Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
DANI SIRAIT Alias BONCEL Alias DANI Bin MAKSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 372/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-457/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SIRAIT Alias BONCEL Alias DANI Bin MAKSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa DANI SIRAIT Alias BONCEL Alias DANI Bin MAKSUM bersama-sama dengan Sdr. Anjas Sianipar (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM.15 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Paino bersama dengan Sdri. Nisa melintas di jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM.15 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan mobil, lalu  Terdakwa datang dari arah belakang  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King langsung menghadang mobil yang dikendarai oleh Saksi Paino lalu diikuti oleh Sdr. Anjas Sianipar (DPO) dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125. Kemudian Saksi Paino langsung memberhentikan mobilnya, lalu Terdakwa langsung menuju ke arah pintu penumpang lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dan menampar pipi kanan Sdri. Nisa sebanyak 2 (dua) kali kemudian menarik Sdri. Nisa keluar dari mobil.
  • Selanjutnya Sdr. Anjas Sianipar menuju ke pintu sopir lalu memukul Saksi Paino di bagian muka dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali disusul oleh Terdakwa yang masuk ke kursi penumpang dan menampar Saksi Paino sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu yang berbentuk pisau dari pinggangnya lalu mengacungkan ke leher Saksi Paino sambil berkata “kubunuh kau nanti” lalu “Mana dompetmu?? Uang??”. Kemudian Terdakwa langsung memeriksa laci dasbor dan laci didekat rem tangan lalu merogoh isi kantong saku celana Saksi Paino dan mengambil uang dari kantong celana saku Paino sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali merogoh kantong Saksi Paino sambil menanyakan identitas lalu saat Saksi Paino mengambil dompet untuk memberikan KTP, Terdakwa langsung merampas dompet Saksi Paino yang berisikan, 2 (dua) buah KTP atas nama PAINO, 1 (satu) buah SIM A atas nama PAINO, 1 (satu) buah ATM Bank BRI atas nama PAINO, 1 (satu) buah buku tabungan atas nama PAINO. Lalu Terdakwa mengambil kunci mobil Saksi Paino di lobang kunci mobil sedangkan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A 17 K warna biru diambil Sdr ANJAS SIANIPAR alias PATO dari dashboard mobil.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang milik Saksi Paino.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Paino mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DANI SIRAIT Alias BONCEL Alias DANI Bin MAKSUM bersama-sama dengan Sdr. Anjas Sianipar (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM.15 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

  • Berawal tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Paino bersama dengan Sdri. Nisa melintas di jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM.15 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan mobil, lalu  Terdakwa datang dari arah belakang  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King langsung menghadang mobil yang dikendarai oleh Saksi Paino lalu diikuti oleh Sdr. Anjas Sianipar (DPO) dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125. Kemudian Saksi Paino langsung memberhentikan mobilnya, lalu Terdakwa langsung menuju ke arah pintu penumpang lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dan menampar pipi kanan Sdri. Nisa sebanyak 2 (dua) kali kemudian menarik Sdri. Nisa keluar dari mobil.
  • Selanjutnya Sdr. Anjas Sianipar menuju ke pintu sopir lalu memukul Saksi Paino di bagian muka dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali disusul oleh Terdakwa yang masuk ke kursi penumpang dan menampar Saksi Paino sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu yang berbentuk pisau dari pinggangnya lalu mengacungkan ke leher Saksi Paino sambil berkata “kubunuh kau nanti” lalu “Mana dompetmu?? Uang??”. Kemudian Terdakwa langsung memeriksa laci dasbor dan laci didekat rem tangan lalu merogoh isi kantong saku celana Saksi Paino dan mengambil uang dari kantong celana saku Paino sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali merogoh kantong Saksi Paino sambil menanyakan identitas lalu saat Saksi Paino mengambil dompet untuk memberikan KTP, Terdakwa langsung merampas dompet Saksi Paino yang berisikan, 2 (dua) buah KTP atas nama PAINO, 1 (satu) buah SIM A atas nama PAINO, 1 (satu) buah ATM Bank BRI atas nama PAINO, 1 (satu) buah buku tabungan atas nama PAINO. Lalu Terdakwa mengambil kunci mobil Saksi Paino di lobang kunci mobil sedangkan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A 17 K warna biru diambil Sdr ANJAS SIANIPAR alias PATO dari dashboard mobil.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang milik Saksi Paino.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Paino mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya