INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 34/Pdt.P/2026/PN Rhl | 1.Irvanerlando Sitanggang 2.Armansyah Sitanggang |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2026/PN Rhl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 057/A-IJP/PAW/PDT/V/2026 | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ibu kandung Para Pemohon bernama Deniati Situmorang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2024 berdasrkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1471-KM-20042026-0017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 20 April 2026.
3. Menetapkan ayah kandung Para Pemohon bernama Serus Sitanggang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2025 berdasrkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1471-KM-12012026-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 12 Januari 2026.
4. Menetapkan ahli waris dari Deniati Situmorang dan Serus Sitanggang sebagai berikut:
4.1. Irvanerlando Sitanggang (anak kandung);
4.2. Armansyah Sitanggang (anak kandung);
4.3. Rimjen Sitanggang (anak kandung);
5. Menetapkan penetapan ahli waris sebagai alas hukum bagi Para Pemohon guna keperluan pengurusan pengambilan dana BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai atas nama Serus Sitanggang;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a.quo berperndapat lain, maka dimohonkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
