INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | PT. BPR Rokan Hilir (Perseroda) | 1.Agus Prayetno 2.Sukijah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 195.879.070,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 187.444.086,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah) dan denda atas keterlambatan sebesar Rp. 8.434.984,- (delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) sehingga total yang harus dilunaskan berjumlah Rp. 195.879.070,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika tanpa syarat setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Menyatakan Penggugat adalah yang mempunyai hak dan wewenang atas Obyek Jaminan yang diagunkan Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat, dan hasil penjualan obyek jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat, dan apabila terdapat sisa uang pelunasan dan biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan penjualan atau pelelangan maka menjadi milik Tergugat, jaminan-jaminan antara lain sebagai berikut :
4.1. Surat : Surat Keterangan Tanah Atas nama AGUS PRAYETNO
Nomor / Tanggal : 186/SKT/BP/1995
Luas : 20.000 M2
Terletak di : Desa Bagan Punak Kec. Bangko
Di keluarkan oleh : Camat Bangko An. Drs. H. Fachmi Amrie
4.2 Surat : Surat Keterangan atas nama AGUS PRAYETNO
Nomor / Tanggal : 138/SKT/XII/PEM/2007
Luas : 5.000 M2
Terletak di : Gg Baru RT 08 RW 05, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kec. Bangko
Di keluarkan oleh : Camat Bangko An. Roy Azlan, Ap
4.3 Surat : Surat Keterangan atas nama Musrin
Nomor / Tanggal : 275/SKT/XI/1999
Luas : 15.952 M2
Terletak di : Desa Bagan Punak Kec. Bangko
Di keluarkan oleh : Camat Bangko An. Drs. Jhon Lukman
4.4 Surat : Surat Keterangan Tanah atas nama AGUS PRAYETNO
Nomor / Tanggal : 88/SKT/1995
Luas : 20.000 M2
Terletak di : Desa Bagan Punak Kec. Bangko
Di keluarkan oleh : Camat Bangko An. Drs. H. Fachmi
5. Menghukum Tergugat membayar biaya penjualan, pemindahan, pelepasan hak objek jaminan atau biaya pelalangan atas objek yang dijadikan jaminan melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelalangan (KPKNL) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |