Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2025/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
SUWARDI ALIAS WARDI BIN PUNGUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-292/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARDI ALIAS WARDI BIN PUNGUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PRIMAIR

---Bahwa terdakwa SUWARDI ALIAS WARDI BIN PUNGUT pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan Keluarga RT 001 RW 001 Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bahwa terdakwa selaku sekretaris dari usaha swadaya masyarakat yakni usaha palang telah bekerja selama 1 (satu) tahun dan mendapatkan upah sebanyak 10 ?ri hasil pendapatan usaha palang serta terdakwa memiliki tugas untuk memungut uang dari donatur pengusaha sawit dengan cara mengutip uang dari kendaraan yang keluar masuk jalan keluarga Kepenghuluan Kasang Bangsawan yang mana uang hasil kutipan tersebut dikumpulkan dan dipergunakan untuk keperluan masyarakat seperti perbaikan jalan, pencucian parit, penambahan penerangan jalan, bantuan social dan bantuan untuk rumah ibadah di Jalan Keluarga Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 terdakwa telah melakukan pengutipan uang sejumlah Rp 7.436.000,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dari donatur pengusaha sawit yang mana uang hasil pengutipan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Manaek Pasaribu selaku bendahara melainkan digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa, selanjutnya pada tanggal 06 Februari 2025 terdakwa pun kembali melakukan pengutipan uang kepada pengusaha sawit dan terkumpul sebanyak Rp 31.333.465,- ( tiga puluh satu juta tiga ratus tifa puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang mana uang tersebut pun tidak disetorkan dan dilaporkan oleh terdakwa kepada saksi Manaek Pasaribu selaku bendarahara melainkan uang tersebut juga dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

---Bahwa selanjutnya saksi Manaek Pasaribu selaku bendahara melakukan pengecekan terhadap laporan hasil pendapat usaha palang milik swadaya Masyarakat tersebut dan dari hasil pengecekan tersebut bahwa terdakwa selaku sekretaris terakhir hanya melaporkan hasil pendapatan usaha palang di bulan Desember 2025 sedangkan untuk bulan januari 2025 terdakwa tidak melaporkannya serta setelah dilakukan pengecekan pembukuan dengan cara menghitung hasil pendapatan dan pengeluaran dari usaha palang tersebut tidak sesuai dengan catatan pembukuan yang ada dan dari hasil pengecekan tersebut terdakwa tidak melaporkan uang pengutipan di bulan januari 2025 senilai Rp 38.494.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus Sembilan empat puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah dipergunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Manaek Pasaribu selaku bendahara usaha palang milik swadaya Masyarakat tersebut.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------             

 

SUBSIDIAIR

---Bahwa terdakwa SUWARDI ALIAS WARDI BIN PUNGUT pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan Keluarga RT 001 RW 001 Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bahwa terdakwa selaku sekretaris dari usaha swadaya masyarakat yakni usaha palang telah bekerja selama 1 (satu) tahun serta terdakwa memiliki tugas untuk memungut uang dari donatur pengusaha sawit dengan cara mengutip uang dari kendaraan yang keluar masuk jalan keluarga Kepenghuluan Kasang Bangsawan yang mana uang hasil kutipan tersebut dikumpulkan dan dipergunakan untuk keperluan masyarakat seperti perbaikan jalan, pencucian parit, penambahan penerangan jalan, bantuan social dan bantuan untuk rumah ibadah di Jalan Keluarga Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 terdakwa telah melakukan pengutipan uang sejumlah Rp 7.436.000,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dari donatur pengusaha sawit yang mana uang hasil pengutipan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Manaek Pasaribu selaku bendahara melainkan digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa, selanjutnya pada tanggal 06 Februari 2025 terdakwa pun kembali melakukan pengutipan uang kepada pengusaha sawit dan terkumpul sebanyak Rp 31.333.465,- ( tiga puluh satu juta tiga ratus tifa puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang mana uang tersebut pun tidak disetorkan dan dilaporkan oleh terdakwa kepada saksi Manaek Pasaribu selaku bendarahara melainkan uang tersebut juga dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

---Bahwa selanjutnya saksi Manaek Pasaribu selaku bendahara melakukan pengecekan terhadap laporan hasil pendapat usaha palang milik swadaya Masyarakat tersebut dan dari hasil pengecekan tersebut bahwa terdakwa selaku sekretaris terakhir hanya melaporkan hasil pendapatan usaha palang di bulan Desember 2025 sedangkan untuk bulan januari 2025 terdakwa tidak melaporkannya serta setelah dilakukan pengecekan pembukuan dengan cara menghitung hasil pendapatan dan pengeluaran dari usaha palang tersebut tidak sesuai dengan catatan pembukuan yang ada dan dari hasil pengecekan tersebut terdakwa tidak melaporkan uang pengutipan di bulan januari 2025 senilai Rp 38.494.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus Sembilan empat puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah dipergunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Manaek Pasaribu selaku bendahara usaha palang milik swadaya Masyarakat tersebut.

 

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya