dengan anggota Sdr.OMBUD dengan mengatakan “ITU BANG DI SEROKAN SAMPAH DISAMPING WARUNG ITU” kemudian terdakwa menjawab “YAUDAHLAH BIAR KUAMBIL” kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) kantong warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan di pegang menggunakan kedua tanggan terdakwa. Tidak lama kemudian saksi PERDIAN SINAGA, saksi RAHMAN LIANTO, dan saksi ALEXANDER (masing-masing anggota Polri) mengamankan terdakwa dan anggota Sdr.AMBUD berhasil melarikan diri kemudian saksi PERDIAN SINAGA, saksi RAHMAN LIANTO, dan saksi ALEXANDER melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna biru berisikan 1 (satu) buah plastic warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna yang mana dalam kotak rokok tersebut berisikan 4 (empat) bungkus plastic berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu yang sudah terjatuh dari tangan terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru terdapat dikantong celana kiri depan terdakwa dan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdapat di kantong celana depan terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna abu-abu yang digunakan terdakwa untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian resort rokan hilir untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti milik Terdakwa IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Dumai Nomor : 189/10278/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang RICHA MADONA berupa : 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bersih 94.65 (sembilan puluh empat koma enam puluh lima) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3521/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti nomor 5163/2025/NNF dan 5164/2025/NNF milik Terdakwa IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------------Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 08, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Pinggir Jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat 19 September 2025 sekira pukul 23.00, WIB saksi PERDIAN SINAGA, saksi RAHMAN LIANTO, dan saksi ALEXANDER (masing-masing anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF  sedangkan anggota Sdr.OMBUD (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna biru berisikan 1 (satu) buah plastic warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna yang mana dalam kotak rokok tersebut berisikan 4 (empat) bungkus plastic berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu yang sudah terjatuh dari tangan terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru terdapat dikantong celana kiri depan terdakwa dan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terdapat di kantong celana depan terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna abu-abu yang digunakan terdakwa untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian resort rokan hilir untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5gr (lima gram) tersebut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti milik Terdakwa IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Dumai Nomor : 189/10278/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang RICHA MADONA berupa : 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bersih 94.65 (sembilan puluh empat koma enam puluh lima) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3521/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti nomor 5163/2025/NNF dan 5164/2025/NNF milik Terdakwa IRWANSYAH Alias SEMBIRING Bin DAWAF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya