Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
-------Bahwa ia Terdakwa TRI KURNIYANTO Alias TRI Bin GIMUN (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah penginapan Juah – juah, Kamar nomor 04 yang berada di jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa TRI KURNIYANTO Alias TRI Bin GIMUN (Alm) di datangi oleh sdri. JEJE JANETA (DPO) di sebuah penginapan Juah–juah, Kamar nomor 04 yang berada di jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian sdri. JEJE JANETA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) helai tisu warna putih, dan Terdakwa menerimanya, lalu sdri. JEJE JANETA mengatakan kepada Terdakwa “akan ada yang menjemput nanti”. Setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah tempat tidur di kamar yang Terdakwa tempati di penginapan Juah – juah, Kamar nomor 04 yang berada di jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan Terdakwa TRI KURNIYANTO Alias TRI Bin GIMUN (Alm) di sebuah penginapan Juah – juah, Kamar nomor 04 yang berada di jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan di bawah tempat tidur 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) helai tisu warna putih dan di tempat lain 1 (satu) alat hisap bong siap pakai yang di simpan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa TRI KURNIYANTO Alias TRI Bin GIMUN (Alm) telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 104/10278/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI NIK P.82284 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gr (sembilan koma nol lima gram) dan dengan berat bersih 8,41 gr (delapan koma empat puluh satu gram).
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 2804/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Abdilah Adam S, S.Si., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 4160/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 4161/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa TRI KURNIYANTO Alias TRI Bin GIMUN (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah penginapan Juah – juah, Kamar nomor 04 yang berada di jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama TRI KURNIYANTO Alias TRI Bin GIMUN (Alm) di sebuah penginapan Juah – juah, Kamar nomor 04 yang berada di jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan di bawah tempat tidur 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) helai tisu warna putih dan di tempat lain 1 (satu) alat hisap bong siap pakai yang disimpan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa TRI KURNIYANTO Alias TRI Bin GIMUN (Alm) telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 104/10278/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI NIK P.82284 a.n Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gr (sembilan koma nol lima gram) dan dengan berat bersih 8,41 gr (delapan koma empat puluh satu gram).
- Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 2804/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Abdilah Adam S, S.Si., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 4160/2024/NNF berupa: 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,41 (delapan koma empat puluh satu) gram adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 4161/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 30 ml adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------- |