Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Rhl Misrianthi Alias Misrianti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Misrianthi Alias Misrianti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dama Yanti ,SHMisrianthi Alias Misrianti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan tempat/tanggal lahir Pemohon dari nama MISRIANTHI lahir di Kota Tengah tanggal 17 September 1971 menjadi MISRIANTI lahir di Lingga Tiga Tanggal 28 Mei 1974;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kartu Keluarga No. 1407100412070272, Kartu Tanda Penduduk                                                    NIK 1407105709710001 dan dari semula tercatat atas nama MISRIANTHI lahir di Kota Tengah tanggal 17 September 1971 diganti menjadi MISRIANTI lahir di Lingga Tiga tanggal 28 Mei 1974. ---
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak