Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. MUHAMMAD BASRI NASUTION Bin AMAT NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-287/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BASRI NASUTION Bin AMAT NASUTION[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BASRI NASUTION Bin AMAT NASUTION  pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Garuda RT 005 RW 005 Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dimasjid Al-Barokah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai Rumbia I RT 003 RW 002 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam dengan nomor polisi BM 6606 PL menuju Masjid Al Barokah bertempat di Jalan Garuda RT 005 RW 005 Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa  1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci pas yang Terdakwa simpan didalam bagasi sepeda motor Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB setibanya Terdakwa Masjid Al Barokah, selanjutnya terlebih dahulu Terdakwa memantau keadaan Masjid, dan setelah dirasa aman karena pada saat itu Masjid dalam keadaan kosong selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci pas yang sudah dipersiapkan Terdakwa sebelumnya, lalu Terdakwa masuk ke dalam masjid dan berpura-pura sholat, kemudian Terdakwa melihat ada 3 (Tiga) buah Kotak Infaq namun yang berisikan uang hanya 2 (Dua) buah kotak infaq, lalu terdakwa merusak sebanyak 2 (Dua) buah kotak infaq yang berisikan uang, kemudian Terdakwa memasukan seluruh uang yang ada didalam kotak infaq tersebut ke dalam saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bergegas keluar dari Masjid dan pergi menuju kerumah Terdakwa.
  • Bahwa pada saat diperjalanan, Terdakwa mengehentikan laju sepeda motornya untuk menghitung uang yang berhasil Terdakwa ambil dari kotak infaq, dan pada saat itu Terdakwa mengetahui bahwa uang berhasil Terdakwa ambil adalah sebesar Rp 2.304.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib Pihak Kepolisian Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan introgasi bahwa terdakwa mengakui telah melakukan pencurian kontak Infak Masjid Al Barokah dengan cara dirusak menggunakan sebuah tang dan kunci pas dan Terdakwa menerangkan telah melakukan pengambilan uang didalam kotak infaq Masjid Al Barokah tersebut sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Bagan Sinembah Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Masjid Al Barokah mengalami kerugian sebanyak Rp 3.500.000 ,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BASRI NASUTION Bin AMAT NASUTION  pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Garuda RT 005 RW 005 Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dimasjid Al-Barokah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

 

  • Berawal pada hari senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai Rumbia I RT 003 RW 002 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam dengan nomor polisi BM 6606 PL menuju Masjid Al Barokah bertempat di Jalan Garuda RT 005 RW 005 Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa  1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci pas yang Terdakwa simpan didalam bagasi sepeda motor Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB setibanya Terdakwa Masjid Al Barokah, selanjutnya terlebih dahulu Terdakwa memantau keadaan Masjid, dan setelah dirasa aman karena pada saat itu Masjid dalam keadaan kosong selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci pas yang sudah dipersiapkan Terdakwa sebelumnya, lalu Terdakwa masuk ke dalam masjid dan berpura-pura sholat, kemudian Terdakwa melihat ada 3 (Tiga) buah Kotak Infaq namun yang berisikan uang hanya 2 (Dua) buah kotak infaq, lalu terdakwa merusak sebanyak 2 (Dua) buah kotak infaq yang berisikan uang, kemudian Terdakwa memasukan seluruh uang yang ada didalam kotak infaq tersebut ke dalam saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bergegas keluar dari Masjid dan pergi menuju kerumah Terdakwa.
  • Bahwa pada saat diperjalanan, Terdakwa mengehentikan laju sepeda motornya untuk menghitung uang yang berhasil Terdakwa ambil dari kotak infaq, dan pada saat itu Terdakwa mengetahui bahwa uang berhasil Terdakwa ambil adalah sebesar Rp 2.304.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 01.30 Wib Pihak Kepolisian Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan introgasi bahwa terdakwa mengakui telah melakukan pencurian kontak Infak Masjid Al Barokah dengan cara dirusak menggunakan sebuah tang dan kunci pas dan Terdakwa menerangkan telah melakukan pengambilan uang didalam kotak infaq Masjid Al Barokah tersebut sebanyak 4 (empat) kali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Bagan Sinembah Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Masjid Al Barokah mengalami kerugian sebanyak Rp 3.500.000 ,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya