INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P/2025/PN Rhl | Misrianthi Alias Misrianti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan tempat/tanggal lahir Pemohon dari nama MISRIANTHI lahir di Kota Tengah tanggal 17 September 1971 menjadi MISRIANTI lahir di Lingga Tiga Tanggal 28 Mei 1974;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kartu Keluarga No. 1407100412070272, Kartu Tanda Penduduk NIK 1407105709710001 dan dari semula tercatat atas nama MISRIANTHI lahir di Kota Tengah tanggal 17 September 1971 diganti menjadi MISRIANTI lahir di Lingga Tiga tanggal 28 Mei 1974. ---
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ---
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |