Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Hade Rachmat Daniel
TONI FIRDAUS Alias TONI Bin ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 369/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-456/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI FIRDAUS Alias TONI Bin ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa TONI FIRDAUS Alias TONI Bin ANTO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Senangin RT. 002 RW. 003 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa melewati Jalan Dharma Kepenghuluan Panipahan lalu Terdakwa melihat kapal milik Saksi Abeng sedang tertambat di aliran sungai dan keadaan disekitar dalam keadaan sepi. Kemudian Terdakwa berenang menuju ke kapal milik Saksi Abeng lalu mencongkel pintu kamar mesin kapal menggunakan batang besi bulat ujung runcing yang Terdakwa ambil dari dekat tempat masak kapal kemudian masuk ke dalam kamar mesin. Selanjutnya Terdakwa menyuling minyak dari tangki mesin ke 1 (satu) jerigen kosong yang ada di kamar mesin dan mengambil 1 (satu) ember berisikan oli mesin tanpa izin. Lalu Terdakwa menarik paksa pompa siput PC 100 yang masih terpasang di mesin hingga lepas lalu membawanya keluar dari dalam kamar mesin. Setelah barang-barang tersebut terkumpul, Terdakwa membawanya pergi dengan cara berenang melewati bawah kolong rumah warga dan langsung menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang milik Saksi Abeng.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Abeng mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa TONI FIRDAUS Alias TONI Bin ANTO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Senangin RT. 002 RW. 003 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa melewati Jalan Dharma Kepenghuluan Panipahan lalu Terdakwa melihat kapal milik Saksi Abeng sedang tertambat di aliran sungai dan keadaan disekitar dalam keadaan sepi. Kemudian Terdakwa berenang menuju ke kapal milik Saksi Abeng lalu mencongkel pintu kamar mesin kapal menggunakan batang besi bulat ujung runcing yang Terdakwa ambil dari dekat tempat masak kapal kemudian masuk ke dalam kamar mesin. Selanjutnya Terdakwa menyuling minyak dari tangki mesin ke 1 (satu) jerigen kosong yang ada di kamar mesin dan mengambil 1 (satu) ember berisikan oli mesin tanpa izin. Lalu Terdakwa menarik paksa pompa siput PC 100 yang masih terpasang di mesin hingga lepas lalu membawanya keluar dari dalam kamar mesin. Setelah barang-barang tersebut terkumpul, Terdakwa membawanya pergi dengan cara berenang melewati bawah kolong rumah warga dan langsung menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang milik Saksi Abeng.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Abeng mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya