Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa SUTARJO Als. SUTAR Bin SABARUDIN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Serune, Kepenghuluan Batang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. BOWO (DPO) yang beralamat di Serune, Kepenghuluan Batang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir untuk membeli/mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diberi oleh Sdr. BOWO (DPO) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah dan terdakwa membayarnya secara cash/ kontan;
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu- sabu dari Sdr. BOWO (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) kali;
- Bahwa terdakwa membagi/ memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya 2 (dua) gram menjadi beberapa bungkus berukuran kecil untuk terdakwa jual kembali;
- Bahwa dalam menjual narkotika jenis sabu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gram;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa sering melakukan transaksi jual/ beli narkotika jenis sabu di sebuah warung makan yang beralamat di Pematang Ibul RT. 007/ RW. 003, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Tim Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib Team Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang berada di warung makan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Geledah/35/III/2025/Resnarkoba tanggal 19 Maret 2025, dan Team Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir menemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di bawah terdakwa, 2 (dua) buah alat hisap sabu beserta kaca pirek yang ditemukan di dalam gudang belakang warung makan, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa dan 1 (satu) buah handphone android merk Xiaomi warna putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berlokasi 200 meter dari warung makan tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari kamar terdakwa ;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 066 / 10278/ 2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, dan berat bersih 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1085/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh PS Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama ERIK REZAKOLA, ST.,MT.,M.Eng NRP. 77091079 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 1512/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 1513/2025/NNF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa SUTARJO Als. SUTAR Bin SABARUDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-----------------------------------------------
--------------- Perbuatan terdakwa SUTARJO Als. SUTAR Bin SABARUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa terdakwa SUTARJO Als. SUTAR Bin SABARUDIN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Pematang Ibul RT. 007/ RW. 003, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. BOWO (DPO) yang beralamat di Serune, Kepenghuluan Batang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir untuk membeli/mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa diberi oleh Sdr. BOWO (DPO) 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah dan terdakwa membayarnya secara cash/ kontan;
- Bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu yaitu untuk dijual kembali dan terdakwa mendapatkan keuntungan;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa sering melakukan transaksi jual/ beli narkotika jenis sabu di sebuah warung makan yang beralamat di Pematang Ibul RT. 007/ RW. 003, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Tim Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wib Team Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang berada di warung makan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Geledah/35/III/2025/Resnarkoba tanggal 19 Maret 2025, dan Team Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir menemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di bawah terdakwa, 2 (dua) buah alat hisap sabu beserta kaca pirek yang ditemukan di dalam gudang belakang warung makan, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang celana terdakwa dan 1 (satu) buah handphone android merk Xiaomi warna putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Reskoba Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berlokasi 200 meter dari warung makan tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari kamar terdakwa ;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 066 / 10278/ 2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, dan berat bersih 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1085/NNF/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh PS Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama ERIK REZAKOLA, ST.,MT.,M.Eng NRP. 77091079 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 1512/2025/NNF dan barang bukti dengan nomor : 1513/2025/NNF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa SUTARJO Als. SUTAR Bin SABARUDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan golongan I narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-----------------------------------------------
--------------- Perbuatan terdakwa SUTARJO Als. SUTAR Bin SABARUDINtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |