Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. WAHYU PRADANA GUSRI Alias WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-181/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PRADANA GUSRI Alias WAHYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa WAHYU PRADANA GUSRI Alias WAHYU bersama-sama dengan saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Hj. Badiah, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di daerah Prov. Jambi terdakwa dihubungi oleh saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja dengan mengatakan “ada can ini?” dijawab terdakwa “can apa?” saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja “kita jual mobil bibik ku”, dijawab terdakwa “aman gak ini” saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja “kau tanyak lagi aman atau gak, ya gak aman lah” dijawab terdakwa “STNKnya ada gak?, payah jual kalau gak ada STNK” saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja “ada STNKnya”, karena terdakwa membutuhkan uang, terdakwa pun menyetujui ajakan dari saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pun berangkat dari Prov. Jambi menuju ke Bagan Batu dengan menggunakan angkutan umum bus, sekira pukul 01.00 WIB tepatnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 terdakwa sampai di Bagan Batu dan terdakwa langsung menuju kerumah saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja yang berada di Jalan Hj. Badiah, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di rumah saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja terdakwa beristirahat sebentar, setelah itu saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja langsung mengajak terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merk Honda WRV warna merah dengan nomor polisi BM 1937 WF milik saksi Elviani Alias Buk Evi yang terparkir didalam garasi belakang rumah saksi Elviani Alias Buk Evi yang mana saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja merupakan keponakan dari saksi Elviani Alias Buk Evi, kemudian terdakwa mengatakan “ini ada CCTV kayaknya” dijawab saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja “ini CCTV mati”, selanjutnya saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja memberikan 1 (satu) buah kunci remot mobil kepada terdakwa yang sebelum saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja ambil dari dalam rumah saksi Elviani Alias Buk Evi, setelah itu terdakwa dan saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja bersama-sama menaiki mobil tersebut dan membawanya pergi ke arah daerah Provinsi Sumatera Utara untuk dijual.      

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja tidak memiliki ijin untuk mengambil dan membawa 1 (satu) unit mobil merk Honda WRV warna merah dengan nomor polisi BM 1937 WF dari saksi Elviani Alias Buk Evi selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut saksi Elviani Alias Buk Evi mengalami kerugian sebesar Rp164.000.000  (seratus enam puluh empat juta Rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa WAHYU PRADANA GUSRI Alias WAHYU bersama-sama dengan saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Hj. Badiah, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di daerah Prov. Jambi terdakwa dihubungi oleh saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja dengan mengatakan “ada can ini?” dijawab terdakwa “can apa?” saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja “kita jual mobil bibik ku”, dijawab terdakwa “aman gak ini” saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja “kau tanyak lagi aman atau gak, ya gak aman lah” dijawab terdakwa “STNKnya ada gak?, payah jual kalau gak ada STNK” saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja “ada STNKnya”, karena terdakwa membutuhkan uang, terdakwa pun menyetujui ajakan dari saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pun berangkat dari Prov. Jambi menuju ke Bagan Batu dengan menggunakan angkutan umum bus, sekira pukul 01.00 WIB tepatnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 terdakwa sampai di Bagan Batu dan terdakwa langsung menuju kerumah saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja yang berada di Jalan Hj. Badiah, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di rumah saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja terdakwa beristirahat sebentar, setelah itu saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja langsung mengajak terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merk Honda WRV warna merah dengan nomor polisi BM 1937 WF milik saksi Elviani Alias Buk Evi yang terparkir didalam garasi belakang rumah saksi Elviani Alias Buk Evi yang mana saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja merupakan keponakan dari saksi Elviani Alias Buk Evi, kemudian terdakwa mengatakan “ini ada CCTV kayaknya” dijawab saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja “ini CCTV mati”, selanjutnya saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja memberikan 1 (satu) buah kunci remot mobil kepada terdakwa yang sebelum saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja ambil dari dalam rumah saksi Elviani Alias Buk Evi, setelah itu terdakwa dan saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja bersama-sama menaiki mobil tersebut dan membawanya pergi ke arah daerah Provinsi Sumatera Utara untuk dijual.      

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi Raza Fazdrul Haq Alias Raja tidak memiliki ijin untuk mengambil dan membawa 1 (satu) unit mobil merk Honda WRV warna merah dengan nomor polisi BM 1937 WF dari saksi Elviani Alias Buk Evi selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut saksi Elviani Alias Buk Evi mengalami kerugian sebesar Rp164.000.000  (seratus enam puluh empat juta Rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya