Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2025/PN Rhl 1.AKBAR HAMDANI, SH
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.DANIEL SITORUS, S.H.
1.FRANS AZIZ DWI CANDRA Alias FRANS Bin NARIANTO
2.ALDI LUKITO Alias ALDI Bin SUARIANTO (Alm)
3.ILHAM FATKHU AKBAR AMALIAN Alias IPAM Bin AMALI NST
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-289/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANS AZIZ DWI CANDRA Alias FRANS Bin NARIANTO[Penahanan]
2ALDI LUKITO Alias ALDI Bin SUARIANTO (Alm)[Penahanan]
3ILHAM FATKHU AKBAR AMALIAN Alias IPAM Bin AMALI NST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa I FRANS AZIZ DWI CANDRA Alias FRANS Bin NARIANTO bersama Terdakwa II ALDI LUKITO Alias ALDI Bin SUARIANTO (Alm) dan Terdakwa III ILHAM FATKHU AKBAR AMALIAN Alias IPAM Bin AMALI NST, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban NURUL HILALLIATI tepatnya di Komplek perumahan H. UDIN di Jalan Lintas Ujung Tanjung Bagansiapiapi Kelurahan Melayu Besar Kota, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I FRANS AZIZ DWI CANDRA Alias FRANS Bin NARIANTO pergi ke lapangan bola kaki untuk menonton dan pada saat Terdakwa I pulang Terdakwa I melintas di depan rumah Saksi Korban NURUL HILALLIATI yang beralamat komplek perumahan H.UDIN di Jalan.Lintas Ujung Tj Bagan Siapi-api Kelurahan. Melayu Besar Kota Kecamatan. Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten. Rokan Hilir yang mana katika itu Terdakwa I melihat dan melihat ada beberapa rumah yang kosong yang mana posisi pintu rumah dalam kedaan tergembok dan lampu teras rumah dalam keadaan menyala. Kemudian pada saat malam harinya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I mengirim pesan kepada Terdakwa III ILHAM FATKHU AKBAR AMALIAN Alias IPAM Bin AMALI NST melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan "KAU DIMANA ADA CAN INI" lalu dijawab "YAUDAH BENTAR LAGI AKU KE SITU" yang mana ketika itu posisi Terdakwa I masi di rumah dan tidak lama kemudian Terdakwa III datang bersama dengan Terdakwa II ALDI LUKITO Alias ALDI Bin SUARIANTO (Alm) dengan berjalan kaki menuju rumah Terdakwa I yang mana antara rumah Terdakwa I dan rumah mereka tidak jauh lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju warung kedai yang dekat dengan rumah saksi korban untuk memastikan rumah masih dalam kedaan kosong dan pada saat Terdakwa I mau memastikan rumah korban ketika itu ada seseorang berada di dekat rumah saksi korban dikarenakan ada seseorang lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II, dan Terdakwa III pergi ke Ampang-ampang yang tidak jauh dari rumah Saksi korban dan setelah Terdakwa I dan Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di ampang-ampang kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II berjalan kaki dari belakang rumah warga menuju rumah korban sementara Terdakwa III menunggu atau memantau situasi tidak jauh dari rumah korban dan menunggu Terdakwa I beraksi melakukan pencurian tersebut dan setelah Terdakwa I bersama Terdakwa II sampai di rumah korban sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II melihat rumah yang sebelumnya Terdakwa I gambar masih dalam kedaan kosong kemudian Terdakwa I memasuki rumah pertama dengan cara masuk melalui pintu depan rumah dan merusak gembok rumah dengan mengunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah Terdakwa I bawa dan setelah berhasil masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak sebuah dompet di dalam kamar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah tabung gas yang masi terpasang didapur rumah tersebut lalu setelah Terdakwa I, Terdakwa II, mengambil barang-barang dirumah pertama selanjutnya Terdakwa I, dan Terdakwa II pindah ke rumah Saksi Korban yang kedua dengan cara yang sama masuk melalui pintu depan dengan merusak gembok pintu rumah dan setelah masuk kedalam rumah Terdakwa I, dan Terdakwa II mengambil berupa 1 (satu) tabung gas dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pindah kerumah korban yang ketiga yaitu rumah milik Saksi Korban NURUL HILALLIATI dengan cara yang sama masuk melalui pintu depan rumah dan merusak gembok pintu rumah menggunakan 1 (satu) buah obeng dan masuk ke dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Notebook merak Tosibah wama putih, 1 (satu) unit Hardisk warna biru yang terletak di ruang tamu tepatnya di bawah TV milik Saksi Korban lalu Terdakwa I masuk ke dalam kamar Saksi korban yang mana posisi pintu kamar dalam kedaan terkunci kemudian Terdakwa I membuka baut yang terpasang pada pegangan pintu kamar tersebut dan setelah terbuka lalu Terdakwa I masuk ke dalam dan mengambil 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang sebesar kurang lebih Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah emas mumi berat 0,25 Gram,  sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tas merak Eiger warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kunci sepada motor dan 1 (satu) unit speaker untuk para Terdakwa miliki dan setelah memastikan barang-barang yang Terdakwa I, dan Terdakwa II ambil sudah banyak lalu Terdakwa I pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana ketika itu 2 (dua) buah tabung gas Terdakwa I tinggal di samping rumah korban karna susah untuk membawa nya dan Terdakwa I, dan Terdakwa II pergi ke warung yang mana sebelumnya Terdakwa III sudah menuggu Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan aksi pencurian tersebut kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pun pergi menuju pisang-pisang yang tidak jauh dari rumah korban untuk menghitung uang hasil curian yang mana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung membagi uang hasil curian yang mana isi dari 2 (dua) buah tabungan terdapat Rp. Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan membaginya Terdakwa I mendapat bagian Rp.350.0000,-(tiga ratus lima puluh ribu) Terdakwa II mendapat bagian Rp.350.0000,-(tiga ratus lima puluh ribu) dan Terdakwa III Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah membagi uang kemudian untuk 1 (satu) unit Notebook merk Tosibah warna putih dipegang oleh Terdakwa II sementara untuk 1 (satu) buah emas murni berat 0,25 Gram Terdakwa I pegang dan setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pun pulang kerumah masing-masing. Dan setelah kejadian tersebut sekira 1 (satu) minggu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menawarkan 1 (satu) unit Notebook merk Tosibah warna putih kepada orang namun ketika itu tidak ada yang mau membelinya karna tidak ada yang mau membeli kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Notebook merak Tosibah warna putih dari Terdakwa II dan menawarkan nya kepada sdra DEDE (DPO) yang mana sdra DEDE (DPO) mengadaikan 1 (satu) unit Notebook merak Tosibah warna putih kepada seseorang yang Terdakwa I tidak ketahui yang mana ketika itu hasil dari gadai mendapat uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa I mendapat bagian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sementara sdra DEDE (DPO) mendapat bagian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa III menyerahkan 1(satu) unit peaker kepada Sdr. NOVAL (DPO) untuk dijual sebesar Rp. 50.000,- dan uang hasil penjualan speaker tersebut dibagi dua oleh Terdakwa III dan Sdr. NOVAL (DPO) dan untuk 1 (satu) buah emas murni berat 0,25 gram Terdakwa I dan Terdakwa II jual kepada orang yang tidak dikenal di kota Duri sebesar Rp. 180.000,- dan uang tersebut dibagi dua antara Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana;-------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa I FRANS AZIZ DWI CANDRA Alias FRANS Bin NARIANTO bersama Terdakwa II ALDI LUKITO Alias ALDI Bin SUARIANTO (Alm) dan Terdakwa III ILHAM FATKHU AKBAR AMALIAN Alias IPAM Bin AMALI NST, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban NURUL HILALLIATI tepatnya di Komplek perumahan H. UDIN di Jalan Lintas Ujung Tanjung Bagansiapiapi Kelurahan Melayu Besar Kota, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I FRANS AZIZ DWI CANDRA Alias FRANS Bin NARIANTO pergi ke lapangan bola kaki untuk menonton dan pada saat Terdakwa I pulang Terdakwa I melintas di depan rumah Saksi Korban NURUL HILALLIATI yang beralamat komplek perumahan H.UDIN di Jalan.Lintas Ujung Tj Bagan Siapi-api Kelurahan. Melayu Besar Kota Kecamatan. Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten. Rokan Hilir yang mana katika itu Terdakwa I melihat dan melihat ada beberapa rumah yang kosong yang mana posisi pintu rumah dalam kedaan tergembok dan lampu teras rumah dalam keadaan menyala. Kemudian pada saat malam harinya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I mengirim pesan kepada Terdakwa III ILHAM FATKHU AKBAR AMALIAN Alias IPAM Bin AMALI NST melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan "KAU DIMANA ADA CAN INI" lalu dijawab "YAUDAH BENTAR LAGI AKU KE SITU" yang mana ketika itu posisi Terdakwa I masi di rumah dan tidak lama kemudian Terdakwa III datang bersama dengan Terdakwa II ALDI LUKITO Alias ALDI Bin SUARIANTO (Alm) dengan berjalan kaki menuju rumah Terdakwa I yang mana antara rumah Terdakwa I dan rumah mereka tidak jauh lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju warung kedai yang dekat dengan rumah saksi korban untuk memastikan rumah masih dalam kedaan kosong dan pada saat Terdakwa I mau memastikan rumah korban ketika itu ada seseorang berada di dekat rumah saksi korban dikarenakan ada seseorang lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II, dan Terdakwa III pergi ke Ampang-ampang yang tidak jauh dari rumah Saksi korban dan setelah Terdakwa I dan Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di ampang-ampang kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II berjalan kaki dari belakang rumah warga menuju rumah korban sementara Terdakwa III menunggu atau memantau situasi tidak jauh dari rumah korban dan menunggu Terdakwa I beraksi melakukan pencurian tersebut dan setelah Terdakwa I bersama Terdakwa II sampai di rumah korban sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II melihat rumah yang sebelumnya Terdakwa I gambar masih dalam kedaan kosong kemudian Terdakwa I memasuki rumah pertama dengan cara masuk melalui pintu depan rumah dan merusak gembok rumah dengan mengunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah Terdakwa I bawa dan setelah berhasil masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak sebuah dompet di dalam kamar kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah tabung gas yang masi terpasang di dapur rumah tersebut lalu setelah Terdakwa I, Terdakwa II, mengambil barang-barang dirumah pertama selanjutnya Terdakwa I, dan Terdakwa II pindah ke rumah Saksi Korban yang kedua dengan cara yang sama masuk melalui pintu depan dengan merusak gembok pintu rumah dan setelah masuk kedalam rumah Terdakwa I, dan Terdakwa II mengambil berupa 1 (satu) tabung gas dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pindah kerumah korban yang ketiga yaitu rumah milik Saksi Korban NURUL HILALLIATI dengan cara yang sama masuk melalui pintu depan rumah dan merusak gembok pintu rumah menggunakan 1 (satu) buah obeng dan masuk ke dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Notebook merak Tosibah wama putih, 1 (satu) unit Hardisk warna biru yang terletak di ruang tamu tepatnya di bawah TV milik Saksi Korban lalu Terdakwa I masuk ke dalam kamar Saksi korban yang mana posisi pintu kamar dalam kedaan terkunci kemudian Terdakwa I membuka baut yang terpasang pada pegangan pintu kamar tersebut dan setelah terbuka lalu Terdakwa I masuk ke dalam dan mengambil 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang sebesar kurang lebih Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah emas mumi berat 0,25 Gram,  sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tas merak Eiger warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kunci sepada motor dan 1 (satu) unit speaker untuk para Terdakwa miliki dan setelah memastikan barang-barang yang Terdakwa I, dan Terdakwa II ambil sudah banyak lalu Terdakwa I pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana ketika itu 2 (dua) buah tabung gas Terdakwa I tinggal di samping rumah korban karna susah untuk membawa nya dan Terdakwa I, dan Terdakwa II pergi ke warung yang mana sebelumnya Terdakwa III sudah menuggu Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan aksi pencurian tersebut kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pun pergi menuju pisang-pisang yang tidak jauh dari rumah korban untuk menghitung uang hasil curian yang mana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung membagi uang hasil curian yang mana isi dari 2 (dua) buah tabungan terdapat Rp. Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan membaginya Terdakwa I mendapat bagian Rp.350.0000,-(tiga ratus lima puluh ribu) Terdakwa II mendapat bagian Rp.350.0000,-(tiga ratus lima puluh ribu) dan Terdakwa III Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah membagi uang kemudian untuk 1 (satu) unit Notebook merk Tosibah warna putih dipegang oleh Terdakwa II sementara untuk 1 (satu) buah emas murni berat 0,25 Gram Terdakwa I pegang dan setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pun pulang kerumah masing-masing. Dan setelah kejadian tersebut sekira 1 (satu) minggu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menawarkan 1 (satu) unit Notebook merk Tosibah warna putih kepada orang namun ketika itu tidak ada yang mau membelinya karna tidak ada yang mau membeli kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Notebook merak Tosibah warna putih dari Terdakwa II dan menawarkan nya kepada sdra DEDE (DPO) yang mana sdra DEDE (DPO) mengadaikan 1 (satu) unit Notebook merak Tosibah warna putih kepada seseorang yang Terdakwa I tidak ketahui yang mana ketika itu hasil dari gadai mendapat uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan Terdakwa I mendapat bagian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sementara sdra DEDE (DPO) mendapat bagian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa III menyerahkan 1(satu) unit peaker kepada Sdr. NOVAL (DPO) untuk dijual sebesar Rp. 50.000,- dan uang hasil penjualan speaker tersebut dibagi dua oleh Terdakwa III dan Sdr. NOVAL (DPO) dan untuk 1 (satu) buah emas murni berat 0,25 gram Terdakwa I dan Terdakwa II jual kepada orang yang tidak dikenal di kota Duri sebesar Rp. 180.000,- dan uang tersebut dibagi dua antara Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor yang masuk dan mengambil barang di rumah Saksi Korban sedangkan Terdakwa III bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar dari warung yang tidak jauh dari rumah Saksi Korban ketika melakukan perbutan pencurian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana;--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya