| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------Bahwa ia Terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin JAHARUDIN bersama dengan sdr.TINUS (DPO) Pada Hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di A1 Divisi 1 PT.Cahaya Amal Gemilang Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Yang Dilakukan Secara Bersama sama Atau Besekutu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa sedang berada di Jalan sungai kuning Kepenghuluan Sei tapah Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rokan HiIir sedang membeli rokok kemudian sdr Tinus (DPO) datang menghampiri Terdakwa berkata "KEMANA DED?" lalu Terdakwa jawab "BELI ROKOK" lalu sdr.TINUS bertanya "KERJA DED?" lalu Terdakwa berkata "KERJA" lalu sdr.TINUS berkata" IKUT LAH AKU (Melakukan Pencurian Berondolan)" lalu Terdakwa berkata "AYOK" lalu Terdakwa bersama sdr.TINUS pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) karung goni kosong sementara sdr Tinus (DPO) membawa 3 (tiga) buah karung goni dan setelah itu Terdakwa bersama sdr.TINUS berangkat menuju PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) dengan mengunakan sepada motor Suzuki Satria FU semantara sdr Tinus (DPO) mengunakan sepada motor Honda Verza, setelah itu Terdakwa bersama sdr.TINUS (DPO) memarkirkan sepeda motor Terdakwa Bersama dengan sdr Tinus (DPO) di sawitan warga yang tidak jauh dari PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) kemudian Terdakwa Bersama dengan sdr Tinus (DPO) masuk ke areal PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) dan Terdakwa berkata kepada sdr.TINUS "AKU NGUTIP DISINI KAU DISANA" lalu sdr Tinus (DPO) berkata “YA" yang mana lokasi melakukan pencurian brondolan tersebut di Blok A1 Divisi 1 PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) Kepenghuluan Sei tapah Kecamatan Tanjung medan Kabaupaten Rokan Hiir yang mana Terdakwa bersama sdr Tinus (DPO) pisah di lokasi dan setelah selesai melakukan pencurian berondolan Terdakwa dan sdr TINUS (DPO) masing-masing mendapat 1 (satu) buah karung goni dan setengah karung goni dengan berat 70 (tujuh puluh) Kg sebesar Rp.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa bersama sdr Tinus (DPO) kembali mengambil brondolan tanpa izin di Blok A1 Divisi 1 PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) Kepenghuluan Sei tapah Kecamatan Tanjung medan Kabaupaten Rokan Hiir dengan mengunakan sepada motor dan membawa masing-masing 3 (tiga) buah goni kosong dan sdr Tinus (DPO), sesampainya di PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) Terdakwa bersama dengan sdr Tinus (DPO) masuk ke dalam perkebunan dengan melewati paret bekoan yang cukup dalam, sekira pukul 13.00 Wib dan setelah sampai lalu Terdakwa Bersama dengan sdr Tinus (DPO) berpencar untuk melakukan pencurian berondolan di tempat tersebut dan setelah ada kurang lebih 3 (tiga) jam Terdakwa melakukan pencurian berondolan yang mana Terdakwa sudah mendapat 5 (lima) buah goni berondolan dan ketika itu Terdakwa mnelangsir 2 (dua) goni kedalam paret bekoan dan 2 (dua) goni lagi Terdakwa sembunyikan di bawah pohon kelapa sawit dan pada saat mau melangsir goni yang ke 5 (lima) Terdakwa mendengar security berteriak "INI ORANGNYA" lalu Terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motor Terdakwa dan melarikan diri dan berhasil kabur bersama sdr Tinus (DPO).
- Selanjutnya Pihak Security PT CAG (Cahaya Amal Gemilang) mengumpulkan barang bukti 6 goni berondolan milik PT CAG (Cahaya Amal Gemilang) diserahkan Kepolsek Pujud guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dan sdr Tinus (DPO) tidak ada izin dari Pihak PT Cahaya Amal Gemilang Mengambil Berondolan Buah Kelapa Sawit tersebut
- Akibat Perbuatan Terdakwa, Pihak PT Cahaya Amal Gemilang Mengalami Kerugian Materil Kurang Lebih Sebesar Rp. 642.750 (Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.-------
SUBSIDAIR
------Bahwa ia Terdakwa DEDI IRAWAN Alias DEDI Bin JAHARUDIN Pada Hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di A1 Divisi 1 PT.Cahaya Amal Gemilang Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa sedang berada di Jalan sungai kuning Kepenghuluan Sei tapah Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rokan HiIir sedang membeli rokok kemudian sdr Tinus (DPO) datang menghampiri Terdakwa berkata "KEMANA DED?" lalu Terdakwa jawab "BELI ROKOK" lalu sdr.TINUS bertanya "KERJA DED?" lalu Terdakwa berkata "KERJA" lalu sdr.TINUS berkata" IKUT LAH AKU (Melakukan Pencurian Berondolan)" lalu Terdakwa berkata "AYOK" lalu Terdakwa bersama sdr.TINUS pergi ke rumah Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) karung goni kosong sementara sdr Tinus (DPO) membawa 3 (tiga) buah karung goni dan setelah itu Terdakwa bersama sdr.TINUS berangkat menuju PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) dengan mengunakan sepada motor Suzuki Satria FU semantara sdr Tinus (DPO) mengunakan sepada motor Honda Verza, setelah itu Terdakwa bersama sdr.TINUS (DPO) memarkirkan sepeda motor Terdakwa Bersama dengan sdr Tinus (DPO) di sawitan warga yang tidak jauh dari PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) kemudian Terdakwa Bersama dengan sdr Tinus (DPO) masuk ke areal PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) dan Terdakwa berkata kepada sdr.TINUS "AKU NGUTIP DISINI KAU DISANA" lalu sdr Tinus (DPO) berkata “YA" yang mana lokasi melakukan pencurian brondolan tersebut di Blok A1 Divisi 1 PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) Kepenghuluan Sei tapah Kecamatan Tanjung medan Kabaupaten Rokan Hiir yang mana Terdakwa bersama sdr Tinus (DPO) pisah di lokasi dan setelah selesai melakukan pencurian berondolan Terdakwa dan sdr TINUS (DPO) masing-masing mendapat 1 (satu) buah karung goni dan setengah karung goni dengan berat 70 (tujuh puluh) Kg sebesar Rp.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa bersama sdr Tinus (DPO) kembali mengambil brondolan tanpa izin di Blok A1 Divisi 1 PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) Kepenghuluan Sei tapah Kecamatan Tanjung medan Kabaupaten Rokan Hiir dengan mengunakan sepada motor dan membawa masing-masing 3 (tiga) buah goni kosong dan sdr Tinus (DPO), sesampainya di PT.CAG (Cahaya Amal Gemilang) Terdakwa bersama dengan sdr Tinus (DPO) masuk ke dalam perkebunan dengan melewati paret bekoan yang cukup dalam, sekira pukul 13.00 Wib dan setelah sampai lalu Terdakwa Bersama dengan sdr Tinus (DPO) berpencar untuk melakukan pencurian berondolan di tempat tersebut dan setelah ada kurang lebih 3 (tiga) jam Terdakwa melakukan pencurian berondolan yang mana Terdakwa sudah mendapat 5 (lima) buah goni berondolan dan ketika itu Terdakwa mnelangsir 2 (dua) goni kedalam paret bekoan dan 2 (dua) goni lagi Terdakwa sembunyikan di bawah pohon kelapa sawit dan pada saat mau melangsir goni yang ke 5 (lima) Terdakwa mendengar security berteriak "INI ORANGNYA" lalu Terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motor Terdakwa dan melarikan diri dan berhasil kabur bersama sdr Tinus (DPO).
- Selanjutnya Pihak Security PT CAG (Cahaya Amal Gemilang) mengumpulkan barang bukti 6 goni berondolan milik PT CAG (Cahaya Amal Gemilang) diserahkan Kepolsek Pujud guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dan sdr Tinus (DPO) tidak ada izin dari Pihak PT Cahaya Amal Gemilang Mengambil Berondolan Buah Kelapa Sawit tersebut
- Akibat Perbuatan Terdakwa, Pihak PT Cahaya Amal Gemilang Mengalami Kerugian Materil Kurang Lebih Sebesar Rp. 642.750 (Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP |