Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Satria Faza Andromeda
ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 496/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-594/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       KESATU :

      

--------------Bahwa ia terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bersama-sama dengan Saksi AGUS SETIAWAN Alias OMPONG Bin PONIMAN (Alm) Pada hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Kamis tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Tanjung Leban RT 004 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Ridwan Alias Wan,Saksi Tri Whela Stiadi,Saksi Firdaus dan Saksi Rizzhco Ardianto (Masing-Masing Anggota Polsek Kubu) mendapat informasi dari mayarakat yang dapat di percaya bahwa di jalan Tanjung Leban RT.004 RW.001 Kep. Tanjung Leban Kec Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Kemudian tim opsnal polsek Kubu untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian Sekira pukul 02.00 wib Petugas Polsek Kubu tiba di sebuah rumah milik Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS di Jalan Tanjung leban Rt 004 Rw 001 Kepenghuluan Tanjung leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil mengamankan Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS. Selanjutnya Saksi langsung memanggil perangkat desa setempat yaitu pak Rw yang bernama saksi AJI RUSMADI untuk mendampingi pada saat dilakukan Penggeledahan di rumah Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS. Lalu melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS ditemukan di dalam sebuah tabung warna silver barang yang narkotika, lalu Saksi dan rekan rekan Tim Opsnal meminta Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS untuk membuka dan mengeluarkan isi dari Plastik Bening tersebut, lalu Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS mengeluarkan isi dari Plastik Klip Merah yang berada didalam tabung silver dan di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu menanyakan kepada Asmawi als Mawi siapa pemilik barang tersebut, kemudian Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS mengakui bahwa barang tersebut adalah Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS dan sisa Narkoba jenis shabu shabu miliknya sebagian dititipkan kepada Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman.
  • Selanjutnya tim Opsnal Polsek Kubu langsung bergerak menuju ke kediaman Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman yang dimaksud oleh Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS yang beralamatkan di jalan stabat Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya sekira pukul 04.00 wib Petugas Polsek Kubu berhasil mengamankan Saksi Agus Setiawan Alias Omping Bin Poniman dan setelah diintrogasi Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman mengakui benar adanya bahwa Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS memang ada menitipkan Narkotika jenis shabu shabu kepadanya untuk disimpan. Kemudian Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman menunjukan Narkoba jenis shabu shabu yang disimpannya yang berada di dalam bungkus rokok di kantong celana jens saku belakang di gantungan jemuran di dapur rumah milik Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman. Selesai melakukan Penggeledahan kemudian Tim opsnal Polsek Kubu membawa  terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bersama-sama dengan Saksi AGUS SETIAWAN Alias OMPONG Bin PONIMAN (Alm)  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS memperoleh Narkotika jenis shabu shabu pada bulan sekira April 2024 yang mana tanggalnya Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS tidak ingat lagi, Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bertemu dengan sdr ANDU (17 thn) di sebuah jembatan di kuala kubu (kec kubu), Lalu kemudian Sdr ANDU mengatakan kepada Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bahwa ANDU memiliki teman seorang penjual Narkoba jenis shabu shabu yang bernama JEPRI, dan ANDU mengatakan bahwa ANDU berteman sangat dekat dengannya. Kemudian Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS mengatakan kepada sdr ANDU dengan ucapan “BISA KAU JUMPAKAN ABANG SAMA JEPRI TU ANDU ?”. lalu sdr ANDU menjawab dengan ucapan “BISA, BENTAR YA AKU TELPON DIMANA KITA BISA JUMPA DENGAN JEPRI.” kemudian setelah menelpon JEPRI, ANDU pun kembali mengatakan “AYOKLAH IKUT AKU KE JEMBATAN PEDAMARAN BAGAN API KITA”. Kemudian Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bersama sama dengan sdr ANDU pergi ke jembatan pedamaran Bagan Siapi api memalui jalan lintas pesisir kubu – Pekaitan untuk menjumpai sdr JEPRI. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bertemu dengan seorang laki laki yang mengaku bernama JEPRI, lalu kemudian Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS menyampaikan niat Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS untuk membeli narkoba jenis shabu shabu kepada sdr JEPRI.  setelah melakukan pertemuan di jembatan pedamaran tersebut, kemudian Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS dan sdr ANDU langsung pulang ke kubu melalui rute yang sama yaitu jalan lintas pesisir kubu-pekaitan. Selanjutnya pada awal bulan mei yang mana tanggalnya Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS sudah tidak ingat lagi, Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS menghubungi JEPRI melalui via telpon kemudian Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS membeli shabu shabu sebanyak satu ji setengah (1,5 gr) dengan harga Rp.1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan melakukan transaksi di jembatan Sungai Kubu kepenghuluan Sungai kubu kecamatan kubu kabupaten Rokan hilir yang mana sdr JEPRI yang datang mengantar ke kubu. Selanjutnya Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS menitipkan shabu shabu tersebut sebanyak 1 Gr (satu ji) kepada Teman Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS yang bernama Saksi AGUS SETIAWAN Als OMPONG yang mana shabu shabu tersebut biasa Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS gunakan untuk dikonsumsi bersama sama dengannya. Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS dan sdr AGUS SETIAWAN Als OMPONG biasa mengkonsumsi shabu shabu tersebut di dalam hutan atau di bawah sawit sawitan ketika Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS pergi berburu burung dan ayam hutan di sore dan malam hari.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1256/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan
  • nomor: 1888/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • nomor: 1889/2024/NNF berupa 1 Bungkus Plastik bening berisikan 1 (satu) botol cairan Urine dengan Volume 25 ml tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng

2.  Berita Acara Menimbang Nomor : 67/14324/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh Faizal Dalimunthe telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,46 (Nol Koma Empat Puluh) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :             

 

-------------- Bahwa ia terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bersama-sama dengan Saksi AGUS SETIAWAN Alias OMPONG Bin PONIMAN (Alm) Pada hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Kamis tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Tanjung Leban RT 004 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Ridwan Alias Wan,Saksi Tri Whela Stiadi,Saksi Firdaus dan Saksi Rizzhco Ardianto (Masing-Masing Anggota Polsek Kubu) mendapat informasi dari mayarakat yang dapat di percaya bahwa di jalan Tanjung Leban RT.004 RW.001 Kep. Tanjung Leban Kec Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Kemudian tim opsnal polsek Kubu untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian Sekira pukul 02.00 wib Petugas Polsek Kubu tiba di sebuah rumah milik Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS di Jalan Tanjung leban Rt 004 Rw 001 Kepenghuluan Tanjung leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil mengamankan Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS. Selanjutnya Saksi langsung memanggil perangkat desa setempat yaitu pak Rw yang bernama saksi AJI RUSMADI untuk mendampingi pada saat dilakukan Penggeledahan di rumah Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS. Lalu melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS ditemukan di dalam sebuah tabung warna silver barang yang narkotika, lalu Saksi dan rekan rekan Tim Opsnal meminta Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS untuk membuka dan mengeluarkan isi dari Plastik Bening tersebut, lalu Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS mengeluarkan isi dari Plastik Klip Merah yang berada didalam tabung silver dan di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu menanyakan kepada Asmawi als Mawi siapa pemilik barang tersebut, kemudian Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS mengakui bahwa barang tersebut adalah Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS dan sisa Narkoba jenis shabu shabu miliknya sebagian dititipkan kepada Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman.
  • Selanjutnya tim Opsnal Polsek Kubu langsung bergerak menuju ke kediaman Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman yang dimaksud oleh Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS yang beralamatkan di jalan stabat Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya sekira pukul 04.00 wib Petugas Polsek Kubu berhasil mengamankan Saksi Agus Setiawan Alias Omping Bin Poniman dan setelah diintrogasi Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman mengakui benar adanya bahwa Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS memang ada menitipkan Narkotika jenis shabu shabu kepadanya untuk disimpan. Kemudian Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman menunjukan Narkoba jenis shabu shabu yang disimpannya yang berada di dalam bungkus rokok di kantong celana jens saku belakang di gantungan jemuran di dapur rumah milik Saksi Agus Setiawan Alias Ompong Bin Poniman. Selesai melakukan Penggeledahan kemudian Tim opsnal Polsek Kubu membawa  terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bersama-sama dengan Saksi AGUS SETIAWAN Alias OMPONG Bin PONIMAN (Alm)  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1256/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan
  • nomor: 1888/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • nomor: 1889/2024/NNF berupa 1 Bungkus Plastik bening berisikan 1 (satu) botol cairan Urine dengan Volume 25 ml tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng

  1. Berita Acara Menimbang Nomor : 67/14324/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh Faizal Dalimunthe telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,46 (Nol Koma Empat Puluh) gram..

 

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

 

---- Bahwa ia terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS Pada hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Kamis tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Tanjung Leban RT 004 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

 

  • Berawal Pada hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib, Bertempat di Jalan Tanjung Leban RT 004 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa ASMAWI ABDULLAH LUBIS Alias MAWI Bin ROLIS bersama dengan Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menyediakan alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca beserta pipet dan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1256/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan
  • nomor: 1888/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • nomor: 1889/2024/NNF berupa 1 Bungkus Plastik bening berisikan 1 (satu) botol cairan Urine dengan Volume 25 ml tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng

--------Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya