Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
RONI NASUTION Alias RONI Bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 423/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-520/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI NASUTION Alias RONI Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa RONI NASUTION Alias RONI Bin RIDWAN pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372  KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RONI NASUTION Alias RONI Bin RIDWAN pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabatat palus, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Tuanku Tambusai Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa datang ke rumah Saksi Nasir Koto lalu bercerita-cerita, kemudian pada pukul 12.00 WIB Terdakwa meminjam sepeda motor Supra Fit warna hitam BM 2053 PN milik Saksi Nasrul Tanjung untuk pergi menuju rumah Saudara Hendra yang berada dijalan Lancang Kuning, keluarahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, lalu Terdakwa diperbolehkan untuk membawa sepeda motor tersebut dan diberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa oleh Saksi Nasrul Tanjung, setelah ke rumah Saudara Hendra namun tujuan Terdakwa tidak terselsaikan maka Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Balam Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM 31 Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir setelah itu Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara Tulus (DPO) tanpa sepengetahuan Saksi Nasrul Tanjung.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual sepeda motor Supra Fit warna hitam BM 2053 PN.
      • Bahwa akibat dari Terdakwa, Saksi Nasrul Tanjung telah mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378  KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya